
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 Nomor : 49/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017 Sehubungan dengan surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS, dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Sintang Nomor 48/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS di Wilayah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. KPU Kabupaten Sintang memperpanjang kembali pendaftaran menjadi calon anggota PPK/PPS dengan ketentuan sbb : - Perpanjangan pendaftaran PPK diberlakukan terhadap wilayah dengan jumlah pendaftar PPK kurang dari 7 (tujuh) orang; - Perpanjangan pendaftaran PPS diberlakukan terhadap wilayah dengan jumlah pendaftar PPS kurang dari 5 (lima) orang. b. Bagi calon pendaftar di wilayah PPK dan PPS yang belum memenuhi ketentuan pada huruf a, dapat melakukan pendaftaran. c. Terkait dengan huruf b di atas, Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2017 di Kantor Camat setempat. d. Pengumuman hasil penelitian administrasi berkas pelamar akan disampaikan/diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2017. Sintang, 21 Oktober 2017 KETUA, ttd SUPRANTO AJI PENGUMUMAN KPU KABUPATEN SINTANG TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK & PPS PILGUB KALBAR TAHUN 2018 Download disini