Arsip

Rakor Penyusunan DPSHP dan Persiapan DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan dan Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang  Tahun 2020 di Hotel Ladja Sintang, Jum’at dan Sabtu (2-3/10/2020) yang dihadiri oleh Ketua dan Operator Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sintang. Acara Rakor  yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19 ini dibuka oleh Hazizah,  Ketua KPU Kab. Sintang dimana dalam sambutannya menjelaskan terkait tujuan rakor yaitu untuk mengetahui informasi DPS yang telah diumumkan dari tanggal 19 s.d  28 September 2020, apakah sudah terdapat masukan tanggapan masyarakat terhadap DPS, bagaimana progress Perbaikan DPS oleh PPS, serta mengetahui lebih lanjut kendala-kendala di lapangan terhadap DPS. Dalam paparan terkait teknis pemutakhiran data pemilih, Edy Susanto, Anggota KPU Kabupaten Sintang/Divisi Data dan Informasi menjelaskan bahwa jumlah Total DPS  se-Kabupaten Sintang yaitu 288.888 Pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 148.846  dan pemilih perempuan sebanyak 140.042 dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.186 TPS  sebaigaimana Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 176/PL.02.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Selanjutnya Ketua KPU Kab. Sintang  mengharapkan tanggapan, saran dan  masukan warga masyarakat Kab. Sintang untuk perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan serentak yang akan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, dan juga diharapkan partai politik (Parpol) bersikap aktif dalam  mencermati DPS Pemilihan yang sudah diterima agar tidak muncul permasalahan dalam tahapan selanjutnya dan pelaksanaan Pemilihan serentak bisa berjalan dengan aman lancar dan sukses. Hazizah juga berharap agar Partai Politik (Parpol) yang melakukan edukasi terhadap warga masyarakat. Selanjutnya peran Media massa yang diharapkan menampilkan pemberitaan yang menyejukan dan Masyarakat yang memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan pilihan menurut hati nuraninya. ”Dalam upaya mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Sintang Tahun 2020 di Kab. Sintang diharapkan semua stakeholder profesional dan netralitas dalam menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi)nya,”ujar Hazizah. (Teknis & Hupmas KPU Sintang).

Fasilitasi Pemasangan APK dalam bentuk Billboard

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan fasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dalam bentuk billboard berukuran 4 x 6 m, masing-masing 2 buah untuk setiap Pasangan Calon, Rabu (6/10/2020). Penyerahan APK berbentuk Billboard dengan 1 sisi ini diberikan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang diwakili LO masing-masing Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor urut 3, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang dan Polres Sintang. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa billboard merupakan media yang wajib difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sintang sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf b dan Pasal 30 Ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus dituangkan dalam Berita Acara dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Hazizah, Ketua KPU Kab. Sintang untuk titik-titik pemasangan APK berupa Billboard yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang terdapat 6 titik lokasi, dimana untuk titik-titik lokasi tersebut telah dilaksanakan pengundian untuk masing-masing Pasangan Calon pada tanggal 28 September 2020. Adapun titik lokasi pemasangan tersebut yaitu: Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Jalan Lintas Melawi (Simpang 5) Sintang dan Jalan Sintang-Pontianak (Desa Manis Raya) Kec. Sepauk; Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Jalan MT. Haryono (Depan SMP 2) Sintang dan Jalan Sintang-Pontianak ( Tugu Karet) Kec. Sungai Tebelian;dan Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Jalan MT. Haryono (GG. Damai) Sintang dan Jalan Pattimura (Pasar Inpres) Sintang.  Pemasangan billboard ini selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 6 Oktober sampai dengan 5 Desember 2020, jelasnya Hazizah. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Rakor Penetapan Lokasi Tempat Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang melaksanakan rapat koordinasi penetapan lokasi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Rakor yang dipimpin langsung Sutami Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang yang merupakan Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggara ini dihadiri oleh Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sintang, Dinas Perhubungan Kab. Sintang,  Satpol PP Kab. Sintang, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang, Kesbangpol Kab. Sintang dan Kabag Hukum Setda Kab. Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Dhea Cafe, Jl. PKP. Mujahidin Sintang, Kamis (17/09/2020) Pukul 09.00 Wib. Disampaikan oleh Sutami, bahwa berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Tahapan sudah dijelaskan, pada tanggal 26 September 2020, telah masuk masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang. "Maka hasil dari rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye ini, akan kita jadikan sebagai bahan untuk aturan dimana tempat yang dibolehkan dan dilarang dalam pemasangan APK," ujar Sutami. Sementara untuk tempat pemasangan Alat peraga kampanye berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Sintang, dimana tempat yang diperbolehkan dan tidak di perbolehkan ditetapkan di kawasan fasilitas umum, perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Ditambahkan Karsinah selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kab. Sintang, dalam hal ini pihaknya mengusulkan kepada para tim sukses dapat menunjukan surat izin dari pemilik lahan, ketika akan memasang alat peraga kampanye. Sebab, berdasarkan pengalaman pemilu yang lalu ada laporan dari warga yang mana alat peraga kampanye yang dipasang di lahan warga tanpa izin. "Kami juga berharap agar seluruh tim kampanye tidak melakukan pelanggaran kampanye," tuturnya. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang)

KPU Kab. Sintang Laksanakan sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wakilkota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sutami Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang yang merupakan Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggara dihadiri oleh Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, DPRD Kab. Sintang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sintang, Dinas Kominfo Kab. Sintang,  Satpol PP Kab. Sintang, Dinas Kesehatan Kab. Sintang, Kesbangpol Kab. Sintang, Kabag Hukum Setda Kab. Sintang, dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Hotel My Home Sintang, Jl. Lintas Melawi Sintang, Kamis (17/09/2020) Pukul 13.00 Wib. Dalam sambutannya Sutami mengungkapkan bahwa secara garis besar, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wakilkota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19. “Dimana dalam pemilihan kali ini seluruh tahapan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Sutami. Sutami, menegaskan juga bahwa seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pemilihan Tahun 2020 ini harus mematuhi protokol kesehatan. Selain penyelenggara Pemilihan, para bakal calon dan pendukungnya harus menggunakan protokol kesehatan. Ditambahkan Karsinah selaku Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Sosdiklih dan SDM, mengharapkan KPU Kab. Sintang sebagai garda terdepan dalam sosialisasi Pencegahan Covid-19. “Melalui pemilihan yang diadakan di tengah kondisi bencana non alam ini, diharapkan KPU umumnya dan KPU Kab. Sintang khususnya tidak hanya menjadi penyelenggara tetapi juga mampu menjadi garda depan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang,” tuturnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan tahapan pada saat pertemuan tatap muka/ mengumpulkan banyak orang, pengumpulan berkas/ dokukmen pencalonan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan. “Kuncinya terapkan betul protokol kesehatan, tegaskan kepada seluruh yang terlibat agar menggunakan masker. Masker ini APD utama protokol kesehatan harus diterapkan dalam apapun tahapan itu,” tegas Karsinah. (Teknis dan Hupmas KPU Kab. Sintang)

KPU Kab. Sintang Laksanakan gerakan serentak penempelan DPS di Desa/Kelurahan dalam Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sintang melakukan Gerakan serentak pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Sintang pada tanggal 14 September 2020 dengan melakukan penempelan di papan-papan pengumuman di Desa/Keluarahan masing-masing pada tanggal 19 september 2020 dengan harapan adanya masukan, saran dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.  Menurut Edy Susanto Anggota KPU Kab. Sintang selaku Divisi Data dan Informasi KPU Kab. Sintang menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini agar masyarakat segera mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak di dalam Daftar pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Adapun masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan dimulai dari tanggal 19 – 28 September 2020. “Tentunya penempelan secara serentak ini dilakukan di Desa-Desa atau Kelurahan yang tidak terkena bencana banjir, karena hampir semua daerah di 14 Kecamatan Se-Kab. Sintang saat ini masih mengalami bencana banjir, dan KPU Kab. Sintang juga akan memonitoring kegiatan ini nantinya”, jelasnya. Edy juga menambahkan bahwa untuk pengecekan Data Pemilih Sementara (DPS) bisa mengunjungi website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ , jika tidak terdaftar dapat melaporkan diri ke PPS di Kantor Desa/Kelurahan, PPK di Kantor Kecamatan, Posko pelaporan Data Pemilih KPU Kab. Sintang di Jl. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang dan/atau melalui laman/website Pojok Pemilih KPU Kab. Sintang http://kpu-sintangkab.go.id/andro/. Edy berharap agar masyarakat nantinya dalam mencermati DPS yang telah diumumkan/ditempel di papan pengumuman Desa/Kelurahan selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Teknis dan Hupmas KPU Kab. Sintang)

KPU Sintang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dalam Pemilihan Tahun 2020, Minggu (13/9/2020) Pukul 10.00 Wib di Aula Kantor KPU Kabupaten Sintang. Rapat Pleno terbuka di hadiri oleh Perwakilan Gabungan Partai Politik Pengusung Bapaslon, Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon, dan Bawaslu Kab. Sintang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah, dalam sambutannya Ketua KPU mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yaitu Bakal Paslon: Drs. Askiman, M.M – Drs. Hatta, M.Si, Bakal Paslon:  Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M – Drs. Syarifuddin, M.M, dan Bakal Paslon:  dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH – Sudiyanto, S.H. Berdasarkan dari hasil verifikasi syarat Calon dokumen dari ketiga bakal pasangan calon tersebut, KPU Kab. Sintang mengumumkan bahwa ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 belum memenuhi syarat (BMS) dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan.  Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dilaksanakan tanggal 14 September hingga 16 September 2020 di Kantor KPU Kab. Sintang. Acara Rapat Peleno di akhiri dengan Penyerahan BA.HP-KWK dan Lampirannya kepada masing-masing Bapaslon yang di terima oleh Liaison officer (LO) serta Perwakilan Gabungan Partai Politik Pengusung Bapaslon disaksikan Komisioner Bawaslu Kab. Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Populer

Belum ada data.