
ASPEK HUKUM JADI KUNCI MENJALANKAN TAHAPAN
ASPEK HUKUM JADI KUNCI MENJALANKAN TAHAPAN
Oleh : Antonius Viktorius Tian
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sintang
Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 sudah berhasil dilalui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana teknis bertanggungjawab memastikan semua tahapannya dapat berjalan dengan baik.
Tantangan saat pemilihan 2020 bukan hanya bisa menjalankan pencoblosan sampai penetapan pasangan calon terpilih, tapi pemilihan juga ditengah pendemi Covid-19. Suatu kondisi dengan tanggunjawab memastikan pemilihan dapat berjalan, namun aspek kesehatan juga jadi perhatian.
Adapun semua pelaksanaan tahapan tidak ada yang tanpa bersandarkan landasan hukum. Tiap tahapan diawali dengan penguatan aspek hukum, dan ini wajib dijalankan penyelenggara.
Tidak ada kegiatan tahapan bisa berjalan apabila tanpa payung hukumnya. Apa payung hukum itu? Payung hukum itu berupa peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) maupun PKPU yang diturunkan kembali menjadi pedoman teknis (pedotek) bagi KPU penyelenggara pemilihan.
Payung hukum itu merupakan pembuka dan penutup. Tanpa disertai produk hukum pelaksanaan yang dijalankan akan menjadi persoalan. Dan KPU dalam mengawal ini sangat ketat. Sudah menjadi keharusan memastikan landasan hukum dijalankan.
Dalam penerapan aspek hukum ini layaknya bekerja dalam sunyi. Jauh dari hiruk pikuk. Tetapi semua bermula dari proses ini. Merancang sampai tahap penyelesaian. Ini diperlukan saat mengawali tahapan sampai menandai tahapan itu selesai.
Bagikan:
Telah dilihat 1,005 kali