Pengumuman/SE

Pengumuman Pemantau, Lembaga Survei dan Lembaga Penghitungan Cepat Pemilihan 2020

PENGUMUMAN NOMOR:  180/PP.03.2-Pu/6105/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN  MASA PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA  SURVEI ATAU JAJAK  PENDAPAT DAN LEMBAGA  PENGHITUNGAN CEPAT  DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN  2020   Berdasarkan  Keputusan  KPU  Kabupaten   Sintang  Nomor: 134/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor:  1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019  Tentang  Pedoman  Teknis  Tahapan,  Program  dan   Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Komisi   Pemilihan  Umum  Kabupaten  Sintang mengubah masa  pendaftaran  bagi Pemantau   Pemilihan,   Lembaga Survei    atau   Jajak  Pendapat  dan    Lembaga Penghitungan Cepat yang  ingin  berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020,  dengan ketentuan sebagai berikut: A.    Waktu dan Tempat Pendaftaran : 1.   Pemantau Pemilihan : 1  November 2019 s.d 2 Desember 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00  WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan  Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang 2.    Lembaga  Survei atau  Jejak Pendapat : 1  November 2019 s.d 8 November 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00 WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang 3.    Lembaga  Penghitungan Cepat: 1  November 2019 s.d 8 November 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00  WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang  Untuk    informasi/keterangan    lebih     lanjut    dapat   menghubungi   Kantor    KPU Kabupaten  Sintang Jalan  Dr.  Wahidin  Sudirohusodo  No.77  Sintang.  PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI 

Pengumuman Lelang Bilik Suara

PENGUMUMAN LELANG MELALUI E-AUCTION OPEN BIDDING Nomor: 106/RT.01.3-Pu/6105/Sek-Kab/IV/2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara, sebagai berikut :  Bilik Suara Berbahan Alumunium, yang dijual dalam 1 (satu) paket. Nilai Limit Rp. 10.680.000, Uang Jaminan Rp 3.000.000. Lokasi: Kantor Komisi KPU Kabupaten Sintang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang  Pelaksanaan Lelang :  Penawaran Lelang dibuka pada :  Rabu, 29 April 2020, Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB (waktu server ALI)  Dan ditutup pada :  Rabu, 29 April 2020, Pukul 11.00 WIB (waktu server ALI)  Tempat pelaksanaan lelang :  KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak Syarat dan Tata Cara Pelelangan : Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/ . Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/  dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau KPU Kota Pontianak. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPU Kabupaten Sintang No. Telepon (0565)- 23513/Contact Person : 08122336751 (Yendra Furdian, S.Sos) atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat https://www.lelang.go.id .   Sintang, 24 April 2020 Sekretaris, ttd HERMANUS   Pengumuman Lelang download disini https://drive.google.com/file/d/10l5Dq25s71U773Qw8OMI8_N3YvcUbeWH/view?usp=sharing

Pengumuman Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang resmi mengumumkan penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan Pengumuman Nomor: 156/PL.02-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.  UNDUH PENGUMUMAN PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN format.pdf Yang menjadi dasar Penundaan Tahapan Pemilihan yaitu: Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; Keputusan KPU Kab. Sintang nomor: 58/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adapun Tahapan-tahapan Pemilihan yang ditunda adalah sebagai berikut: Menunda Pelantikan  PPS sampai batas waktu yang akan diatur kemudian; Menunda Penyampaian Salinan SK KPU Kab. Sintang tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS se- Kab. Sintang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan masa kerja PPS yang akan diatur kemudian; Menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP); Menunda Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Untuk pelaksanaan kegiatan tahapan tersebut, akan disampaikan dalam batas waktu yang akan diatur kemudian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

Pengumuman Calon PPS Pasca Hasil Klarifkasi Tanggapan Masyarakat Tahap II

Berdasarkan hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Sintang dan pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II  dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, KPU Kabupaten Sintang mengumumkan nama-nama Calon Anggota PPS dengan Pengumuman Nomor : 151/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II  dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. UNDUH PENGUMUMAN PENETAPAN CALON PPS PASCA KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II Format.Pdf Demikian Pengumuman ini dibuat untuk di Ketahui. 

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilihan 2020

Berdasarkan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengumumankan nama-nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan Pengumuman Nomor: 142/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2020. Unduh Pengumuman Hasil Seksi Wawancara Calon PPS Pemilihan 2020 Format.Pdf Menyatakan peringkat 1 s.d 3 sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih. Peringkat 4 s.d 6 sebagai Pengganti Antar Waktu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus seleksi wawancara. Tanggapan masyarakat dapat dikirim melalui surat yang dilampiri Kartu Identitas kepada KPU Kab. Sintang atau melalui e-mail : subbagumumkpustg@gmail.com dari tanggal 16 s.d 18 Maret 2020.

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS Pemilihan Serentak 2020

Berdasarkan  hasil seleksi Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, KPU Kabupaten Sintang menyampaikan Pengumuman Nomor : 126/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, diumumkan nama-nama Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. UNDUH PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN 2020 Format.pdf Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara pada: Hari/Tanggal : Kamis-Sabtu/12 s.d 14 Maret 2020 Waktu : 08.00 WIB s.d Selesai Tempat : Kantor Kecamatan Peserta Tes wawancara agar hadir 1 (satu) jam sebelum tes dimulai, menunjukan KTP-elektronik yang asli kepada petugas saat peleksanaan registrasi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menerima masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Tanggapan Masyarakat dapat dikirim melalui surat yang dilampiri kartu identitas kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang atau melalui e-mail subbagumumkpustg@gmail.com dari tanggal 2 s.d 10 Maret 2020. UNDUH PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS Format.pdf UNDUH LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS Format.pdf  

Populer

Belum ada data.