Artikel

Implementasi Regulasi dalam Penetapan Daerah Prioritas Distribusi Logistik di Kabupaten Sintang dalam Pemilihan 2020

            Memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 511/PP.09.4-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19). Pendistribusian Logistik adalah Pendistribuan atau Pengiriman Perlengkapan Pemungutan Suara dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota, dan/atau dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPS dan KPPS. Pada Pemilihan Tahun 2020, ditengah pandemi Covid-19 selain bahan-bahan untuk perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, juga terdapat bahan-bahan Alat Pelindung Diri sebagai bentuk protokol kesehatan di tingkat TPS. Kompleksitas barang-barang logistik pada Pemilihan 2020, membuat KPU harus memiliki strategi khusus dalam perencanaan distribusi logistik.

          Pendistribusian logistik memerlukan perencanaan yang matang dan cermat, hal ini juga didasari pada prinsip-prinsi pengelolaan logistik. Dimana pengelolaan dan pendistribusian logistik dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat waktu, tetapt jumlah, tepat jenis dan tepat kualitas.  Mengingat wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sintang yang belum memiliki sarana transportasi yang memadai, serta minimnya fasilitas jalan membuat beberapa daerah memerlukan perlakuan khusus dalam proses distribusi logistik. Pelaksanaan distribusi logistik memerlukan susunan prioritas dan pemetaan Kawasan dengan kondisi-kondisi tertentu. Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 511/PP.09.4-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat beberapa indikator dalam penentuan daerah prioritas diantaranya:

  1. Waktu Tempuh
  2. Jarak Lokasi
  3. Geografis
  4. Kondisi Cuaca
  5. Sarana Transportasi
  6. Tingkat Keamanan serta Kerawanan Daerah Tujuan
  7. Jumlah Pemilih
  8. Status Daerah Tujuan

Berikut penyesuaian indicator-indikator penentuan daerah prioritas pendistribusian logistik dengan kondisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang lalu:

  1. Waktu Tempuh

Dalam melakukan pendistribusian logistik dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke Kecamatan, Desa hingga TPS. Selain proses survei terkait jarak tempuh kepada anggota PPK/PPS yang berada di kecamatan-kecamatan dan desa-desa. Pengalaman di tahun sebelumnya juga menjadi modal dalam penyusunan waktu tempuh. Misalkan, pendistribusian dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke Kecamatan Kayan Hulu membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 Jam perjalanan. Sedangkan dari Kecamatan Kayan Hulu ke Desa Nanga Tebidah membutuhkan waktu 15 menit sedangkan untuk ke Desa Jengkarang membutuhkan waktu 12 Jam. Sehingga keberangkatan distribusi logistik ke Desa Jengkarang lebih diprioritaskan terlebih dahulu daripada Desa Nanga Tebidah.

  1. Jarak Lokasi

Dalam menentukan daerah prioritas, apabila terdapat dua atau lebih titik pendistribusian yang memiliki waktu tempuh yang sama atau hampir sama, maka pertimbangan lainnya dapat dilihat dari jarak lokasi dari Gudang KPU Kabupaten Sintang ke lokasi tujuan distribusi. Di Kabupaten Sintang terdapat beberapa desa yang memiliki jarak waktu tempuh yang hampir sama. Namun, prioritas jarak desa yang lebih jauh akan didahulukan dalam pertimbangan prioritas keberangkatan distribusi logistik.

  1. Geografis

Penentuan daerah prioritas juga dapat berdasarkan letak geografis setiap lokasi tujuan. Hal ini dikarenakan di wilayah Indonesia terdiri atas kepulauan/laut, pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan sungai/rawa/danau. Beberapa wilayah di Kabupaten Sintang memiliki wilayah geografis yang mengharuskan proses distribusi logistik dilakukan melalui sungai. Kebanyakan desa di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau hanya memiliki akses sungai untuk menuju kesana. Sehingga, dalam proses distribusi logistik harus menggunakan transportasi air seperti speedboat dan longboat. Lokasi daerah seperti itu tentunya mendapatkan prioritas tersendiri oleh KPU Kabupaten Sintang.

  1. Kondisi Cuaca

Dalam pendistribusian, kondisi cuaca juga dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya pengiriman. Logistik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 yang lalu, KPU Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Sintang untuk dapat mengetahui dan mengantisipiasi adanya cuaca buruk dalam proses pendistribusian logistik. Namun, di Kabupaten Sintang yang dalam beberapa kawasannya hanya terdapat akses berupa sungai. Pelaksanaan proses distribusi logistik pada musim kemarau juga menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, baling-baling speedboat yang dipakai dalam proses distribusi terkadang harus menghantam bebatuan sungai, sehingga beberapa kali membuat proses distribusi terhambat. Oleh karenanya, beberapa Kawasan yang melintasi sungai perlu diprioritaskan dalam keberangkatan distribusi logistik, utamanya pada musim kemarau.

  1. Sarana Transportasi

Perlunya perencanaan yang matang dalam proses distribusi logistik juga tak boleh melupakan sarana transportasi yang akan dipakai. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 lalu, ada beberapa moda transportasi yang dipakai saat distribusi logistik.

NO

KECAMATAN

JALUR TRANSPORTASI

JENIS DAN NOMOR KENDARAAN

1

Ketungau Hulu

Sintang - Balai Karangan - Senaning (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

2

Ketungau Tengah

Sintang - Merakai (Jalur Sungai)

Motor Air

3

Ketungau Hilir

Sintang - Nanga Ketungau (Jalur Sungai)

Motor Air

4

Ambalau

Sintang - Serawai (Jalur Darat), Serawai - Nanga Kemangai (Jalur Air)

Truk dan Motor Air

5

Serawai

Sintang - Serawai (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

6

Kayan Hulu

Sintang - Nanga Tebidah (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

7

Sepauk

Sintang - Nanga Sepauk (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

8

Tempunak

Sintang - Nanga Tempunak (Jalur Derat)

Truk dan Mobil Hilux

9

Kayan Hilir

Sintang - Nanga Mau (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

10

Dedai

Sintang - Nanga Dedai (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

11

Sungai Tebelian

Sintang - Sungai Tebelian (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

12

Kelam Permai

Sintang - Kelam Permai (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

13

Binjai Hulu

Sintang - Binjai Hulu (Jalur Darat)

Truk dan Mobil Hilux

14

Sintang

Sintang

Truk dan Pick Up

Tabel 1.1 Jalur Transportasi dan Jenis Kendaraan yang dipakai pada Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

  1. Tingkat Keamanan serta Kerawanan Daerah Tujuan

Tingkat keamanan serta kerawanan daerah tujuan juga menjadi unsur penting dalam menentukan daerah prioritas. Oleh karena itu, di KPU Kabupaten Sintang selalu melibatkan unsur Polres Sintang dan Kodim 1205/stg dalam proses Distribusi Logistik untuk mengetahui titik-titik keamanan dan kerawanan daerah tujuan. Namun, selama proses pelaksanaan distribusi logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 lalu, tidak ada potensi keamanan dan kerawanan yang terjadi. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Sintang secara intens berkoordinasi dengan pihak Polres Sintang dan Kodim 1205/stg.

  1. Jumlah Pemilih

Jumlah pemilih harus juga diperhatikan dalam proses pendistribusian logistik. Hal ini memiliki keterkaitan dengan jumlah barang yang akan dikirimkan ke lokasi tujuan. Merujuk pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, wilayah Kecamatan Sintang menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yakni 47.313 Pemilih. Jumlah ini jauh diatas Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya seperti Kecamatan Sungai Tebelian yakni 23.530 Pemilih dan Kecamatan Dedai yakni 21.415 Pemilih. Sementara 2 kecamatan dengan jumlah paling sedikit adalah Kecamatan Binjai Hulu 9.390 Pemilih dan Kecamatan Ambalau yakni 9.390 Pemilih. Sehingga, jumlah barang yang didistribusikan di wilayah Kecamatan Sintang memang cukup banyak dan Jumlah barang di wilayah kecamatan Ambalau dan Binjai Hulu menjadi yang paling sedikit.

Sebagai pertimbangan memang prioritas utama pelaksanaan distribusi logistik di wilayah Kabupaten Sintang adalah Waktu tempuh dan jarak lokasi. Dikarenakan terdapat beberapa lokasi TPS yang membutuhkan waktu hingga 72 Jam dari Ibukota Kabupaten Sintang. Namun, moda transportasi yang dipakai saat mendistribusikan logistik di Kecamatan Sintang ditambah, sehingga meskipun barang logistik yang didistribusikan lebih banyak dari Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Binjai Hulu namun, tetap terdistribusikan secara tepat waktu.

  1. Status Daerah Tujuan

Penetapan status daerah tujuan terkait Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pendistribusian logistik. Di Kabupaten Sintang sendiri, KPU Kabupaten Sintang selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Sehingga akan selalu update dengan kondisi covid-19 di Kabupaten Sintang. Namun demikian tidak ada kendala dalam proses penditribusian logistik di Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan Covid-19. Hal ini salah satunya dikarenakan penerapan protokol kesehatan dan pemenuhan asupan gizi bagi pengelola logistik.

            Proses implementasi regulasi ini tentu juga diiringi dengan pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya. Namun, perbaikan jalur transportasi, sumber daya manusia serta adanya pandemic Covid-19 membuat KPU Kabupaten Sintang mencoba melakukan perbaikan atas penetapan daerah prioritas pada Pemilihan 2020 yang kemudian akan menjadi rujukan untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (M.I.F)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,098 kali