Arsip

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 RESMI DILANJUTKAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada 12 Juni 2020. Dengan terbitnya PKPU No 5 Tahun 2020 tersebut, maka tahapan pemilihan serentak tahun 2020 secara resmi dilanjutkan. Adapun tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan di mulai pada 15 Juni 2020 sedangkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 9 Desember 2020.  
Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 133/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020 dan mencabut Surat Keputusan KPU Kab. Sintang Nomor 58/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sintang siap melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 sesuai instruksi KPU RI. Beberapa tahapan awal yang harus di laksanakan karena adanya penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Lanjutan Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. Pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat (PPK);
b. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
c. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP); dan 
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Untuk melaksanakan tahapan awal tersebut, KPU Kabupaten Sintang telah menyerahkan salinan SK pengaktifan PPK dan Sekretaris PPK serta salinan SK PPS secara simbolis pada hari ini di 6 (enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Sintang, Binjai Hulu, Kelam Permai, Sepauk, Sungai Tebelian dan Tempunak.” Jelas Hazizah. Hazizah menambahkan bahwa dengan telah di terbitkannya SK tersebut maka secara otomatis badan ad hoc secara resmi mulai bekerja kembali dengan masa kerja di mulai pada 15 Juni 2020 s/d 31 Januari 2021. 
“Dalam pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).” tegasnya.(Hupmas KPU Kab. Sintang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali