Arsip

Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Bimtek Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih kepada Operator PPK se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 pada hari Kamis dan Jum'at (2-3/07/2020) yang bertempat di Ladja Hotel Sintang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 1 (satu) orang Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Sintang yang juga sebagai Operator Data Pemilih. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang  yang dalam sambutannya memaparkan tentang tahapan-tahapan yang akan segera dilaksanakan terutama dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2020, menjelaskan maksud dan tujuan bimtek ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan Operator Data Pemilih terhadap proses upload data di SIDALIH, Penyusunan data pemilih hasil pemetaan TPS dan Penyusunan A-KWK.

"Operator adalah ujung tombak penyusunan nadinya Pemilihan yaitu data pemilih, jadi operator tidak bekerja sendiri tetapi sebagai Tim dan harus berkoordinasi dengan seluruh PPK dan KPU Kab. Sintang, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Edy Susanto selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Sintang menyampaikan tentang materi Pemutakhiran Data  Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang  dimana Penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan yaitu:  tidak menggabungkan Kelurahan /Desa atau sebutan lain; kemudahan pemilih; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga; hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Edy Susanto juga menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, menggunakan Aplikasi Sidalih  (Sistem Informasi Data Pemilih); Sidalih digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data Pemilih dan DPTb serta masukan dan tanggapan; KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyediakan data Pemilih, DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb memiliki sistem informasi yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan; KPU menggunakan Sidalih untuk mengumumkan DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb melalui laman KPU; DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi Nomor Induk  Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.

Pemutakhiran data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang bersama PPK dan PPS setempat, dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten Sintang telah berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit yang bersangkutan,”papar Edy.

Setelah Materi Bimtek disampaikan selanjutnya Operator data PPK mengupload Data Pemilih ke SIDALIH sesuai data yang telah dipetakan dibawah arahan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sintang. Pada kesempatan Bimtek tersebut hasil pemetaan data pemilih sudah 100% terupload ke dalam Sidalih sehingga siap digunakan sebagai dasar coklit oleh PPDP. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali