Daftar Pemilih Berkelanjutan
Apa itu PDPB?
Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat.
Manfaat PDPB?
- Mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemilu/Pemilihan;
- Meningkatkan akurasi data dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan;
- Meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan;
Dasar Hukum yang Mengatur PDPB?
- Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:
- DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
- Data Pemilih baru;
- Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
- Data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.
Rekapitulasi DPB :
Share this artikel :
Dilihat 113 Kali.