Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon PPK Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sintang 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, yang termuat dalam Pengumuman Nomor 55/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/I/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Berikut daftar nama-nama calon anggota PPK se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.  Unduh Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Tahun 2020 . Untuk diketahui, pelaksanaan seleksi tertulis akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 30 Januari 2020 Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d 10.30 WIB Tempat : Menggunakan sistem zona sebagai berikut: Zona 1 : Sintang, Tempunak, Sepauk, Dedai, Ketungau Hilir, Kelam Permai, Sungai Tebelian dan Binjai Hulu di Balai Kenyalang Sintang; Zona 2 : Kayan Hilir dan Kayan Hulu di Nanga Mau; Zona 3 : Serawai dan Ambalau di Nanga Serawai; Zona 4 : Ketungau Tengah di Merakai; Zona 5 : Ketungau Hulu di Senaning. Catatan:  Membawa tanda terima pendaftaran; Membawa KTP/tanda pengenal; Membawa alat tulis; Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu tertutup; Wajib hadir 1 Jam sebelum acara dimulai.  KPU Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sintang atau melalui pos beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang atau melalui email subbagumumkpustg@gmail.com

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, KPU Kab. Sintang akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Karena itu KPU Kabupaten Sintang menyampaikan Pengumuman Nomor 34/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Berkas pengumuman dan contoh dokumen kelengkapan persyaratan dapat diunduh melalui tautan berkas di bawah ini:   PENGUMUMAN RESMI SELEKSI PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 Format.pdf (Klik Disini)   FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK Format.doc (Klik Disini)   FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK Format.pdf (Kilk Disini)

Pengumuman Pemenang Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati Sintang Tahun 2020

KPU kabupaten Sintang mengumumkan Pemenang Sayembara Cipta jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Berdasarkan Surat Keputusan Tim Penilai/Juri Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Nomor:  01/Juri Cipta Jingle/XII/2019, dengan ini diumumkan Pemenang Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, sebagai Berikut: No  Kategori Juara  No Peserta  Nama Peserta  Alamat  Judul Jingle   1. Juara I  01  IWAN SETIADI, S.Sn  Pontianak  Sukseskan Pilkada Sintang Bersemi   2. Juara II  06  JAFAR SIDIK  Palu (Sulawesi Tengah)  Ayo memilih untuk Sintang   3. Juara III  04   GUNSALEH Sintang  Sintang Empu Kitai Semua  Penyerahan Hadiah Pemenang Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019 di Kantor KPU Kabupaten Sintang. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sintang, 17 Desember 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Ketua ttd HAZIZAH  PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI  

Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan Bupati & Wakil Bupati Sintang 2020

KPU Sintang mengumumkan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019, pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan calon per seorangan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 16 Desember 2019. Adapun penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dilaksanakan pada 19 s.d 23 Februari 2020 dengan ketentuan; tanggal 19 – 22 Februari 2020, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB serta tanggal 23 Februari 2020, Pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.  Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang yaitu jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 25.108 dukungan dan minimal tersebar di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Sintang. Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat di unduh pada laman website KPU http://kpu-sintangkab.go.id  atau di ambil di Kantor KPU Kabupaten Sintang.  Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sintang setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.     PENGUMUMAN    MODEL B.1 KWK Perseorangan 

SAYEMBARA CIPTA JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020

KPU KABUPATEN SINTANG  MEMBUKA PENDAFTARAN PESERTA SAYEMBARA LOMBA CIPTA JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020. DENGAN TEMA " CIPTA JINGLE UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020". SYARAT PESERTA SAYEMBARA JINGLE: WNI; BERUSIA MINIMAL 17 TAHUN; PESERTA SAYEMBARA JINGLE DAPAT DIIKUTI OLEH MASYARAKAT UMUM BAIK DARI DALAM MAUPUN DARI LUAR WILAYAH KABUPATEN SINTANG.  ADAPUN TAHAP PELAKSANAANNYA SEBAGAI BERIKUT:  PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN SAYEMBARA JINGLE : 20 NOVEMBER - 11 DESEMBER 2019; PENGAMBILAN FORMULIR PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN DOKUMEN SAYEMBARA JINGLE OLEH PESERTA : 20 NOVEMBER - 11 DESEMBER 2019; SELEKSI ADMINISTRASI :  20 NOVEMBER - 11 DESEMBER 2019; PENILAIAN DAN PENETAPAN PEMENANG 3 BESAR SAYEMBARA OLEH TIM JURI : 12-17 DESEMBER 2019; PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA SAYEMBARA JINGLE : 18 DESEMBER 2019. KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA JINGLE: Setiap peserta mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya; Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 berdurasi minimal 1 ( Satu) menit dan maksimal 3 (tiga) menit terdiri dari lagu, lirik dan tanda nada (chord); Bahasa utama yang digunakan adalah bahasa Indonesia, dan dapat menyelipkan unsur local baik unsure bahasa atau musikal 3 bahasa (Indonesia, Dayak & Melayu) yang ada di Kabupaten Sintang; Pesan Jingle antara lain: - Ajakan untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 - Ajakan menggunakan hak pilih - Ajakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil - Ajakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang damai lancar 5. Karya Jingle belum pernah dipublikasikan secara komersial; 6. Peserta Sayembara Jingle harus menyebut dengan jelas nama pencipta dan penyanyi jingle; 7. Lirik jingle tidak boleh mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu; 8. Didalam lirik jingle tidak boleh menyebut dan mengilustrasikan logo, angka/nomor, gambar, warna, jargon partai politik/Bakal calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang. 9. Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang dibuat dalam format audio MP3/WAV yang disimpan dalam compact Disc (CD). ISI AMPLOP PENGIRIM KARYA (JINGLE): a. 1 lembar foto kopy identitas (KTP/identitas lainnya); b. 1 Lembar formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah di isi disertai tanda tangan bermaterai; c. 1 Buah Compact Disc (CD) berisi karya asli dalam format MP3/WAV; d. 1 Buah print out narasi mengenai konsep/gagasan/ide yang melatarbelakangi karya jingle; e. 1 Lembar print out partitur lirik dan notasi angka/balok. TEMPAT PENDAFTARAN DAN PENYERAHAN BERKAS DOKUMEN/PENGIRIMAN VIA POS YAITU: KANTOR KPU KABUPATEN SINTANG, JL. DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO NO. 77 SINTANG.   KLIK : PENGUMUMAN SYARAT, KETENTUAN DAN INFORMASI LAINNYA  DAPAT DIBACA DI   PETUNJUK TEKNIS SAYEMBARA JINGLE  FORMULIR PENDAFTARAN SAYEMBARA JINGLE

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA SURVEI DAN PENGHITUNGAN CEPAT PILBUB 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang   Membuka pendaftaran:   1. Pemantau Pemilihan, 1 November 2019 s.d 16 September 2020;   2. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, 1 November 2019 s.d 23 Agustus 2020;   3. Penghitungan Cepat, 1 November 2019 s.d 23 Agustus 2020.   Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.   Klik  PENGUMUMAN

Populer

Belum ada data.