Arsip

KPU Kab. Sintang Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Kamis (18/6/2020) di Hotel My Home Sintang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh pimpinan Forkompimda Kab. Sintang, Instansi Terkait , Pimpinan Partai Politik Tingkat Kab. Sintang dan Media Massa. 
Dalam sambutannya Hazizah menjelaskan bahwa materi Sosialisasi yaitu tentang Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020  tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Dengan terbitnya PKPU ini, adalah awal untuk menandai dimulainya kembali tahapan Pemilihan Tahun 2020. Tahapan Pemilihan yang di selenggarakan dalam masa pandemic covid19 ini, harus mematuhi standar protocol kesehatan Covid19. Sehingga KPU Kabupaten Sintang selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid19 Sintang untuk setiap kegiatan tatap muka.” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, akan jadi awal adaptasi baru, baik dari penyelenggara dan semua pihak dalam memasuki era kenormalan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang  juga akan dilakukan dengan standar protokol Covid-19.
Adapun yang menjadi narasumber kegiatan sosialisasi adalah Anggota KPU Kab. Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Karsinah. Dalam paparan nya menjelaskan tiga topik besar yaitu Dasar Hukum  Penyusunan Peraturan KPU, Tahapan Persiapan yang tediri dari masa Kerja Badan Ad hoc Pemilihan, Pembentukan PPDP, Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan ketiga Tahapan Penyelenggaraan yang terdiri dari Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Pendaftaran Paslon, Penetapan Paslon, Sengketa TUN, Pelaksanaan Kampanye, Laporan dan Audit Dana Kampanye, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih.
“Di tahap awal ini kami sudah mengaktifkan kembali Badan Ad hoc yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS untuk melanjutkan tahapan-tahapan pilkada di tingkat Kecamatan dan Desa.” Jelasnya
Karsinah berharap melalui sosialisasi ini ada masukan dari berbagai pihak agar kelanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 yang sempat tertunda akibat COVID-19 bisa berjalan sesuai dengan regulasi, dan mengharapkan dari semua pihak untuk turut mensosialisasikan bahwa hari pemungutan Suara RABU, 9 DESEMBER 2020.
Selain penyampaian sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dalam Kegiatan ini KPU Kabupaten Sintang melakukan penyerahan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 90/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-kab/IX/2019 tentang Tahapan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. (Hupmas KPU Sintang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali