Arsip

KPU Kab. Sintang tetapkan DPS Pemilihan Tahun 2020, Masyarakat diharapkan beri tanggapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan serentak  Tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Hotel My Home Sintang, Senin (14/9/2020) yang dihadiri oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kab. Sintang, Bawaslu Kab. Sintang, PPK se- Kab. Sintang, dan Instansi Terkait. Menurut Hazizah,  Ketua KPU Kab. Sintang menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2020 merupakan tahapan berjenjang mulai coklit, Pleno terbuka berjenjang mulai dari PPS, PPK sampai dengan rapat pleno  KPU Kab. Sintang. ”Dalam semua tahapan KPU bekerjasama dengan Bawaslu dalam pengawasan melekat pelaksanaan setiap tahapan. dan Bawaslu sudah memberikan masukan saran dalam upaya pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya. Sementara Edy Susanto, Anggota KPU Kab. Sintang selaku Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kab. Sintang menjelaskan bahwa jumlah Total DPS  se- Kab. Sintang yaitu 288.888 Pemilih, yang terdiri pemilih Laki-Laki sebanyak 148.846  dan pemilih Perempuan berjumlah 140.042, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 176/PL.02.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Menurut Edy, pemilih sementara tersebut tersebar di 406 Desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Sintang dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.186 TPS. ”Hasil Penetapan DPS nantinya akan diserahkan kepada masing-masing Parpol, Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten, dalam bentuk soft file format pdf berbintang,” jelasnya. Selanjutnya Ketua KPU Kab. Sintang  mengharapkan tanggapan, saran dan  masukan warga masyarakat Kab. Sintang untuk perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan serentak yang akan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, dan juga diharapkan partai politik (Parpol) bersikap aktif dalam  mencermati DPS Pemilihan yang sudah diterima agar tidak muncul permasalahan dalam tahapan selanjutnya dan pelaksanaan Pemilihan serentak bisa berjalan dengan aman lancar dan sukses. Hazizah juga berharap agar Partai Politik (Parpol) yang melakukan edukasi terhadap warga masyarakat. Selanjutnya peran Media massa yang diharapkan menampilkan pemberitaan yang menyejukan dan Masyarakat yang memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan pilihan menurut hati nuraninya.  ”Dalam upaya mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Sintang Tahun 2020 di Kab. Sintang diharapkan semua stakeholder profesional dan netralitas dalam menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi)nya,”ujar Hazizah. (Teknis & Hupmas KPU Sintang).

Monitoring COKLIT PPDP Pilbup Sintang Tahun 2020

Pada saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang sedang melaksanakan monitoring tahapan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT ) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPDP, dimulai dari tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 di seluruh Wilayah di Kabupaten Sintang. Kegiatan COKLIT ini bertujuan untuk meneliti dan mencocokan Data antara Pemilih dengan Data di form A-KWK (Daftar Pemilih), apabila ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa Kartu Keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru) dengan keterangan belum memiliki KTP Elektronik, dan apabila ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, dan tidak di kenal, maka PPDP dapat dengan cepat merubah data yang ada di A-KWK. Untuk diketahui pada H-1 ini proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) di Wilayah Kabupaten Sintang telah sampai progres 90%, yang saat ini masih proses rekapitulasi di Tingkat PPS. Edy Susanto selaku Ketua Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab.Sintang untuk Pro aktif di dalam proses pendataan ini, agar seluruh warga Kab.Sintang yang sudah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. “Jangan lupa, hari Rabu 9 Desember 2020 kita ke TPS”, tegasnya.(Danang Bagus.P)

KPU Sintang selenggarakan Rakor Kelengkapan Administrasi persyaratan Calon dengan Instansi Terkait

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi  Pembahasan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon Dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, di Hotel My Home Sintang, Jalan Lintas Melawi Sintang, Rabu  (5/07/2020) Pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Kpu Kab. Sintang, Sekertaris KPU Kab. Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Pengadilan Negeri Sintang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang, Kementrian Agama Kab. Sintang, BKPSDM Kab. Sintang, Bawaslu Kab. Sintang, KPP PRATAMA Sintang, Lembaga Permasyarakatan Klas II Sintang, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Set. KPU Sintang.  Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah yang menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi awal tahapan-tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 terkait dokumen kelengkapan Adminitrasi Bakal Pasangan Calon, agar Instansi terkait dapat mempersiapkan diri jika Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)  mengajukan/mengurus dokumen – dokumen ke setiap instansi tersebut. Pada kegiatan ini disampaikan materi tentang syarat-syarat Administrasi Bakal Calon oleh Sutami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Sintang. Dalam paparannya Sutami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang harus memenuhi beberapa persyaratan yang menjadi syarat calon dan harus di tuangkan dalam bentuk dokumen. Dokumen tersebut harus di keluarkan/dilegalisir/disahkan oleh instansi-instansi terkait sesuai regulasi yang ada. 2. KPU Kab. Sintang memerlukan informasi/keterangan yang akurat terhadap dokumen yang diserahkan Bapaslon kepada instansi yang mengeluarkannya pada masa verifikasi berkas syarat calon, 3. Terkait Jenjang Pendidikan KPU Kab. Sintang ingin mengetahui/mendapat informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang, bagaimana proses dalam legalisir ijazah apakah bisa dilakukan dari sekolah atau dari Diknas, dan apa bila terjadi ijazah yang berubah nama hilang dan lain-lain. “KPU Sintang dalam hal ini tidak memfasilitasi bakal calon dalam menyiapkan dokumen- dokumen tersebut, tetapi KPU hanya menjebatani apa yang di tuangkan dalam PKPU, dokumen – dokumen yang harus di lengkapi  disampaikan ke Instansi Terkait, paling tidak kita sudah ada komunikasi awal dan telah kita sampaikan, meskipun dalam Tahapan Pencalonan ini akan dilaksanakan sesuai Tahapan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran Bapaslon dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020 mendatang, sementara pengumuman pendaftaran Bapaslon dimulai tanggal 28 Agustus s.d 3 September 2020. Jadi kami mengambil langkah awal ini agar bisa terkomunikasikan dengan baik ke berbagai stakeholder yang ada” jelas Sutami. Melalui kegiatan ini diharapkan Instansi Terkait dapat memahami setiap dokumen yang akan di ajukan oleh bakal pasangan calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan  dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. (Danang Bagus .P)

KPU Sintang Laksanakan Bimtek PPDP Pilbup Sintang Tahun 2020

Menyambut pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yaitu pencocokan dan penelitian (coklit), KPU kabupaten Sintang telah membentuk dan menetapkan 1.175 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP nantinya yang akan bekerja membantu KPU dalam pelaksanaan coklit. Menjadi tanggungjawab KPU untuk melakukan bimbingan teknis agar PPDP dapat bekerja sesuai tugas yang telah di tetapkan. Pada kesempatan ini PPDP juga melakukan rapit test di Puskesmas di masing-masing Kecamatan sebagai salah satu syarat pelaksanaan coklit data pemilih, sehingga sebelum melaksanakan tugasnya PPDP di pastikan telah melakukan rapid test semua. Bimbingan teknis PPDP dilaksanakan secara serentak di 14 Kecamatan pada tanggal 11 s.d 14 Juli 2020 yang di delegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada kesempatan bimtek ini para Komisioner KPU Kabupaten Sintang melakukan monitoring kekecamatan untuk memastikan terselenggaranya Bimtek ini. Adapun materi yang di sampaikan adalah Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana yang tercantum dalam buku kerja PPDP. Ketua KPU KabupatenSintang, Hazizah dalam kegiatan monitoring di Kecamatan Kayan Hilir menekankan aspek integritas dan kesehatan penyelenggara Pemilihan dan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. “Tahapan pemilihan sudah dimulai dan akan semakin deras, mohon untuk jaga integritas, dan jangan lupa selalu ikuti protocol kesehatan yang di anjurkan pemerintah, selalu pakai masker jika keluar rumah, jangan lupa cuci tangan dan jaga jarak, apalagi sekarang lagi musim banjir, harap para PPDP senantiasa menjaga kesehatan, dengan kondisi alam yang tidak bersahabat ini", ujarnya.  Pada kesempatan yang berbeda, Karsinah selaku Anggota KPU KabSintang DivisiSosdiklih dan SDM, dalam monitoring keKecamatan Ketungau Hilir menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya PPDP harus berpedoman pada buku kerja yang telah dibagikan dan memastikan warga yang telah memiliki hak pilih terdata meskipun belum masuk kedalam form A. KWK.  “PPDP harus mendata semua warga di wilyah kerjanya melalui door to door (dari rumah kerumah) tanpa kecuali, dengan menerapkan protocol kesehatan covid-19 dan menggunakan APD yang lengkap”, ujarnya.  Karsinah juga menghimbau PPDP agar mensosialisasikan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Rabu 9 Desember 2020 kepada seluruh masyarakat. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

KPU Sintang Launching GKS dan GCS Pilbup Sintang 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Kegiatan Launching Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Sintang, Rabu (15/07/2020) pukul 09.00 Wib s.d 12.00 Wib, dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Instansi terkait, Media Massa, PPK, PPS dan Tokoh Masyarakat.Kegiatan ini juga bergabung secara Live Streaming di Facebook @ KPU Repulik Indonesia dan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting secara nasional dimana KPU RI juga melaunching kegiatan ini secara Nasional pada waktu yang sama. Kegiatan Launching Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) adalah awal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, pada sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih dan  kepastian penyusunan daftar pemilih secara baik, didukung aplikasi yang  akan di launching KPU RI pada hari ini. “Gerakan Klik Serentak akan digelar hari ini tanggal 15 Juli 2020 yang dipusatkan di kantor KPU Kabupaten Sintang dan diikuti oleh seluruh undangan yang ada seperti Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Instansi terkait, Media Massa, PPK, PPS dan Tokoh Masyarakat, dengan mengunjungi website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ , masyarakat Kabupaten Sintang juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini,” tambah Hazizah Melalui kegiatan ini KPU Kabupaten Sintang berharap agar seluruh PPK, PPS serta PPDP untuk mensosialisasi gerakan ini ke masyarakat agar dapat mengakses website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ melalui handphone masing-masing. Selain GKS, KPU Kabupaten Sintang, juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada 18 Juli 2020. Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Divisi Perencanaan Data dan Inforamasi, Edy Susanto menjelaskan bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 522 Tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan. “Seluruh komisioner KPU Kabupaten Sintang, Ketua dan Anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat yang terdaftar di dokumen A-KWK mulai pukul 08.00 wib” ujar Edy Susanto. Ditambahkan Edy, dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020 nanti, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya dengan menggunakan atribut Protokol Covid-19 yang lengkap. “Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD),” ujarnya Edy Susanto juga mengatakan bahwa jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik. Dua gerakan yang dirancang  secara nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak, Rabu, 9 Desember 2020, serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H. Pada Kesempatan kegiatan ini diinformasikan bahwa PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

KPU Sintang Laksanakan Raker persiapan Bimtek PPDP Pemilih Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Bimtek Operator Pemutakhiran Data Pemilih PPS dan Bimtek PPDP Dalam Pemilihan dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 bersama Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sintang, Kamis (9/7/2020) di Hotel My Home Sintang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, dimana dalam sambutannya Hazizah menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini KPU Kabupaten Sintang akan melaksanakan Bimbingan Teknis Kepada PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sintang. "Kerena Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dengan PPS dan PPDP dilaksanakan di masing-masing kecamatan, diharapkan PPK selalu berkoordinasi dengan gugus Covid-19 di Kecamatannya, agar kegiatan Bimtek nanntinya selalu memperhatikan Protokol Kesehatan", tegasnya. Hazizah juga menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan Bimtek tersebut diharapkan PPS dan PPDP dapat melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang ada, sehingga pemilih bisa terdata semua didalam Daftar Pemilih. Kegiatan Bimtek nantinya juga akan dibarengi dengan rapit test penyelenggara di tingkat PPS dan PPDP. "Sebelum melaksanakan tugasnya PPS dan PPDP akan dilakukan rapit test dulu, Alat Rapit test dan perlengkapan APD lainnya akan didistribusikan dalam waktu dekat ini ke kecamatan masing-masing, jelas Hazizah. Sementara itu Edy Susanto selaku Anggota Kab. Sintang Divisi Perencanaan dan Data Dalam paparan nya menjelaskan tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dan memenghimbau agar PPK, PPS dan PPDP membaca buku panduan yang ada, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih. “ Buku Panduan PPK, PPS, PPDP agar dipelajari, dan setiap menemukan kendala dilapangan, agar segera berkoordinasi sesuai tingkatannya”, jelasnya.  Edy Susanto berharap melalui Raker ini berharap kepada seluruh Badan Ad hoc (PPK, PPS dan PPDP) agar dalam melakukan segala Aktifitas selalu menjaga Kesehatan dan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19 serta mengharapkan Badan Ad hoc untuk turut mensosialisasikan bahwa hari pemungutan Suara RABU, 9 DESEMBER 2020. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Populer

Belum ada data.