Arsip

Fasilitasi Pemasangan APK dalam bentuk Billboard

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan fasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dalam bentuk billboard berukuran 4 x 6 m, masing-masing 2 buah untuk setiap Pasangan Calon, Rabu (6/10/2020).

Penyerahan APK berbentuk Billboard dengan 1 sisi ini diberikan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang diwakili LO masing-masing Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor urut 3, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang dan Polres Sintang.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa billboard merupakan media yang wajib difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sintang sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf b dan Pasal 30 Ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus dituangkan dalam Berita Acara dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Hazizah, Ketua KPU Kab. Sintang untuk titik-titik pemasangan APK berupa Billboard yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang terdapat 6 titik lokasi, dimana untuk titik-titik lokasi tersebut telah dilaksanakan pengundian untuk masing-masing Pasangan Calon pada tanggal 28 September 2020.

Adapun titik lokasi pemasangan tersebut yaitu:

  1. Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Jalan Lintas Melawi (Simpang 5) Sintang dan Jalan Sintang-Pontianak (Desa Manis Raya) Kec. Sepauk;
  2. Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Jalan MT. Haryono (Depan SMP 2) Sintang dan Jalan Sintang-Pontianak ( Tugu Karet) Kec. Sungai Tebelian;dan
  3. Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Jalan MT. Haryono (GG. Damai) Sintang dan Jalan Pattimura (Pasar Inpres) Sintang.

 Pemasangan billboard ini selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 6 Oktober sampai dengan 5 Desember 2020, jelasnya Hazizah. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali