
Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020
Setelah mengalami penundaan Tahapan Pemilihan karena Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kembali kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Hotel My Home, Rabu (8/7/2020), yang dihadiri oleh Forkopimda Kab. Sintang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang, , Bawaslu Kab. Sintang, Instansi terkait, dan beberapa perwakilan dari Media massa. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Hukum, Antonius Viktorianus Tian, yang dalam sambutan nya memwakili Ketua KPU Kab. SIntang mengatakan bahwa KPU Kab. Sintang sudah siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, dimana dalam setiap Tahapannya akan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan. Kesiapan itu ditunjukkan dengan telah terlaksananya sejumlah kegiatan sesuai dengan Panduan Tahapan, jadwal dan Program yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. “Kita sudah siap melaksanakan semua tahapan sesuai Program dan jadwal yang telah ditetapkan. Adapun maksud kegiatan Sosialisasi hari ini adalah untuk menginformasikan tahapan-tahapan dan persyaratan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Partai Politik dan masyarakat, sehingga diharapkan semua yang berkepentingan bisa mempersiapkan diri sedini mungkin,” ujar Antonius V. Tian. Pada acara pembukaan tersebut dilaksanakan penyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sintang Nomor: 6/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Forkopinda, Bawaslu Kab. Sintang, dan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang. Pemateri kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan yang juga Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sutami memaparkan materi yang menjelaskan tentang: a. Tahapan Pendaftaran; b. Syarat Pencalonan; c. Pendaftaran; d. Syarat Calon; e. Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Syarat Calon; f. Penetapan;dan g. Pengundian Nomor Urut. Pada poin tentang syarat Pencalonan dan Waktu Pendaftran Calon, Sutami menjelaskan bahwa pengumuman pendaftran paslon dimulai tanggal 28 agustus s.d 3 september 2020, dengan masa pendaftaran Paslon yaitu dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. “Untuk Syarat Pencalonan yang diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Terahir atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD pemilu terakhir”, jelas Sutami. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)