
SOSIALISASI KETENTUAN PEMBENTUKAN PPK & PPS PILGUB KALBAR 2018
SOSIALISASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR:17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR:28/HK.03.1-Kpt/61/Prov/X/2017
Terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III Huruf A
Syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan, adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu);
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, dengan penjelasan sebagai berikut:
- periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009;
- periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.
BAB III Huruf E
Kelengkapan persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan meliputi:
- fotocopy KTP-elektronik;
- fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai cukup dan ditandatangani)
- surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
BAB IV Huruf A
Angka 4
Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV Huruf B
Angka 7
Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU Kabupaten; dan
b. 1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPK.
BAB IV Huruf B
Angka 19
KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara.
BAB V Huruf A
Angka 4
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V Huruf B
Angka 8
Pendaftaran calon anggota PPS dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Kantor Kecamatan sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:
a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. 1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPS.
BAB V Huruf B
Angka 16
KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPS berdasarkan hasil seleksi tertulis.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
bergabunglah bersama KPU Kabupaten Sintang sebagai penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018
di lingkungan Kecamatan, Desa dan Kelurahan Anda
nantikan pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS di radio, website dan papan pengumuman kami
pada tanggal 12 – 14 Oktober 2017
Formulir Pendaftaran:
1. Surat Pendaftaran Unduh di sini
2. Surat Pernyataan Unduh di sini
Sosialisasi Ketentuan Pembentukan PPK/PPS Unduh di sini