Arsip

KPU Kab. Sintang serahkan APK yang difasilitasi KPU kepada Tim Kampanye Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Senin (12/10/2020) Pukul 19.30 Wib di Aula Kantor KPU Kabupaten Sintang.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan, KPU Kab. Sintang telah mencetak APK untuk  ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dan selanjutnya KPU Kabupaten Sintang akan menyerahkan APK yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang kepada LO masing-masing Paslon.

“APK akan diserahkan 100% kepada ketiga paslon melalui LO Paslon dan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Sintang. Ini APK yang difasilitasi oleh KPU Kab. Sintang,” ujar Hazizah.

Dijelaskan Hazizah, APK yang diberikan kepada masing-masing Paslon adalah Baliho berjumlah 3 buah, spanduk berjumlah 406 buah dan umbul-umbul 140 buah, sehingga total APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sintang adalah Baliho sebanyak 9 buah, Spanduk sebanyak 1.218 buah, dan Umbu-umbul sebanyak 420 buah.

Selain itu juga kata Hazizah, masing-masing paslon bisa membuat APK tambahan sebanyak 2 kali lipat dari jumlah yang diserahkan KPU kepada Paslon.

“untuk Paslon dapat menambah cetak APK 200% dari jumlah APK yang difasilitasi KPU dengan tetap berkoordinasi ke KPU Kabupaten Sintang mengenai Jumlah dan Desainnya,” jelasnya.

Penyerahan APK oleh KPU Kab. Sintang kepada LO masing-masing paslon disaksikan langsung Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang Ahmad Syabirin dan Perwakilan Polres Sintang AKP Abdur Rahman.

Selanjutnya Hazizah menegaskan kepada LO agar memperhatikan lokasi pemasangan APK mengikuti aturan yang telah dibuat oleh KPU Kab. Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Kab. Sintang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 717 kali