
KPU Sintang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dalam Pemilihan Tahun 2020, Minggu (13/9/2020) Pukul 10.00 Wib di Aula Kantor KPU Kabupaten Sintang. Rapat Pleno terbuka di hadiri oleh Perwakilan Gabungan Partai Politik Pengusung Bapaslon, Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon, dan Bawaslu Kab. Sintang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah, dalam sambutannya Ketua KPU mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yaitu Bakal Paslon: Drs. Askiman, M.M – Drs. Hatta, M.Si, Bakal Paslon: Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M – Drs. Syarifuddin, M.M, dan Bakal Paslon: dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH – Sudiyanto, S.H.
Berdasarkan dari hasil verifikasi syarat Calon dokumen dari ketiga bakal pasangan calon tersebut, KPU Kab. Sintang mengumumkan bahwa ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 belum memenuhi syarat (BMS) dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan.
Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dilaksanakan tanggal 14 September hingga 16 September 2020 di Kantor KPU Kab. Sintang.
Acara Rapat Peleno di akhiri dengan Penyerahan BA.HP-KWK dan Lampirannya kepada masing-masing Bapaslon yang di terima oleh Liaison officer (LO) serta Perwakilan Gabungan Partai Politik Pengusung Bapaslon disaksikan Komisioner Bawaslu Kab. Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)