Arsip

KPU Kab. Sintang Laksanakan sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wakilkota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sutami Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang yang merupakan Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggara dihadiri oleh Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, DPRD Kab. Sintang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sintang, Dinas Kominfo Kab. Sintang,  Satpol PP Kab. Sintang, Dinas Kesehatan Kab. Sintang, Kesbangpol Kab. Sintang, Kabag Hukum Setda Kab. Sintang, dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Hotel My Home Sintang, Jl. Lintas Melawi Sintang, Kamis (17/09/2020) Pukul 13.00 Wib.

Dalam sambutannya Sutami mengungkapkan bahwa secara garis besar, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wakilkota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

“Dimana dalam pemilihan kali ini seluruh tahapan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Sutami.

Sutami, menegaskan juga bahwa seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pemilihan Tahun 2020 ini harus mematuhi protokol kesehatan. Selain penyelenggara Pemilihan, para bakal calon dan pendukungnya harus menggunakan protokol kesehatan.

Ditambahkan Karsinah selaku Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Sosdiklih dan SDM, mengharapkan KPU Kab. Sintang sebagai garda terdepan dalam sosialisasi Pencegahan Covid-19.

“Melalui pemilihan yang diadakan di tengah kondisi bencana non alam ini, diharapkan KPU umumnya dan KPU Kab. Sintang khususnya tidak hanya menjadi penyelenggara tetapi juga mampu menjadi garda depan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan tahapan pada saat pertemuan tatap muka/ mengumpulkan banyak orang, pengumpulan berkas/ dokukmen pencalonan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.

“Kuncinya terapkan betul protokol kesehatan, tegaskan kepada seluruh yang terlibat agar menggunakan masker. Masker ini APD utama protokol kesehatan harus diterapkan dalam apapun tahapan itu,” tegas Karsinah. (Teknis dan Hupmas KPU Kab. Sintang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali