Artikel

Pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang terhadap Pendidikan Pemilih Pemula di Kabupaten Sintang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk  meningkatkan pengetahuan, pemahamahan dan kesadaran tentang pemilih pemilu. Sementara dikutip dari menurut Kenneth D. Wollack [1997;49] membuat warga negara memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara, dan memiliki pengetahuan untuk membuat pilihan-pilihan politik[1]. Proses Pendidikan pemilih memerlukan kesinambungan dalam proses penyadaran masyarakat terkait pentingnya Pemilu dan memakai hak pilih dan pengaruhnya kepada kebijakan politik dan proses demokrasi. Maka dari itu, Pendidikan pemilih sejatinya tidak hanya dilakukan pada saat menjelang Pemilu/Pemilihan. Melainkan juga pada proses berjalannya demokrasi itu sendiri.

Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2018, ada 8 (delapan) item sarana atau media Pendidikan pemilih. Diantaranya adalah a) Mobilisasi Sosial; b) Pemanfaatan Jejaring Sosial; c) Media lokal atau tradisional; d) Rumah Pintar Pemilu; e) Pembentukan komunitas peduli pemilu dan demokrasi; f) pembentukan agen atau relawan demokrasi dan/atau; g)  bentuk lain yang membuat tujuan dari pendidikan pemilih tercapai. Salah satu sarana atau media dalam pelaksaan pendidikan pemilih yang terdapat di KPU Kabupaten Sintang saat ini adalah Rumah Pintar Pemilu yang bernama Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang. Selengkapnya KLIK DISINI...

 

[1] Disadur dari: Ahmad Imron Rozuli; Jurnal Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pemerintahan 2018 tentang Pendidikan Pemilih dan Penguatan Demokrasi (hal 132); Universitas Brawijaya; 2018

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 458 kali