Arsip

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

Saksikan siaran langsung Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 pada hari Selasa, 15 Desember 2020 langsung dari aula Sat Pol PP Sintang yang disiarkan langsung dari Youtube dan Fanpage Facebook KPU Kabupaten Sintang.   Rapat Pleno Terbuka KPU Sintang Part 1 Rapat Pleno Terbuka KPU Sintang Part 2 Rapat Pleno Terbuka KPU Sintang Part 3 Rapat Pleno Terbuka KPU Sintang Part 4 Rapat Pleno Terbuka KPU Sintang Part 5 - Penetapan 

KPU Kab. Sintang Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS dengan Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Sabtu (21/11/2020) di Halaman Indoor Apang Semangai Sintang. Kegiatan tersebut disaksikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda Kab. Sintang, KPU Kab. Sekadau, KPU Kab. Sanggau, Bawaslu Kab. Sintang, LO Pasangan Calon, dan Instansi Terkait Kab. Sintang.  Simulasi ini layaknya pemilihan di TPS dengan sejumlah logistik pemilihan seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, dan lainnya dengan melibatkan PPK, PPS, KPPS dan Pengawas TPS dari Kecamatan Sintang sebagai Petugas Simulasi.  KPPS yang bertugas sebagai simulator menggunakan APD yang lengkap sesuai Protokol Kesehatan, dan sebelum memulai pemungutan suara Ketua KPPS melakukan Sumpah kepada Anggota KPPS disaksikan Saksi dan PTS. Kemudian ketua KPPS melakukan pengecekan dan Pembukaan Kotak Suara dan disaksikan seluruh anggota dan saksi.  Penerapan protokol kesehatan ini dimulai dari pintu masuk TPS seperti petugas ketertiban menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan TPS, menjaga jarak saat akan memasuki TPS. Kemudian pemilih diharuskan memakai masker, mencuci tangang pakai sabun kemudian di cek suhu tubuhnya dan diberikan sarung tangan. Setelah masuk TPS pemilih mengisi formulir Model C. Daftar Hadir-KWK (absen) dan KPPS akan mengecek kesesuaian KTP dan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan dipersilahkan duduk di ruang tunggu yang sudah berjarak. Pemilih yang menunggu tak lama kemudian dipanggil untuk memilih di bilik suara. Kemudian memasukkan surat suara ke kotak suara dan pemilih diberi tinta tetes dijarinya sebagai tanda sudah memilih yang selanjutnya menuju pintu keluar sembari membuang sarung tangan yang diberikan tadi ke kotak sampah, selanjutnya mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan. Dalam simulasi itu banyak adegan yang diperagakan. Antara lain, pemeragaan pemilihan di TPS yang sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan dalam simulasi digambarkan bagaimana jika ada pemilih yang sakit atau tiba-tiba pingsan. Bagaimana langkah petugas di lapangan untuk menangani. Ketua KPU Kab. Sintang Hazizah mengatakan simulasi ini mengedukasi petugas penyelenggara bagaimana situasi pemilihan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini agar ketika terjun di lapangan mereka sebelumnya punya gambaran apa yang harus dilakukan jika ada masalah. "Sebenarnya tidak ada yang membedakan pemilihan di tengah pandemi atau tidak. Hanya saja kali ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya. sementara itu Komisioner KPU Kab. Sintang Sutami menjelaskan, TPS simulasi  didesain sama persis dengan TPS pada saat hari H sesuai ketentuan dengan ukuran 8×10 meter plus bilik khusus. Dalam simulasi ini pun dipersiapkan bilik khusus di TPS bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius. Petugas pun mengenakan baju APD hazmat untuk melayani pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius tersebut. “TPS simulasi akan dibuka sama dengan TPS pada hari H pukul 07.00-13.00 WIB dengan mengundang masyarakat sekitar sesuai DPT dan penyelenggara di tingkat PPK, PPS, KPPS” kata Sutami Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan juga menjelaskan bahwa simulasi ini untuk menguji kesiapan KPU Kabupaten dalam mengimplementasikan aplikasi Sirekap dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di TPS. Ada banyak reka adegan kemungkinan yang terjadi di lapangan. Seperti, ketika ada pemilih pingsan maka petugas harus memakai baju hazmat dan melakukan pertolongan pertama. Juga diperagakan jika ada pemilih yang bersuhu tinggi, maka yang bersangkutan diarahkan memilih ke bilik khusus. "Begitu juga saat ada pemilih difabel yang meminta pendampingan maka petugas di lapangan dalam hal ini KPPS, harus membantu," jelasnya "Yang membedakan lagi dari pemilihan sebelumnya selain protokol kesehatan adalah pengunaan Sirekap. Aplikasi ini baru digunakan dan sudah diuji coba," jelasnya. Setelah selesai Pemungutan Suara di TPS, dilanjutkan simulasi rekapitulasi suara berbasis aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). Selain menggunakan Aplikasi Sirekap, KPPS juga harus mengisi Model C.Hasil Salinan-KWK untuk diberikan ke Saksi dan PTPS yang hadir. (Teknis dan Hupmas KPU Sintang).

KPU Kab. Sintang Gelar Bimtek Tungsura dan Pengenalan Aplikasi SiREKAP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sintang selama tiga hari sejak tanggal 12 November 2020 sampai tanggal 14 November 2020 yang diselenggarakan di Hotel Myhome Sintang, Kamis (12/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Se- Kabupaten Sintang. Kegiatan dibuka sekaligus arahan dari Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah. Dalam arahannya, ia meminta kepada seluruh penyelenggara di Tingkat Kecamatan untuk fokus dan serius mengikuti Bimtek tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan bimbingan teknis yang terlebih dulu telah diberikan oleh KPU RI tanggal 6 s.d. 9 November 2020 di Kota Bekasi, Jawa Barat. “Tahapan pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan puncak dan cukup krusial dan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, selain pengadopsian protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, ada beberapa perubahan regulasi untuk tahapan ini (pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara), diantaranya penyederhanaan dan perubahan nama formulir di TPS serta penggunaan aplikasi SIREKAP” jelas Hazizah. Sesuai PKPU No. 5 Tahun 2020, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, sedangkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dalam rentang waktu sejak tanggal 10 Desember (tingkat kecamatan) s.d. tanggal 17 Desember 2020 (tingkat kabupaten). Waktu yang semakin dekat membuat KPU Kabupaten Sintang memastikan kesiapan dan memperkuat pemahaman teknis kepada PPK di 14 (empat belas) Kecamatan se-Kabupaten Sintang  demi mensukseskan pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020. Pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU RI merancang alat bantu bernama Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) yang dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi dan transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan. Hal ini merupakan bentuk pengejawantahan misi KPU yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan aksesibel melalui pengoptimalan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Aplikasi SIREKAP ini digunakan pada perangkat ponsel pintar (smartphone) masing-masing badan adhock dan membutuhkan kualitas jaringan internet yang memadai, sehingga KPU Kabupaten Sintang harus selalu melakukan koordinasi yang intens dengan seluruh pihak terkait, dan badan adhock pun dituntut “melek” teknologi. Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Teknis Penyelenggara, Sutami, menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis tersebut. Sutami memaparkan beberapa materi terkait rancangan perubahan regulasi pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan pengenalan aplikasi SIREKAP. “Hasil resmi penghitungan suara tetap dilakukan secara manual dan berjenjang, adapun SIREKAP ini merupakan alat bantu dan sarana publikasi, namun tentunya hal ini menjadi instrumen kita sebagai penyelenggara untuk membuktikan kepada publik bahwa hasil Pemilihan semakin terjamin akurasi, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitasnya.” jelas Sutami. Sebelum sesi praktek peserta di berikan paparan video terkait pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap di TPS yang di jelaskan oleh anggota KPU Kabupaten Divisi Tungsura Sutami. Peserta terlebih dahulu  mendapat pengantar singkat terkait tata cara pengisian formulir C Hasil KWK. Beberapa hal yang disampaikan pada sesi ini seperti model tulisan (khususnya huruf kapital) maupun angka, penyertaan tanda silang atau angka nol pada kolom yang tidak tersisa hingga cara pembulatan kolom angka menggunakan spidol. Pada sesi praktek pengisian formulir C Hasil KWK, peserta menerima soal yang kemudian dituangkan kedalam formulir. Diakhir acara, para peserta memaparkan hasil Simulasi Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan menghimpun masukan dan tanggapan saat pelaksanaan simulasi. (Teknis dan Hupmas KPU Kab. Sintang)

KPU KAB. SINTANG RESMI MENETAPKAN DPT PILKADA TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Jum’at, (16/10/2020) di Hotel My Home Sintang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, yang dihadiri oleh Bawaslu Kab. Sintang, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kab. Sintang dan Instansi Terkait. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 dengan rincian jumlah pemilih  laki-laki sebanyak 149.164 pemilih dan Perempuan sebanyak 140.390 pemilih dengan jumlah total pemilih sebanyak 289.554 pemilih, yang tersebar di 1.186 TPS. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan DPS yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu sebanyak 288.888 pemilih, pasalnya pasca penetapan DPS KPU Kabupaten Sintang bersama badan adhoc melakukan audit internal untuk memastikan di dalam Daftar Pemilih tidak ada data ganda dan invalid. “jumlah DPT yang telah kita tetapkan memang naik sebanyak 666 pemilih dari jumlah DPS yang telah kita tetapkan pada bulan September lalu dan itu wajar. Karena didalam DPS masih terdapat beberapa data bermasalah dan Pemilih baru yang belum terdaftar” ujar Komisioner KPU Kab. Sintang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edy Susanto. “Kemudian, pasca penetapan DPT KPU Kab. Sintang melakukan audit internal untuk melakukan perbaikan data. Hal itu kita lakukan tak lain hanya untuk Daftar Pemilih yang berkualitas tentunya dengan tidak menyebabkan hilangnya hak pilih” tegas Edy. “Perbaikan data pemilih kita lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan hingga ditetapkanlah DPT ini” jelas Edy. Sebelum DPT ditetapkan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tidak terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kab. Sintang maupun Tim Kampanye Paslon. “Berkaitan dengan DPT yang telah ditetapkan, DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 akan diumumkan oleh PPS dari Tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020, dan diharapkan kepada masyarakat Kab. Sintang untuk dapat mengecek nama nya terdaftar atau tidak terdaftar dalam DPT di papan pengumuman pada Kantor Desa/Keluraran atau di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ , jika tidak terdaftar agar segera melaporkan diri dengan membawa Dokumen identitas kependudukan yang lengkap kepada PPS, PPK,dan/atau KPU Kab/Kota”, tegas Edy Susanto. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang) SK KPU KAB. SINTANG TENTANG REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 DOWNLOAD DI SINI 

KPU Kab. Sintang serahkan APK yang difasilitasi KPU kepada Tim Kampanye Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Senin (12/10/2020) Pukul 19.30 Wib di Aula Kantor KPU Kabupaten Sintang. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan, KPU Kab. Sintang telah mencetak APK untuk  ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dan selanjutnya KPU Kabupaten Sintang akan menyerahkan APK yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang kepada LO masing-masing Paslon. “APK akan diserahkan 100% kepada ketiga paslon melalui LO Paslon dan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Sintang. Ini APK yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang,” ujar Hazizah. Dijelaskan Hazizah, APK yang diberikan kepada masing-masing Paslon adalah Baliho berjumlah 3 buah, spanduk berjumlah 406 buah dan umbul-umbul 140 buah, sehingga total APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sintang adalah Baliho sebanyak 9 buah, Spanduk sebanyak 1.218 buah, dan Umbu-umbul sebanyak 420 buah. Selain itu juga kata Hazizah, masing-masing paslon bisa membuat APK tambahan sebanyak 2 kali lipat dari jumlah yang diserahkan KPU kepada Paslon. “untuk Paslon dapat menambah cetak APK 200% dari jumlah APK yang difasilitasi KPU dengan tetap berkoordinasi ke KPU Kabupaten Sintang mengenai Jumlah dan Desainnya,” jelasnya. Penyerahan APK oleh KPU Kab. Sintang kepada LO masing-masing paslon disaksikan langsung Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang Ahmad Syabirin dan Perwakilan Polres Sintang AKP Abdur Rahman. Selanjutnya Hazizah menegaskan kepada LO agar memperhatikan lokasi pemasangan APK mengikuti aturan yang telah dibuat oleh KPU Kab. Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang).

Sosialisasi PKPU Tentang Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Kamis (1/10/2020) bertempat di Hotel My Home JL. Lintas Melawi Sintang yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Dinas KOMINFO Kabupaten Sintang, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, serta Pimpinan Partai Politik tingkat Kab. Sintang. Kegiatan ini dibuka oleh Antonius V.Tian Anggota KPU Kab. Sintang/Ketua Divisi Hukum KPU Kab. Sintang dimana dalam sambutannya menjelaskan bahwa PKPU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana konstruksinya adalah dalam keadaan normal. Sedangkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan di masa pandemi Covid-19. Dalam dua PKPU ini nanti pasti ada hal-hal berbeda, yang tentu penting untuk kita pahami bersama. Karena dengan begitu, kita akan tahu rambu-rambu ketika melakukan kampanye”, jelas Tian. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Karsinah, Anggota KPU Kabupaten Sintang/Ketua Divisi SDM dan Parmas dalam paparannya mengatakan “diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 ini setiap Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengetahui hal-hal apa saja yang di perbolehkan dan yang tidak selama masa kampanye yang akan datang, dan dalam setiap kegiatan Kampanye wajib mematuhi protocol Covid-19”, ujarnya. (Danang B.P)

Populer

Belum ada data.