Artikel

Pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang terhadap Pendidikan Pemilih Pemula di Kabupaten Sintang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk  meningkatkan pengetahuan, pemahamahan dan kesadaran tentang pemilih pemilu. Sementara dikutip dari menurut Kenneth D. Wollack [1997;49] membuat warga negara memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara, dan memiliki pengetahuan untuk membuat pilihan-pilihan politik[1]. Proses Pendidikan pemilih memerlukan kesinambungan dalam proses penyadaran masyarakat terkait pentingnya Pemilu dan memakai hak pilih dan pengaruhnya kepada kebijakan politik dan proses demokrasi. Maka dari itu, Pendidikan pemilih sejatinya tidak hanya dilakukan pada saat menjelang Pemilu/Pemilihan. Melainkan juga pada proses berjalannya demokrasi itu sendiri. Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2018, ada 8 (delapan) item sarana atau media Pendidikan pemilih. Diantaranya adalah a) Mobilisasi Sosial; b) Pemanfaatan Jejaring Sosial; c) Media lokal atau tradisional; d) Rumah Pintar Pemilu; e) Pembentukan komunitas peduli pemilu dan demokrasi; f) pembentukan agen atau relawan demokrasi dan/atau; g)  bentuk lain yang membuat tujuan dari pendidikan pemilih tercapai. Salah satu sarana atau media dalam pelaksaan pendidikan pemilih yang terdapat di KPU Kabupaten Sintang saat ini adalah Rumah Pintar Pemilu yang bernama Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang. Selengkapnya KLIK DISINI...   [1] Disadur dari: Ahmad Imron Rozuli; Jurnal Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pemerintahan 2018 tentang Pendidikan Pemilih dan Penguatan Demokrasi (hal 132); Universitas Brawijaya; 2018

Implementasi Regulasi dalam Penetapan Daerah Prioritas Distribusi Logistik di Kabupaten Sintang dalam Pemilihan 2020

            Memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 511/PP.09.4-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19). Pendistribusian Logistik adalah Pendistribuan atau Pengiriman Perlengkapan Pemungutan Suara dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota, dan/atau dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPS dan KPPS. Pada Pemilihan Tahun 2020, ditengah pandemi Covid-19 selain bahan-bahan untuk perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, juga terdapat bahan-bahan Alat Pelindung Diri sebagai bentuk protokol kesehatan di tingkat TPS. Kompleksitas barang-barang logistik pada Pemilihan 2020, membuat KPU harus memiliki strategi khusus dalam perencanaan distribusi logistik.           Pendistribusian logistik memerlukan perencanaan yang matang dan cermat, hal ini juga didasari pada prinsip-prinsi pengelolaan logistik. Dimana pengelolaan dan pendistribusian logistik dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat waktu, tetapt jumlah, tepat jenis dan tepat kualitas.  Mengingat wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sintang yang belum memiliki sarana transportasi yang memadai, serta minimnya fasilitas jalan membuat beberapa daerah memerlukan perlakuan khusus dalam proses distribusi logistik. Pelaksanaan distribusi logistik memerlukan susunan prioritas dan pemetaan Kawasan dengan kondisi-kondisi tertentu. Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 511/PP.09.4-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat beberapa indikator dalam penentuan daerah prioritas diantaranya: Waktu Tempuh Jarak Lokasi Geografis Kondisi Cuaca Sarana Transportasi Tingkat Keamanan serta Kerawanan Daerah Tujuan Jumlah Pemilih Status Daerah Tujuan Berikut penyesuaian indicator-indikator penentuan daerah prioritas pendistribusian logistik dengan kondisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang lalu: Waktu Tempuh Dalam melakukan pendistribusian logistik dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke Kecamatan, Desa hingga TPS. Selain proses survei terkait jarak tempuh kepada anggota PPK/PPS yang berada di kecamatan-kecamatan dan desa-desa. Pengalaman di tahun sebelumnya juga menjadi modal dalam penyusunan waktu tempuh. Misalkan, pendistribusian dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke Kecamatan Kayan Hulu membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 Jam perjalanan. Sedangkan dari Kecamatan Kayan Hulu ke Desa Nanga Tebidah membutuhkan waktu 15 menit sedangkan untuk ke Desa Jengkarang membutuhkan waktu 12 Jam. Sehingga keberangkatan distribusi logistik ke Desa Jengkarang lebih diprioritaskan terlebih dahulu daripada Desa Nanga Tebidah. Jarak Lokasi Dalam menentukan daerah prioritas, apabila terdapat dua atau lebih titik pendistribusian yang memiliki waktu tempuh yang sama atau hampir sama, maka pertimbangan lainnya dapat dilihat dari jarak lokasi dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke lokasi tujuan distribusi. Di Kabupaten Sintang terdapat beberapa desa yang memiliki jarak waktu tempuh yang hampir sama. Namun, prioritas jarak desa yang lebih jauh akan didahulukan dalam pertimbangan prioritas keberangkatan distribusi logistik. Geografis Penentuan daerah prioritas juga dapat berdasarkan letak geografis setiap lokasi tujuan. Hal ini dikarenakan di wilayah Indonesia terdiri atas kepulauan/laut, pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan sungai/rawa/danau. Beberapa wilayah di Kabupaten Sintang memiliki wilayah geografis yang mengharuskan proses distribusi logistik dilakukan melalui sungai. Kebanyakan desa di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau hanya memiliki akses sungai untuk menuju kesana. Sehingga, dalam proses distribusi logistik harus menggunakan transportasi air seperti speedboat dan longboat. Lokasi daerah seperti itu tentunya mendapatkan prioritas tersendiri oleh KPU Kabupaten Sintang. Kondisi Cuaca Dalam pendistribusian, kondisi cuaca juga dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya pengiriman. Logistik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 yang lalu, KPU Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Sintang untuk dapat mengetahui dan mengantisipiasi adanya cuaca buruk dalam proses pendistribusian logistik. Namun, di Kabupaten Sintang yang dalam beberapa kawasannya hanya terdapat akses berupa sungai. Pelaksanaan proses distribusi logistik pada musim kemarau juga menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, baling-baling speedboat yang dipakai dalam proses distribusi terkadang harus menghantam bebatuan sungai, sehingga beberapa kali membuat proses distribusi terhambat. Oleh karenanya, beberapa Kawasan yang melintasi sungai perlu diprioritaskan dalam keberangkatan distribusi logistik, utamanya pada musim kemarau. Sarana Transportasi Perlunya perencanaan yang matang dalam proses distribusi logistik juga tak boleh melupakan sarana transportasi yang akan dipakai. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 lalu, ada beberapa moda transportasi yang dipakai saat distribusi logistik. NO KECAMATAN JALUR TRANSPORTASI JENIS DAN NOMOR KENDARAAN 1 Ketungau Hulu Sintang - Balai Karangan - Senaning (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 2 Ketungau Tengah Sintang - Merakai (Jalur Sungai) Motor Air 3 Ketungau Hilir Sintang - Nanga Ketungau (Jalur Sungai) Motor Air 4 Ambalau Sintang - Serawai (Jalur Darat), Serawai - Nanga Kemangai (Jalur Air) Truk dan Motor Air 5 Serawai Sintang - Serawai (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 6 Kayan Hulu Sintang - Nanga Tebidah (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 7 Sepauk Sintang - Nanga Sepauk (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 8 Tempunak Sintang - Nanga Tempunak (Jalur Derat) Truk dan Mobil Hilux 9 Kayan Hilir Sintang - Nanga Mau (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 10 Dedai Sintang - Nanga Dedai (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 11 Sungai Tebelian Sintang - Sungai Tebelian (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 12 Kelam Permai Sintang - Kelam Permai (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 13 Binjai Hulu Sintang - Binjai Hulu (Jalur Darat) Truk dan Mobil Hilux 14 Sintang Sintang Truk dan Pick Up Tabel 1.1 Jalur Transportasi dan Jenis Kendaraan yang dipakai pada Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Tingkat Keamanan serta Kerawanan Daerah Tujuan Tingkat keamanan serta kerawanan daerah tujuan juga menjadi unsur penting dalam menentukan daerah prioritas. Oleh karena itu, di KPU Kabupaten Sintang selalu melibatkan unsur Polres Sintang dan Kodim 1205/stg dalam proses Distribusi Logistik untuk mengetahui titik-titik keamanan dan kerawanan daerah tujuan. Namun, selama proses pelaksanaan distribusi logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 lalu, tidak ada potensi keamanan dan kerawanan yang terjadi. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Sintang secara intens berkoordinasi dengan pihak Polres Sintang dan Kodim 1205/stg. Jumlah Pemilih Jumlah pemilih harus juga diperhatikan dalam proses pendistribusian logistik. Hal ini memiliki keterkaitan dengan jumlah barang yang akan dikirimkan ke lokasi tujuan. Merujuk pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, wilayah Kecamatan Sintang menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yakni 47.313 Pemilih. Jumlah ini jauh diatas Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya seperti Kecamatan Sungai Tebelian yakni 23.530 Pemilih dan Kecamatan Dedai yakni 21.415 Pemilih. Sementara 2 kecamatan dengan jumlah paling sedikit adalah Kecamatan Binjai Hulu 9.390 Pemilih dan Kecamatan Ambalau yakni 9.390 Pemilih. Sehingga, jumlah barang yang didistribusikan di wilayah Kecamatan Sintang memang cukup banyak dan Jumlah barang di wilayah kecamatan Ambalau dan Binjai Hulu menjadi yang paling sedikit. Sebagai pertimbangan memang prioritas utama pelaksanaan distribusi logistik di wilayah Kabupaten Sintang adalah Waktu tempuh dan jarak lokasi. Dikarenakan terdapat beberapa lokasi TPS yang membutuhkan waktu hingga 72 Jam dari Ibukota Kabupaten Sintang. Namun, moda transportasi yang dipakai saat mendistribusikan logistik di Kecamatan Sintang ditambah, sehingga meskipun barang logistik yang didistribusikan lebih banyak dari Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Binjai Hulu namun, tetap terdistribusikan secara tepat waktu. Status Daerah Tujuan Penetapan status daerah tujuan terkait Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pendistribusian logistik. Di Kabupaten Sintang sendiri, KPU Kabupaten Sintang selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Sehingga akan selalu update dengan kondisi covid-19 di Kabupaten Sintang. Namun demikian tidak ada kendala dalam proses penditribusian logistik di Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan Covid-19. Hal ini salah satunya dikarenakan penerapan protokol kesehatan dan pemenuhan asupan gizi bagi pengelola logistik.             Proses implementasi regulasi ini tentu juga diiringi dengan pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya. Namun, perbaikan jalur transportasi, sumber daya manusia serta adanya pandemic Covid-19 membuat KPU Kabupaten Sintang mencoba melakukan perbaikan atas penetapan daerah prioritas pada Pemilihan 2020 yang kemudian akan menjadi rujukan untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (M.I.F)

Pengenalan Aplikasi Pengelolaan dan Inventarisasi Logistik

Pengenalan Aplikasi Pengelolaan dan Inventarisasi Logistik Oleh: M. Iqbal Fathurrahman Pelaksana Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Set. KPU Kabupaten Sintang             Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Logistik adalah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk setiap tingkatan badan penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilihan. Maka, Pengelolaan Logistik adalah proses tata kelola terkait perlengkapan pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk setiap tingkatan badan penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilihan.             Secara garis besar, jika memperhatikan proses pengelolaan logistik pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka proses pengelolaan logistik dibagi dalam beberapa tahap:             Sebagai bentuk implementasi teknologi informasi dalam pengelolaan logistik, KPU menggunakan beberapa aplikasi dalam proses pengelolaan logistik diatas. Implementasi teknologi informasi ini diterapkan dalam beberapa aplikasi untuk mempermudah dan mengintegrasikan inventarisasi logistik. Pengadaan Logistik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan berbagai platform dalam proses pengadaan Barang/Jasa hingga ke tingkat satuan kerja. Namun, dalam konteks pengelolaan logistik, terdapat 3 aplikasi yang saling berkaitan satu sama lain yang digunakan dalam proses pengadaan logistik bahkan sejak Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 lalu. SIRUP SIRUP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Berdasarkan Perlem Nomor 12 Tahun 2021, Lembaga Pemerintah wajib mengumumkan seluruh Pengadaan Barang dan Jasa melalui aplikasi SIRUP. Tak terkecuali dengan Logistik Pemilu. Namun, dalam kasus ini aplikasi SIRUP memiliki fungsi yang lebih dikarenakan merupakan awal dari proses pembelian melalui E-Katalog. Apabila PPK/PPBJ tidak melakukan pengumuman pengadaan Barang/Jasa di SIRUP, maka PPK/PPBJ tidak dapat melalui pembelian di aplikasi E-Katalog. Maka dari itu, dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 722/PP.08.2-SD/07/KPU/IX/2020 tentang:  Jumlah Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Kotak Suara, Bilik Pemungutan Suara, Tinta, Segel,  Sampul dan Kabel Ties Pengaman Kotak Suara dalam Rangka Penyusunan Katalog Sektoral Pemilihan Tahun 2020, pada Poin 3 memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kedalam aplikasi SIRUP sebelum melakukan pembelian melalui aplikasi E-Katalog. LPSE Pada Pemilihan Tahun 2020 lalu, selain melakukan pengadaan barang logistik untuk keperluan Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPU penyelenggara Pemilihan 2020 juga wajib melakukan pembelian APD (Alat Pelindung Diri) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jumlah APD yang begitu banyak membuat nominal harga pembelian APD juga semakin tinggi bahkan melebihi batas Pengadaan Langsung (PL) yakni Rp. 200.000.000,-. Hal ini, membuat pengadaan harus dilakukan melalui metode tender. Aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dipakai guna menghubungkan proses pengadaan melalui tender. Di KPU Kabupaten Sintang, proses pengadaan tender dilakukan melalui UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) KPU Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Republik Indonesia. Aplikasi ini juga merupakan kelanjutan dari aplikasi SIRUP, karena pelaksanaan pengumuman pengadaan sebelum penyerahan proses tender dilakukan pada aplikasi SIRUP. E-Katalog Sejak Pemilu Tahun 2015 secara bertahap KPU Kabupaten Sintang melaksanakan pengadaan logistik melalui Katalog Elektronik Pemerintah atau E-Katalog. Pada Pemilihan Serentak tahun 2020 lalu, KPU telah melaksanakan pembelian 11 item logistik melalui E-Katalog, diantaranya: Kotak Suara, Bilik Pemungutan Suara, Formulir Model C Berhologram, Sampul, Tinta, Segel, Kabel Ties Surat Suara, Alat Bantu Coblos Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, hingga Buku Panduan. Dalam pelaksanaannya, sebenarnya E-Katalog memiliki fungsi untuk mengurangi resiko dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. Pengepakan dan Penyaluran Logistik Perlu ketepatan dan kejelian dalam proses pengepakan dan penyaluran logistik. Apabila dalam proses penghitungan kebutuhan penyaluran logistik terjadi kesalahan, maka dapat mengakibatkan hal yang fatal. Namun, terdapat satu aplikasi dalam proses penyaluran logistik yang dapat membantu untuk mengurangi resiko kesalahan penghitungan jumlah logistik yang akan disalurkan. Aplikasi tersebut adalah SILOG. SILOG adalah singkatan dari Sistem Informasi Logistik. aplikasi ini memiliki peran yang cukup banyak dalam proses pengelolaan logistik mulai dari kedatangan logistik hingga proses penyaluran logistik. Aplikasi SILOG memiliki fungsi inventarisasi kedatangan logistik. Logistik apa yang datang ke KPU, Kapan logistik tersebut datang, berapa rincian penyaluran logistik hingga kemanakah logistik tersebut di salurkan. Hal ini tentu memudahkan proses inventarisasi dan pencatatan logistik dan mengurangi resiko kesalahan penghitungan dan penyaluran logistik, terutama untuk kebutuhan surat suara. Pada Pemilihan serentak Tahun 2020 lalu, aplikasi SILOG tidak digunakan. Namun, pada Pemilu 2024 nanti, aplikasi tersebut rencananya akan digunakan kembali untuk mempermudah proses pencatatan logistik oleh KPU Kabupaten/Kota dan mendapatkan pengawasan secara berjenjang oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Penghapusan dan Inventarisasi Eks. Logistilk Setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya KPU di tingkat Kabupaten/Kota harus melaksanakan pencatatan kembali logistik yang disimpan di gudang logistik pasca pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.  Proses pencatatan ini dilakukan dalam aplikasi persediaan. Hal ini, memudahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi pasca Pemili/Pemilihan. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota wajib untuk melaksanakan stock opname  dan pengecekan kondisi logistik yang berada di gudang KPU. Terdapat perlakuan sendiri dalam pencatatan terhadap barang logistik yang sudah rusak dan logistik yang masih baik.             Demikian pengenalan aplikasi-aplikasi pengelolaan logistik yang telah digunakan KPU dalam memudahkan proses pengelolaan logistik. Tentu kedepannya, akan ada perbaikan dan pembaharuan sistem penggunaan teknologi informasi bukan hanya dalam logistik, tetapi dalam semua bidang dan proses tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal ini tentu diperlukan untuk semakin menjadikan kinerja KPU menjadi cepat, mudah dan terintegrasi..

Sirekap Menjawab Sejarah Kepemiluan

Sirekap Menjawab Sejarah Kepemiluan Oleh : Sutami Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan serentak 2020 mengenalkan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam kepemiluan Indonesia. Inovasi besar yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencapaian atas komitmen, membangun demokrasi dengan menselaraskan kemajuan teknologi informasi. Pertama kali digunakan. Hanya itu yang bisa diungkap tentang Sirekap saat pemilihan serentak 2020. Pemilihan Umum sejak 1955 sampai tahun 2019, semua tanpa Sirekap. Begitu pula untuk pemilihan kepala daerah secara langsung sejak pertama kali digelar sampai pemilihan serentak 2018. KPU Kabupaten Sintang, sebagai  satu diantara tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, mendapatkan kesempatan terbaik, bisa mengenal, dan mengoperasikan Sirekap. Hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses publik secara cepat. Transparansi dan kecepatan informasi begitulah hasil Sirekap.   Sirekap juga memberikan pengalaman terbaik. Mencatatkan banyak pengalaman. Komitmen serta kerjasama banyak pihak untuk bisa mengoperasikannya. Kendala menjadi terjawab dengan target terselesaikannya Sirekap. Kendati Sirekap pada pemilihan serentak 2020 masih sebatas alat bantu, tapi hasilnya sangat berdampak. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) mengirimkan hasil pencatatan penghitungan suara di TPS berupa C.Hasil dengan cara memfoto. Hasil foto dikirim ke server dan muncul di infopemilu.   Link : https://jdih.kpu.go.id/kalbar/sintang/berita  

ASPEK HUKUM JADI KUNCI MENJALANKAN TAHAPAN

ASPEK HUKUM  JADI KUNCI  MENJALANKAN   TAHAPAN Oleh : Antonius Viktorius Tian Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sintang   Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 sudah berhasil dilalui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana teknis bertanggungjawab memastikan semua tahapannya dapat berjalan dengan baik. Tantangan saat pemilihan 2020 bukan hanya bisa menjalankan pencoblosan sampai penetapan pasangan calon terpilih, tapi pemilihan juga ditengah pendemi Covid-19. Suatu kondisi dengan tanggunjawab memastikan pemilihan dapat berjalan, namun aspek kesehatan juga jadi perhatian. Adapun semua pelaksanaan tahapan tidak ada yang tanpa bersandarkan landasan hukum. Tiap tahapan diawali dengan penguatan aspek hukum, dan ini wajib dijalankan penyelenggara. Tidak ada kegiatan tahapan bisa berjalan apabila tanpa payung hukumnya. Apa payung hukum itu? Payung hukum itu berupa peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) maupun PKPU yang diturunkan kembali menjadi pedoman teknis (pedotek) bagi KPU penyelenggara pemilihan. Payung hukum itu merupakan pembuka dan penutup. Tanpa disertai produk hukum pelaksanaan yang dijalankan akan menjadi persoalan. Dan KPU dalam mengawal ini sangat ketat. Sudah menjadi keharusan memastikan landasan hukum dijalankan. Dalam penerapan aspek hukum ini layaknya bekerja dalam sunyi. Jauh dari hiruk pikuk. Tetapi semua bermula dari proses ini. Merancang sampai tahap penyelesaian. Ini diperlukan saat mengawali tahapan sampai menandai tahapan itu selesai.   Link :   https://jdih.kpu.go.id/kalbar/sintang/berita 

Populer

Belum ada data.