Arsip

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020

Setelah mengalami penundaan Tahapan Pemilihan karena Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kembali kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Hotel My Home, Rabu (8/7/2020), yang dihadiri oleh Forkopimda Kab. Sintang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang, , Bawaslu Kab. Sintang, Instansi terkait, dan beberapa perwakilan dari Media massa. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Hukum, Antonius Viktorianus Tian, yang dalam sambutan nya memwakili Ketua KPU Kab. SIntang mengatakan bahwa  KPU Kab. Sintang sudah siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, dimana dalam setiap Tahapannya akan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan. Kesiapan itu ditunjukkan dengan telah terlaksananya sejumlah kegiatan sesuai dengan Panduan Tahapan, jadwal dan Program yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. “Kita sudah siap melaksanakan semua tahapan sesuai Program dan jadwal yang telah ditetapkan. Adapun maksud kegiatan Sosialisasi hari ini adalah untuk menginformasikan tahapan-tahapan dan persyaratan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Partai Politik dan masyarakat, sehingga diharapkan semua yang berkepentingan bisa mempersiapkan diri sedini mungkin,” ujar Antonius V. Tian. Pada acara pembukaan tersebut dilaksanakan penyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sintang Nomor: 6/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Forkopinda, Bawaslu Kab. Sintang, dan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang. Pemateri kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan yang juga Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sutami memaparkan materi yang menjelaskan tentang: a. Tahapan Pendaftaran; b. Syarat Pencalonan; c. Pendaftaran; d. Syarat Calon; e. Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Syarat Calon; f. Penetapan;dan g. Pengundian Nomor Urut. Pada poin tentang syarat Pencalonan dan Waktu Pendaftran Calon, Sutami menjelaskan bahwa pengumuman pendaftran paslon dimulai tanggal 28 agustus s.d 3 september 2020, dengan masa pendaftaran Paslon yaitu dari tanggal 4 s.d 6 September 2020.  “Untuk Syarat Pencalonan yang diusulkan  dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Terahir atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD pemilu terakhir”, jelas Sutami. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

KPU Kab. Sintang Laksanakan Bimtek Tata Kerja PPS Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kerja PPS Se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Kecamatan masing-masing dari tanggal 20 s.d 27 Juni 2020 diprakarsai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Anggota PPS dari setiap Kelurahan/Desa dalam beberapa gelombang.  Pada kesempatan bimtek ini para Komisioner KPU Kabupaten Sintang melakukan supervisi/monitoring ke masing-masing Kecamatan untuk memantau dan menyampaikan materi tentang Tahapan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Tata Kerja PPS, Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, dan hal-hal lain yang dipandang perlu. Dalam salah satu supervisi/monitoring Hazizah selaku Ketua KPU Kab. Sintang menyampaikan beberapa hal penting kepada peserta bimtek di Kecamatan Kelam Permai dengan penekanan pada aspek integritas dan kesehatan penyelenggara Pemilihan. “Tahapan pemilihan sudah dimulai dan akan semakin deras, mohon untuk jaga integritas, dan jangan lupa selalu jaga kesehatan diri sendiri maupun keluarga. Selalu ikuti protocol kesehatan yang di anjurkan pemerintah, selalu pakai masker jika keluar rumah, jangan lupa cuci tangan dan jaga jarak” ujarnya.  Pada kesempatan yang berbeda, Karsinah selaku Anggota KPU Kab Sintang Divisi Sosdiklih dan SDM, dalam  supervisi/monitoring ke Kecamatan Dedai menyampaikan bahwa kerjasama Tim sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), tugas dan kerja PPS penting untuk diketahui oleh setiap personil PPS. Mekanisme dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno selalu menerapkan independensi dari setiap personil atau  tidak berpihak kepada peseta pemilihan. “Selalu jujur dan memiliki prinsip agar tidak tergoda dengan tawar manis dari calon kandidat”, ujarnya.  Pada kesempatan itu juga Karsinah menghimbau PPS agar mensosialisasikan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Rabu 9 Desember 2020 kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya. (Teknis & Hupmas KPU Sintang).

Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih kepada Operator PPK se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 pada hari Kamis dan Jum'at (2-3/07/2020) yang bertempat di Ladja Hotel Sintang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 1 (satu) orang Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Sintang yang juga sebagai Operator Data Pemilih. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang  yang dalam sambutannya memaparkan tentang tahapan-tahapan yang akan segera dilaksanakan terutama dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2020, menjelaskan maksud dan tujuan bimtek ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan Operator Data Pemilih terhadap proses upload data di SIDALIH, Penyusunan data pemilih hasil pemetaan TPS dan Penyusunan A-KWK. "Operator adalah ujung tombak penyusunan nadinya Pemilihan yaitu data pemilih, jadi operator tidak bekerja sendiri tetapi sebagai Tim dan harus berkoordinasi dengan seluruh PPK dan KPU Kab. Sintang, tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Edy Susanto selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Sintang menyampaikan tentang materi Pemutakhiran Data  Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang  dimana Penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan yaitu:  tidak menggabungkan Kelurahan /Desa atau sebutan lain; kemudahan pemilih; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga; hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Edy Susanto juga menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, menggunakan Aplikasi Sidalih  (Sistem Informasi Data Pemilih); Sidalih digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data Pemilih dan DPTb serta masukan dan tanggapan; KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyediakan data Pemilih, DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb memiliki sistem informasi yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan; KPU menggunakan Sidalih untuk mengumumkan DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb melalui laman KPU; DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi Nomor Induk  Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. Pemutakhiran data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang bersama PPK dan PPS setempat, dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten Sintang telah berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit yang bersangkutan,”papar Edy. Setelah Materi Bimtek disampaikan selanjutnya Operator data PPK mengupload Data Pemilih ke SIDALIH sesuai data yang telah dipetakan dibawah arahan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sintang. Pada kesempatan Bimtek tersebut hasil pemetaan data pemilih sudah 100% terupload ke dalam Sidalih sehingga siap digunakan sebagai dasar coklit oleh PPDP. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

KPU Sintang Laksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2020

SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 bersama Ketua dan Anggota (Selaku Operator Data) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sintang, Jum’at (19/6/2020) di Ladja Hotel Sintang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, dimana dalam sambutannya Hazizah menjelaskan tentang Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020  tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan  jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota Tahun 2020. “Dengan terbitnya PKPU ini, adalah awal untuk menandai dimulainya kembali tahapan Pemilihan Tahun 2020. Tahapan Pemilihan yang di selenggarakan dalam masa pandemic covid19 ini, harus mematuhi standar protocol kesehatan Covid19. Sehingga KPU Kabupaten Sintang selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid19 Sintang untuk setiap kegiatan tatap muka.” ujarnya. "Kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 ini merupakan tahap awal dalam menyusun Data Pemilih, dan dalam penyusunan Daftar Pemilih agar memperhatikan Regulasi yang ada", jelas Hazizah. Adapun yang menjadi narasumber kegiatan Rakor ini adalah Zainab Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Divisi Perencanaan dan Data, melalui aplikasi Zoom Meeting dalam paparannya menjelaskan secara singkat mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Jumlah Pemilih dalam Setiap TPS maksimal 500 Pemilih sesuai regulasi akibat Pandemi Covid 19, dan berharap kinerja Pemilihan 2020 harus lebih baik dibandingkan Pemilu 2019. “ selamat kepada badan ad hoc yang telah diaktifkan kembali. Dengan adanya kegiatan Rakor ini menjadi tolak ukur untuk coklit PPDP nantinya dan ingat Jumlah Pemilih per TPS maksimal 500 Pemilih. Ujarnya. Sementara itu Edy Susanto selaku Anggota Kab. Sintang Divisi Perencanaan dan Data Dalam paparan nya menjelaskan tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. “ DP4 yang diterima bulan Juni 2020 sudah disinkronisasi, dan diharapkan dilakukan Pemetaan TPS berkoordinasi dengan PPS agar nanti mempermudah Coklit yang dilakukan PPDP, jika ada kendala atau masalah dilapangan diharapkan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sintang”, jelasnya.  Edy Susanto berharap melalui Rakor ini berharap kepada seluruh Badan Ad hoc (PPK dan PPS) agar dalam melakukan segala Aktifitas selalu menjaga Kesehatan dan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19 serta mengharapkan Badan Ad hoc untuk turut mensosialisasikan bahwa hari pemungutan Suara RABU, 9 DESEMBER 2020. (Hupmas KPU Sintang)

KPU Kab. Sintang Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Kamis (18/6/2020) di Hotel My Home Sintang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh pimpinan Forkompimda Kab. Sintang, Instansi Terkait , Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang dan Media Massa.  Dalam sambutannya Hazizah menjelaskan bahwa materi Sosialisasi yaitu tentang Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020  tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Dengan terbitnya PKPU ini, adalah awal untuk menandai dimulainya kembali tahapan Pemilihan Tahun 2020. Tahapan Pemilihan yang di selenggarakan dalam masa pandemic covid19 ini, harus mematuhi standar protocol kesehatan Covid19. Sehingga KPU Kabupaten Sintang selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid19 Sintang untuk setiap kegiatan tatap muka.” ujarnya. Hal tersebut, lanjut dia, akan jadi awal adaptasi baru, baik dari penyelenggara dan semua pihak dalam memasuki era kenormalan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang  juga akan dilakukan dengan standar protokol Covid-19. Adapun yang menjadi narasumber kegiatan sosialisasi adalah Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Karsinah. Dalam paparan nya menjelaskan tiga topik besar yaitu Dasar Hukum  Penyusunan Peraturan KPU, Tahapan Persiapan yang tediri dari masa Kerja Badan Ad hoc Pemilihan, Pembentukan PPDP, Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan ketiga Tahapan Penyelenggaraan yang terdiri dari Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Pendaftaran Paslon, Penetapan Paslon, Sengketa TUN, Pelaksanaan Kampanye, Laporan dan Audit Dana Kampanye, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih. “Di tahap awal ini kami sudah mengaktifkan kembali Badan Ad hoc yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS untuk melanjutkan tahapan-tahapan pilkada di tingkat Kecamatan dan Desa.” Jelasnya Karsinah berharap melalui sosialisasi ini ada masukan dari berbagai pihak agar kelanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 yang sempat tertunda akibat COVID-19 bisa berjalan sesuai dengan regulasi, dan mengharapkan dari semua pihak untuk turut mensosialisasikan bahwa hari pemungutan Suara RABU, 9 DESEMBER 2020. Selain penyampaian sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dalam Kegiatan ini KPU Kabupaten Sintang melakukan penyerahan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 90/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-kab/IX/2019 tentang Tahapan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. (Hupmas KPU Sintang)

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 RESMI DILANJUTKAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada 12 Juni 2020. Dengan terbitnya PKPU No 5 Tahun 2020 tersebut, maka tahapan pemilihan serentak tahun 2020 secara resmi dilanjutkan. Adapun tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan di mulai pada 15 Juni 2020 sedangkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 9 Desember 2020.   Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 133/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020 dan mencabut Surat Keputusan KPU Kab. Sintang Nomor 58/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sintang siap melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 sesuai instruksi KPU RI. Beberapa tahapan awal yang harus di laksanakan karena adanya penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 yaitu sebagai berikut: a. Pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat (PPK); b. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS); c. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP); dan  d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. “Untuk melaksanakan tahapan awal tersebut, KPU Kabupaten Sintang telah menyerahkan salinan SK pengaktifan PPK dan Sekretaris PPK serta salinan SK PPS secara simbolis pada hari ini di 6 (enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Sintang, Binjai Hulu, Kelam Permai, Sepauk, Sungai Tebelian dan Tempunak.” Jelas Hazizah. Hazizah menambahkan bahwa dengan telah di terbitkannya SK tersebut maka secara otomatis badan ad hoc secara resmi mulai bekerja kembali dengan masa kerja di mulai pada 15 Juni 2020 s/d 31 Januari 2021.  “Dalam pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).” tegasnya.(Hupmas KPU Kab. Sintang)

Populer

Belum ada data.