
KPU KAB. SINTANG RESMI MENETAPKAN DPT PILKADA TAHUN 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Jum’at, (16/10/2020) di Hotel My Home Sintang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, yang dihadiri oleh Bawaslu Kab. Sintang, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kab. Sintang dan Instansi Terkait.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 149.164 pemilih dan Perempuan sebanyak 140.390 pemilih dengan jumlah total pemilih sebanyak 289.554 pemilih, yang tersebar di 1.186 TPS.
Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan DPS yang telah ditetapkan pada tanggal 14 September 2020 lalu sebanyak 288.888 pemilih, pasalnya pasca penetapan DPS KPU Kabupaten Sintang bersama badan adhoc melakukan audit internal untuk memastikan di dalam Daftar Pemilih tidak ada data ganda dan invalid.
“jumlah DPT yang telah kita tetapkan memang naik sebanyak 666 pemilih dari jumlah DPS yang telah kita tetapkan pada bulan September lalu dan itu wajar. Karena didalam DPS masih terdapat beberapa data bermasalah dan Pemilih baru yang belum terdaftar” ujar Komisioner KPU Kab. Sintang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edy Susanto.
“Kemudian, pasca penetapan DPT KPU Kab. Sintang melakukan audit internal untuk melakukan perbaikan data. Hal itu kita lakukan tak lain hanya untuk Daftar Pemilih yang berkualitas tentunya dengan tidak menyebabkan hilangnya hak pilih” tegas Edy.
“Perbaikan data pemilih kita lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan hingga ditetapkanlah DPT ini” jelas Edy.
Sebelum DPT ditetapkan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tidak terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kab. Sintang maupun Tim Kampanye Paslon.
“Berkaitan dengan DPT yang telah ditetapkan, DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 akan diumumkan oleh PPS dari Tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020, dan diharapkan kepada masyarakat Kab. Sintang untuk dapat mengecek nama nya terdaftar atau tidak terdaftar dalam DPT di papan pengumuman pada Kantor Desa/Keluraran atau di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ , jika tidak terdaftar agar segera melaporkan diri dengan membawa Dokumen identitas kependudukan yang lengkap kepada PPS, PPK,dan/atau KPU Kab/Kota”, tegas Edy Susanto. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang)
SK KPU KAB. SINTANG TENTANG REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 DOWNLOAD DI SINI