Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPK DAN PPS DALAM PILGUB KALBAR TAHUN 2018

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPK DAN PPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 Nomor : 59/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2017 Berdasarkan hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS di wilayah KPU Kabupaten Sintang, diumumkan nama-nama anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, sebagaimana Lampiran I s.d. Lampiran XIV pengumuman ini. Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui. Sintang, 11 November 2017  KETUA, ttd   SUPRANTO AJI   Lampiran Pengumuman  Download Di Sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK DALAM PILGUB KALBAR TAHUN 2018

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 Nomor : 51/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017 Berdasarkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK di wilayah KPU Kabupaten Sintang, diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi wawancara, sebagaimana termuat pada Lampiran pengumuman ini. Seleksi wawancara dilaksanakan pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana terlampir, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang. Peserta tes wawancara agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai, serta menunjukan kartu identitas diri KTP-el yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.   Sintang, 30 Oktober 2017 KETUA KPU KABUPATEN SINTANG TTD SUPRANTO AJI   Lampiran Pengumuman KPU Kabupaten Sintang Nomor : 51/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017 DOWNLOAD DISINI                  

SOSIALISASI KETENTUAN PEMBENTUKAN PPK & PPS PILGUB KALBAR 2018

SOSIALISASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR:17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR:28/HK.03.1-Kpt/61/Prov/X/2017 Terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- BAB III Huruf A         Syarat  untuk  menjadi  anggota  PPK dan  PPS  dalam  Pemilihan, adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan  dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  tidak  lagi  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan  paling  rendah  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum tetap karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5 (lima)  tahun  atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu); belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, dengan penjelasan sebagai berikut: periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya. BAB III Huruf E         Kelengkapan  persyaratan  menjadi  anggota  PPK dan PPS  dalam Pemilihan meliputi: fotocopy KTP-elektronik; fotocopy  ijazah  sekolah  lanjutan  tingkat  atas/sederajat  atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat   pernyataan   yang   bersangkutan    (bermaterai   cukup   dan ditandatangani)  surat  keterangan  kesehatan  dari  Puskesmas  atau  Rumah  Sakit setempat. BAB IV Huruf A Angka 4  Anggota  PPK  berjumlah   5  (lima)  orang  yang  memenuhi  syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB IV Huruf B Angka 7 Pendaftaran  calon  anggota  PPK  dilakukan  dengan  mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: a. 1 (satu)   dokumen   asli   yang   diserahkan   kepada   KPU Kabupaten; dan b. 1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPK. BAB IV Huruf B Angka 19        KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara. BAB V Huruf A Angka 4 Anggota   PPS   berjumlah   3  (tiga)   orang   yang   memenuhi   syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V Huruf B Angka 8 Pendaftaran   calon  anggota   PPS  dilakukan   dengan  mengirimkan dokumen  syarat  pendaftaran  kepada  KPU Kabupaten/Kota  melalui Kantor Kecamatan sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: a.   1 (satu)    dokumen    asli    yang    diserahkan    kepada    KPU Kabupaten/Kota; dan b.   1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPS. BAB V Huruf B Angka 16 KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPS berdasarkan hasil seleksi tertulis. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang bergabunglah bersama KPU Kabupaten Sintang sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di lingkungan Kecamatan, Desa dan Kelurahan Anda nantikan pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS di radio, website dan papan pengumuman kami pada tanggal 12 – 14 Oktober 2017 Formulir Pendaftaran: 1. Surat Pendaftaran Unduh di sini 2. Surat Pernyataan Unduh di sini Sosialisasi Ketentuan Pembentukan PPK/PPS Unduh di sini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS DALAM PILGUB KALBAR TAHUN 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 Nomor : 33/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017 Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, KPU Kabupaten Sintang membuka pendaftaran menjadi calon anggota  PPK/PPS dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan : warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak   menjadi   anggota   Partai   Politik   yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK untuk anggota PPK, PPS untuk anggota PPS *). *) Periode yang dimaksud mulai dari Periode 2005-2009, Periode 2010-2014, dan seterusnya. 2. Kelengkapan administrasi untuk menjadi anggota PPK/PPS meliputi : Surat Pendaftaran yang bersangkutan (bermaterai cukup dan ditandatangani). fotokopi KTP-elektronik yang masih berlaku; fotokopi    ijazah    SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga   pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang   menjalani pendidikan SMA/sederajat; Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai cukup dan ditandatangani); Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat. Surat Keterangan dari Partai Politik bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi calon pelamar yang pernah menjadi anggota Partai Politik). 3. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13 s.d. 17 Oktober 2017 (Jadwal  seleksi dapat diunduh di laman KPU  Kabupaten Sintang http://kpu-sintangkab.go.id). 4.  Formulir pendaftaran calon anggota PPK/PPS dapat diambil di Sekretariat KPU  Kabupaten Sintang,  atau Kantor Kecamatan, atau  dapat  diunduh  di laman KPU Kabupaten Sintang http://kpu-sintangkab.go.id 5. Penyerahan   dokumen   Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sintang, atau Kantor Kecamatan masing-masing. 6. Dokumen dapat pula dikirim melalui pos dan/atau jasa pengiriman lainnya ke Sekretariat KPU Kabupaten Sintang Jl. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang (di depan Lembaga Permasyarakatan Sintang) dengan mencantumkan nomor HP pelamar. 7. Dokumen pendaftaran dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yang dimasukkan ke dalam map.                                                                                 Sintang, 12 Oktober 2017                                                                            KETUA KPU KABUPATEN SINTANG,                                                                            ttd                                                                            SUPRANTO AJI   Formulir Pendaftaran PPK/PPS; 1. Pengumuman Unduh di sini 2.Formulir Pendaftaran    a. Surat Pendaftaran PPK/PPS Unduh di sini    b. Surat Pernyataan Unduh di sini 3. Jadwal Pembentukan PPK/PPS se-Kab. Sintang Unduh di sini 4. Zona Seleksi PPK/PPS unduh di sini

PERUBAHAN TEMPAT SELEKSI TERTULIS PPK/PPS dan WAWANCARA PPK PILGUB KALBAR TAHUN 2018

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Sehubungan dengan adanya masukkan terkait seleksi PPK/PPS dengan sistem zonasi maka KPU Kabupaten Sintang merubah tempat Seleksi Tertulis dan Wawancara calon anggota PPK/PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Seleksi tertulis PPK dan PPS dilaksanakan di Kecamatan masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2017 jam 09.00 WIB. Adapun seleksi wawancara calon anggota PPK bagi pelamar yang lolos seleksi tertulis akan dilaksanakan seluruhnya di Sekretariat KPU Kabupaten Sintang Jl. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang. Terkait dengan perubahan tersebut maka tabel “Zona Seleksi Tertulis PPK/PPS dan Wawancara PPK Se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018” yang terlampir pada pengumuman KPU Kabupaten Sintang dinyatakan DIBATALKAN dan tidak menjadi panduan.  PERUBAHAN JADWAL PEMBENTUKAN PPK/PPS SE-KABUPATEN SINTANG Unduh di sini

Populer

Belum ada data.