
Sosialisasi PKPU Tentang Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Kamis (1/10/2020) bertempat di Hotel My Home JL. Lintas Melawi Sintang yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Dinas KOMINFO Kabupaten Sintang, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, serta Pimpinan Partai Politik tingkat Kab. Sintang.
Kegiatan ini dibuka oleh Antonius V.Tian Anggota KPU Kab. Sintang/Ketua Divisi Hukum KPU Kab. Sintang dimana dalam sambutannya menjelaskan bahwa PKPU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana konstruksinya adalah dalam keadaan normal. Sedangkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan di masa pandemi Covid-19.
Dalam dua PKPU ini nanti pasti ada hal-hal berbeda, yang tentu penting untuk kita pahami bersama. Karena dengan begitu, kita akan tahu rambu-rambu ketika melakukan kampanye”, jelas Tian.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Karsinah, Anggota KPU Kabupaten Sintang/Ketua Divisi SDM dan Parmas dalam paparannya mengatakan “diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 ini setiap Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengetahui hal-hal apa saja yang di perbolehkan dan yang tidak selama masa kampanye yang akan datang, dan dalam setiap kegiatan Kampanye wajib mematuhi protocol Covid-19”, ujarnya. (Danang B.P)