
KPU Sintang selenggarakan Rakor Kelengkapan Administrasi persyaratan Calon dengan Instansi Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon Dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, di Hotel My Home Sintang, Jalan Lintas Melawi Sintang, Rabu (5/07/2020) Pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Kpu Kab. Sintang, Sekertaris KPU Kab. Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Pengadilan Negeri Sintang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang, Kementrian Agama Kab. Sintang, BKPSDM Kab. Sintang, Bawaslu Kab. Sintang, KPP PRATAMA Sintang, Lembaga Permasyarakatan Klas II Sintang, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Set. KPU Sintang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah yang menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi awal tahapan-tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 terkait dokumen kelengkapan Adminitrasi Bakal Pasangan Calon, agar Instansi terkait dapat mempersiapkan diri jika Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) mengajukan/mengurus dokumen – dokumen ke setiap instansi tersebut.
Pada kegiatan ini disampaikan materi tentang syarat-syarat Administrasi Bakal Calon oleh Sutami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Sintang. Dalam paparannya Sutami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang harus memenuhi beberapa persyaratan yang menjadi syarat calon dan harus di tuangkan dalam bentuk dokumen. Dokumen tersebut harus di keluarkan/dilegalisir/disahkan oleh instansi-instansi terkait sesuai regulasi yang ada.
2. KPU Kab. Sintang memerlukan informasi/keterangan yang akurat terhadap dokumen yang diserahkan Bapaslon kepada instansi yang mengeluarkannya pada masa verifikasi berkas syarat calon,
3. Terkait Jenjang Pendidikan KPU Kab. Sintang ingin mengetahui/mendapat informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang, bagaimana proses dalam legalisir ijazah apakah bisa dilakukan dari sekolah atau dari Diknas, dan apa bila terjadi ijazah yang berubah nama hilang dan lain-lain.
“KPU Sintang dalam hal ini tidak memfasilitasi bakal calon dalam menyiapkan dokumen- dokumen tersebut, tetapi KPU hanya menjebatani apa yang di tuangkan dalam PKPU, dokumen – dokumen yang harus di lengkapi disampaikan ke Instansi Terkait, paling tidak kita sudah ada komunikasi awal dan telah kita sampaikan, meskipun dalam Tahapan Pencalonan ini akan dilaksanakan sesuai Tahapan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran Bapaslon dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020 mendatang, sementara pengumuman pendaftaran Bapaslon dimulai tanggal 28 Agustus s.d 3 September 2020. Jadi kami mengambil langkah awal ini agar bisa terkomunikasikan dengan baik ke berbagai stakeholder yang ada” jelas Sutami.
Melalui kegiatan ini diharapkan Instansi Terkait dapat memahami setiap dokumen yang akan di ajukan oleh bakal pasangan calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. (Danang Bagus .P)