
PENGUMUMAN Nomor : 867/PP.08.1.2-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2018 PENDAFTARAN PESERTA KURSUS KEPEMILUAN TAHUN ANGGARAN 2018 Dalam rangka menumbuhkan peran aktif masyarakat dan menggerakkan kembali kesadaran berdemokrasi melalui Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Sintang membuka pendaftaran menjadi Peserta Kursus Kepemiluan Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan : A. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) tahun; 3. Berdomisili di wilayah Kabupaten Sintang; 4. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 5. Peserta dibatasi sebanyak 20 orang untuk masing-masing gelombang. B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) Lembar; 2. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) Lembar; 3. Pas Photo Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar. C. PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu pendaftaran dimulai sejak tanggal 26 s/d 29 November 2018 di Kantor KPU Kabupaten Sintang, dan formulir pendaftaran dapat diambil dan diserahkan di kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang; 2. Pengumuman Peserta yang memenuhi syarat dapat dilihat di http://kpu-sintangkab.go.id dan di Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 1 Desember 2018. D. PELAKSANAAN KURSUS 1. Gelombang I, dilaksanakan tanggal 4 Desember 2018 Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sintang; 2. Gelombang II, dilaksanakan tanggal 5 Desember 2018 Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sintang; 3. Pelaksanaan Kursus tidak dipungut biaya atau gratis. E. FASILITAS KURSUS 1. Seminar Kit; 2. Kaos; 3. Sertifikat. F. MATERI KURSUS 1. Pengenalan Kepemiluan; 2. Teknis Penyelenggaraan Pemilu; 3. Prinsip Dasar Partisipasi Pemilu; 4. Menangkal Hoax dalam Pemilu; Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sintang, 9 November 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG, ttd HAZIZAH