Arsip

KPU Kab. Sintang tetapkan DPS Pemilihan Tahun 2020, Masyarakat diharapkan beri tanggapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan serentak  Tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Hotel My Home Sintang, Senin (14/9/2020) yang dihadiri oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kab. Sintang, Bawaslu Kab. Sintang, PPK se- Kab. Sintang, dan Instansi Terkait.

Menurut Hazizah,  Ketua KPU Kab. Sintang menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2020 merupakan tahapan berjenjang mulai coklit, Pleno terbuka berjenjang mulai dari PPS, PPK sampai dengan rapat pleno  KPU Kab. Sintang. ”Dalam semua tahapan KPU bekerjasama dengan Bawaslu dalam pengawasan melekat pelaksanaan setiap tahapan. dan Bawaslu sudah memberikan masukan saran dalam upaya pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara Edy Susanto, Anggota KPU Kab. Sintang selaku Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kab. Sintang menjelaskan bahwa jumlah Total DPS  se- Kab. Sintang yaitu 288.888 Pemilih, yang terdiri pemilih Laki-Laki sebanyak 148.846  dan pemilih Perempuan berjumlah 140.042, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 176/PL.02.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.

Menurut Edy, pemilih sementara tersebut tersebar di 406 Desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Sintang dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.186 TPS. ”Hasil Penetapan DPS nantinya akan diserahkan kepada masing-masing Parpol, Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten, dalam bentuk soft file format pdf berbintang,” jelasnya.

Selanjutnya Ketua KPU Kab. Sintang  mengharapkan tanggapan, saran dan  masukan warga masyarakat Kab. Sintang untuk perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan serentak yang akan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, dan juga diharapkan partai politik (Parpol) bersikap aktif dalam  mencermati DPS Pemilihan yang sudah diterima agar tidak muncul permasalahan dalam tahapan selanjutnya dan pelaksanaan Pemilihan serentak bisa berjalan dengan aman lancar dan sukses.

Hazizah juga berharap agar Partai Politik (Parpol) yang melakukan edukasi terhadap warga masyarakat. Selanjutnya peran Media massa yang diharapkan menampilkan pemberitaan yang menyejukan dan Masyarakat yang memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan pilihan menurut hati nuraninya. 

”Dalam upaya mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Sintang Tahun 2020 di Kab. Sintang diharapkan semua stakeholder profesional dan netralitas dalam menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi)nya,”ujar Hazizah. (Teknis & Hupmas KPU Sintang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali