Daftar Pemilih Berkelanjutan

Daftar Pemilih Berkelanjutan

Apa itu PDPB?

Metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama dan/atau langsung dari masyarakat.

Manfaat PDPB?

  • Mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemilu/Pemilihan;
  • Meningkatkan akurasi data dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan;
  • Meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan;

Dasar Hukum yang Mengatur PDPB?

  • Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
  •  

Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:

  • DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
  • Data Pemilih baru;
  • Data  kependudukan  yang dikonsolidasikan  setiap 6 (enam)  bulan sekali  oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
  • Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
  • Data  penduduk  yang  telah  memenuhi  syarat  sebagai  Pemilih  tetapi  belum memiliki Dokumen Kependudukan.

Rekapitulasi DPB :

Klik disini untuk download 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 113 Kali.