Pengumuman/SE

SOSIALISASI KETENTUAN PEMBENTUKAN PPK & PPS PILGUB KALBAR 2018

SOSIALISASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR:17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR:28/HK.03.1-Kpt/61/Prov/X/2017
Terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB III Huruf A

        Syarat  untuk  menjadi  anggota  PPK dan  PPS  dalam  Pemilihan, adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan  dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  tidak  lagi  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. mampu secara jasmani dan rohani;
  8. berpendidikan  paling  rendah  sekolah  lanjutan  tingkat  atas  atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh  kekuatan  hukum tetap karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5 (lima)  tahun  atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu);
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, dengan penjelasan sebagai berikut:
  • periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009;
  • periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.


BAB III Huruf E

        Kelengkapan  persyaratan  menjadi  anggota  PPK dan PPS  dalam Pemilihan meliputi:

  1. fotocopy KTP-elektronik;
  2. fotocopy  ijazah  sekolah  lanjutan  tingkat  atas/sederajat  atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. surat   pernyataan   yang   bersangkutan    (bermaterai   cukup   dan ditandatangani) 
  4. surat  keterangan  kesehatan  dari  Puskesmas  atau  Rumah  Sakit setempat.

BAB IV Huruf A

Angka 4

 Anggota  PPK  berjumlah   5  (lima)  orang  yang  memenuhi  syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV Huruf B

Angka 7

Pendaftaran  calon  anggota  PPK  dilakukan  dengan  mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:

a. 1 (satu)   dokumen   asli   yang   diserahkan   kepada   KPU Kabupaten; dan

b. 1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPK.

BAB IV Huruf B

Angka 19

       KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara.

BAB V Huruf A

Angka 4

Anggota   PPS   berjumlah   3  (tiga)   orang   yang   memenuhi   syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V Huruf B

Angka 8

Pendaftaran   calon  anggota   PPS  dilakukan   dengan  mengirimkan dokumen  syarat  pendaftaran  kepada  KPU Kabupaten/Kota  melalui Kantor Kecamatan sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:

a.   1 (satu)    dokumen    asli    yang    diserahkan    kepada    KPU Kabupaten/Kota; dan
b.   1 (satu) dokumen fotocopy sebagai arsip PPS.

BAB V Huruf B

Angka 16

KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan anggota PPS berdasarkan hasil seleksi tertulis.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
bergabunglah bersama KPU Kabupaten Sintang sebagai penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018
di lingkungan Kecamatan, Desa dan Kelurahan Anda

nantikan pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS di radio, website dan papan pengumuman kami
pada tanggal 12 – 14 Oktober 2017

Formulir Pendaftaran:

1. Surat Pendaftaran Unduh di sini

2. Surat Pernyataan Unduh di sini

Sosialisasi Ketentuan Pembentukan PPK/PPS Unduh di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali