Pengumuman/SE

Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dalam Pemilihan 2020

PENGUMUMAN Nomor :  02/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020  Tentang  DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mendaftar di KPU Kabupaten Sintang sebagai berikut: No Nama Bakal Pasangan Calon Partai Politik Pengusung Waktu Penyerahan Dokumen Perbaikan 1. Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M.    Calon Bupati 1.     Partai PDI Perjuangan; 2.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3.     Partai Persatuan Indonesia (Perindo); 4.     Partai Amanat Nasional (PAN). Hari : Selasa Tanggal : 15 September 2020 Pukul : 14.15 Wib   Drs.Syarifuddin, M.M Calon Wakil Bupati 2. Drs. Askiman, M.M. Calon Bupati 1.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); 2.     Partai Demokrat (PD) Hari : Rabu Tanggal : 16 September 2020 Pukul : 16.30 Wib   Drs. Hatta, M.Si Calon Wakil Bupati 3. dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH Calon Bupati 1.     Partai NasDem; 2.     Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3.     Partai Golongan Karya (Golkar); 4.     Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.     Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Hari : Rabu Tanggal : 16 September 2020 Pukul : 18.05 Wib     Sudiyanto, S.H. Calon Wakil Bupati   Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Sintang di http://kpu-sintangkab.go.id/. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.                                                                                                                                  Di keluarkan :  Sintang                                                                                                                                   Pada tanggal :  16 September 2020 Ketua,    ttd Hazizah  DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON DOWNLOAD DISINI  PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI  

Pengumuman Dokumen Pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati Sintang Tahun 2020

PENGUMUMAN Nomor :  01/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020   Tentang   DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI  DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 4 September 2020 perihal Pengumuman dokumen bakal pasangan calon untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan dokumen Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mendaftar di KPU Kabupaten Sintang sebagai berikut: No Nama Bakal Pasangan Calon Partai Politik Pengusung Waktu Pendaftaran 1. Drs. Askiman, M.M. Calon Bupati 1.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); 2.     Partai Demokrat (PD) Hari : Jum’at Tanggal : 4 September 2020 Pukul : 09.16 Wib   Drs. Hatta, M.Si Calon Wakil Bupati 2. Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M.    Calon Bupati 1.     Partai PDI Perjuangan; 2.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3.     Partai Persatuan Indonesia (Perindo); 4.     Partai Amanat Nasional (PAN). Hari : Jum’at Tanggal : 4 September 2020 Pukul : 13.42 Wib     Drs.Syarifuddin, M.M Calon Wakil Bupati 3 dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH. Calon Bupati 1.     Partai NasDem; 2.     Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3.     Partai Golongan Karya (Golkar); 4.     Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.     Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Hari : Minggu Tanggal : 6 September 2020 Pukul : 15.53 Wib     Sudiyanto, S.H. Calon Wakil Bupati   Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Sintang di  http://kpu-sintangkab.go.id/. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon tersebut untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat secara tertulis dengan melampirkan fotocopy kartu identitas (KTP-e)/identitas lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.  Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut: 1.       Diantar langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan alamat Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai tanggal 8 september 2020 (pukul 08.00 Wib s.d 16.00 Wib); 2.     Via Email : ppidkpusintang@gmail.com sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 8 September 2020, pukul 24.00 Wib. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  Di keluarkan    :  Sintang Pada tanggal             :  6 September 2020 Ketua, ttd Hazizah    DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI   DOWNLOAD  DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON   

Pengumuman Pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

PENGUMUMAN Nomor: 307 /PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/Vlll/2020   TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKJL BUPATI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak  Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan hal-hal sebagai berikut :   1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dibuka pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020, dengan ketentuan :   a. Tanggal 4 s.d. 5 September 2020 : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB b. Tanggal 6 September 2020 : Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c. Tempat  : Kantor KPU Kabupaten Sintang                   JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang   2. Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor : 6/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/Il/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor:163/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/Vll/2020, wajib memenuhi: a. Jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Tahun 2019, yaitu sebanyak 8 (delapan) Kursi; atau b. Jumlah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Tahun 2019 sebanyak 63.656 (enam puluh  tiga ribu enam ratus lima puluh enam) Suara Sah dan berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sintang.   3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan. Dokumen dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.   4. Tata cara penyerahan dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas.   5. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dapat menghubungi KPU Kabupaten Sintang JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang.   Sintang, 28 Agustus 2020 Ketua KPU Kab. Sintang   ttd   HAZIZAH   PENGUMUMAN DAPAT DI DOWNLOAD DISINI  

Pengumuman Nama-Nama PPDP Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tahun 2020

PENGUMUMAN Nomor: 234/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/Vll/2020 TENTANG   NAMA-NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: 144-157 /PL.03.l-Kpt/6105/KPU-Kab/Vll/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Se-Kabupaten Sintang Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, diumumkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. UNDUH PENGUMUMAN DISINI    Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.    

Pengumuman Pemantau, Lembaga Survei dan Lembaga Penghitungan Cepat Pemilihan 2020

PENGUMUMAN NOMOR:  180/PP.03.2-Pu/6105/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN  MASA PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA  SURVEI ATAU JAJAK  PENDAPAT DAN LEMBAGA  PENGHITUNGAN CEPAT  DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN  2020   Berdasarkan  Keputusan  KPU  Kabupaten   Sintang  Nomor: 134/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor:  1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019  Tentang  Pedoman  Teknis  Tahapan,  Program  dan   Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Komisi   Pemilihan  Umum  Kabupaten  Sintang mengubah masa  pendaftaran  bagi Pemantau   Pemilihan,   Lembaga Survei    atau   Jajak  Pendapat  dan    Lembaga Penghitungan Cepat yang  ingin  berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020,  dengan ketentuan sebagai berikut: A.    Waktu dan Tempat Pendaftaran : 1.   Pemantau Pemilihan : 1  November 2019 s.d 2 Desember 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00  WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan  Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang 2.    Lembaga  Survei atau  Jejak Pendapat : 1  November 2019 s.d 8 November 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00 WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang 3.    Lembaga  Penghitungan Cepat: 1  November 2019 s.d 8 November 2020 Senin s.d Jum'at,  Pukul 08:00  WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan Dr.  Wahidin Sudirohusodo No.  77 Sintang  Untuk    informasi/keterangan    lebih     lanjut    dapat   menghubungi   Kantor    KPU Kabupaten  Sintang Jalan  Dr.  Wahidin  Sudirohusodo  No.77  Sintang.  PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI 

Populer

Belum ada data.