Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Sintang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Sintang jika terjadi dugaan pelanggaran.

KPU Kabupaten Sintang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Tata Cara Pengaduan

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat KPU Kabupaten Sintang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KPU Kabupaten SIntang  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sintang yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor  (0565) 23513.
  3. Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email KPU Kabupaten Sintang  dengan alamat : kab_sintang@kpu.go.id  dan teknishupmaskpustg@gmail.com , Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satuan Kerja;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM) Pelapor.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,111 Kali.