Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI PENAMBAHAN CALON PPK SE KABUPATEN SINTANG PEMILU 2019

PENGUMUMAN NOMOR: 874/PP.05-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2018 TENTANG PENETAPAN PERINGKAT HASIL VERIFIKASI PENAMBAHAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN SINTANG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN  2019 Berdasarkan Pasal 79B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. serta memperhatikan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-XVI/2018. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Peringkat Hasil Verifikasi Penambahan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan terlampir dalam lampiran Pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Demikian disampaikan. Sintang, 20 November 2018 Ketua, ttd HAZIZAH  DOWNLOAD PENGUMUMUAN di sini 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA KURSUS KEPEMILUAN TA 2018

PENGUMUMAN Nomor :  867/PP.08.1.2-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2018 PENDAFTARAN PESERTA KURSUS KEPEMILUAN  TAHUN ANGGARAN 2018 Dalam rangka menumbuhkan peran aktif masyarakat dan menggerakkan kembali kesadaran berdemokrasi melalui Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Sintang membuka pendaftaran menjadi Peserta Kursus Kepemiluan Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan : A. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) tahun; 3. Berdomisili di wilayah Kabupaten Sintang; 4. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 5. Peserta dibatasi sebanyak 20 orang untuk masing-masing gelombang. B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) Lembar; 2. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) Lembar; 3. Pas Photo Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar. C. PELAKSANAAN PENDAFTARAN  1. Waktu pendaftaran dimulai sejak tanggal 26 s/d 29 November 2018 di Kantor KPU Kabupaten Sintang, dan formulir pendaftaran  dapat diambil  dan diserahkan di kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang;  2. Pengumuman Peserta yang memenuhi syarat dapat dilihat di http://kpu-sintangkab.go.id dan di Papan Pengumuman di Kantor  KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 1 Desember 2018. D. PELAKSANAAN KURSUS 1. Gelombang I, dilaksanakan tanggal 4 Desember 2018 Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sintang; 2. Gelombang II, dilaksanakan tanggal 5 Desember 2018 Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sintang; 3. Pelaksanaan Kursus tidak dipungut biaya atau gratis. E. FASILITAS KURSUS 1. Seminar Kit; 2. Kaos; 3. Sertifikat. F. MATERI KURSUS 1. Pengenalan Kepemiluan; 2. Teknis Penyelenggaraan Pemilu; 3. Prinsip Dasar Partisipasi Pemilu; 4. Menangkal Hoax dalam Pemilu; Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sintang, 9 November 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG, ttd HAZIZAH

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KAB. SINTANG PEMILU 2019

PENGUMUMAN Nomor : 814/PL.01.4-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2018 PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019  DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN SINTANG Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan berdasarkan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sintang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sintang Pemilihan Umum Tahun 2019. PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KAB. SINTANG   1 . SURAT KEPUTUSAN KPU KAB. SINTANG NO. 62/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2018 2.  LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KPU KAB. SINTANG NO. 62/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2018 Sbb: A. DAPIL SINTANG 1 B. DAPIL SINTANG 2 C. DAPIL SINTANG 3 D. DAPIL SINTANG 4 E. DAPIL SINTANG 5 F. DAPIL SINTANG 6 G. REKAPITULASI DAFTAR CALON TETAP (DCT) Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sintang, 21 September 2018 Ketua KPU Kabupaten Sintang, ttd HAZIZAH 

Populer

Belum ada data.