
KPU Kab. Sintang Gelar Bimtek Tungsura dan Pengenalan Aplikasi SiREKAP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sintang selama tiga hari sejak tanggal 12 November 2020 sampai tanggal 14 November 2020 yang diselenggarakan di Hotel Myhome Sintang, Kamis (12/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Se- Kabupaten Sintang.
Kegiatan dibuka sekaligus arahan dari Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah. Dalam arahannya, ia meminta kepada seluruh penyelenggara di Tingkat Kecamatan untuk fokus dan serius mengikuti Bimtek tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan bimbingan teknis yang terlebih dulu telah diberikan oleh KPU RI tanggal 6 s.d. 9 November 2020 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tahapan pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan puncak dan cukup krusial dan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, selain pengadopsian protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, ada beberapa perubahan regulasi untuk tahapan ini (pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara), diantaranya penyederhanaan dan perubahan nama formulir di TPS serta penggunaan aplikasi SIREKAP” jelas Hazizah.
Sesuai PKPU No. 5 Tahun 2020, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, sedangkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dalam rentang waktu sejak tanggal 10 Desember (tingkat kecamatan) s.d. tanggal 17 Desember 2020 (tingkat kabupaten). Waktu yang semakin dekat membuat KPU Kabupaten Sintang memastikan kesiapan dan memperkuat pemahaman teknis kepada PPK di 14 (empat belas) Kecamatan se-Kabupaten Sintang demi mensukseskan pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020.
Pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU RI merancang alat bantu bernama Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) yang dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi dan transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan. Hal ini merupakan bentuk pengejawantahan misi KPU yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan aksesibel melalui pengoptimalan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Aplikasi SIREKAP ini digunakan pada perangkat ponsel pintar (smartphone) masing-masing badan adhock dan membutuhkan kualitas jaringan internet yang memadai, sehingga KPU Kabupaten Sintang harus selalu melakukan koordinasi yang intens dengan seluruh pihak terkait, dan badan adhock pun dituntut “melek” teknologi.
Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Teknis Penyelenggara, Sutami, menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis tersebut. Sutami memaparkan beberapa materi terkait rancangan perubahan regulasi pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan pengenalan aplikasi SIREKAP.
“Hasil resmi penghitungan suara tetap dilakukan secara manual dan berjenjang, adapun SIREKAP ini merupakan alat bantu dan sarana publikasi, namun tentunya hal ini menjadi instrumen kita sebagai penyelenggara untuk membuktikan kepada publik bahwa hasil Pemilihan semakin terjamin akurasi, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitasnya.” jelas Sutami.
Sebelum sesi praktek peserta di berikan paparan video terkait pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap di TPS yang di jelaskan oleh anggota KPU Kabupaten Divisi Tungsura Sutami.
Peserta terlebih dahulu mendapat pengantar singkat terkait tata cara pengisian formulir C Hasil KWK. Beberapa hal yang disampaikan pada sesi ini seperti model tulisan (khususnya huruf kapital) maupun angka, penyertaan tanda silang atau angka nol pada kolom yang tidak tersisa hingga cara pembulatan kolom angka menggunakan spidol.
Pada sesi praktek pengisian formulir C Hasil KWK, peserta menerima soal yang kemudian dituangkan kedalam formulir. Diakhir acara, para peserta memaparkan hasil Simulasi Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan menghimpun masukan dan tanggapan saat pelaksanaan simulasi. (Teknis dan Hupmas KPU Kab. Sintang)