
Rakor Penetapan Lokasi Tempat Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sintang melaksanakan rapat koordinasi penetapan lokasi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.
Rakor yang dipimpin langsung Sutami Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang yang merupakan Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Teknis Penyelenggara ini dihadiri oleh Polres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sintang, Dinas Perhubungan Kab. Sintang, Satpol PP Kab. Sintang, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang, Kesbangpol Kab. Sintang dan Kabag Hukum Setda Kab. Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Dhea Cafe, Jl. PKP. Mujahidin Sintang, Kamis (17/09/2020) Pukul 09.00 Wib.
Disampaikan oleh Sutami, bahwa berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Tahapan sudah dijelaskan, pada tanggal 26 September 2020, telah masuk masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang.
"Maka hasil dari rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye ini, akan kita jadikan sebagai bahan untuk aturan dimana tempat yang dibolehkan dan dilarang dalam pemasangan APK," ujar Sutami.
Sementara untuk tempat pemasangan Alat peraga kampanye berdasarkan Surat Keputusan KPU Kab. Sintang, dimana tempat yang diperbolehkan dan tidak di perbolehkan ditetapkan di kawasan fasilitas umum, perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
Ditambahkan Karsinah selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kab. Sintang, dalam hal ini pihaknya mengusulkan kepada para tim sukses dapat menunjukan surat izin dari pemilik lahan, ketika akan memasang alat peraga kampanye. Sebab, berdasarkan pengalaman pemilu yang lalu ada laporan dari warga yang mana alat peraga kampanye yang dipasang di lahan warga tanpa izin.
"Kami juga berharap agar seluruh tim kampanye tidak melakukan pelanggaran kampanye," tuturnya. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang)