Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Pemilih Perubahan (Model A.1-DPB) Periode Bulan Mei 2021

Pengumuman Daftar Pemilih Perubahan (Model A.1-DPB) Periode Bulan Mei 2021 untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sintang telah melakukan proses kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Mei Tahun 2021 yang hasilnya tertuang dalam dokumen Rekap A.1-DPB. Data rekap tersebut berasal dari Jumlah Pemilih DPB pada bulan Februari ditambah kategori Pemilih Baru yang didapat dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang memiliki elemen data lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan berjumlah 1.580 orang serta data masyarakat baru rekam yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang berjumlah 120 orang. Total Pemilih Baru keseluruhan terdapat 1700 orang. Selanjutnya juga terlampir form A.DPB yang merupakan muatan daftar nama dari rekap DPB yang totalnya berjumlah 1.700 orang. Masyarakat Kabupaten Sintang dapat memberikan tanggapan dan masukan ke KPU Kabupaten Sintang melalui email: programdata.kpusintang@gmail.com. Untuk respon atau tanggapan terhadap daftar pemilih yang sudah meninggal namun masih tertera pada data DPB KPU Kab. Sintang dapat dilakukan melalui Formulir Pemilih Meninggal yang sudah disediakan KPU Kab. Sintang melalui laman unduh dibawah ini.  Pengumuman Unduh di sini   FORMULIR PEMILIH MENINGGAL.Word 

Pengumuman Lelang Surat Suara

Pengumuman Lelang melalui e-Auction Open Bidding Nomor: 02/RT.01.3-Pu/Sek-Kab/IV/2021 KPU Kab. Sintang dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui E-Auction open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara yaitu Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.  pelaksanaan Lelang: 1. Penawaran Lelang dibuka pada : Senin,12 April 2021 Pukul 09.00 Wib (waktu server ALI), dan ditutup pada: Senin, 12 April 2021 Pukul 11.00 Wib (waktu server ALI).  2. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Pontianak, Jl. letjen Sutoyo No. 19 Pontianak.  Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Sintang, 7 April 2021 Sekretaris KPU Kab. Sintang Ttd Hermanus

Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020

P E N G U M U M A N NOMOR :  02/PL.02.7-Pu/6105/KPU-Kab/I/2021  TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Nomor Urut 1 (satu), Sdr. dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan Sdr. SUDIYANTO, S.H., yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dengan Perolehan Suara sebanyak 114.529 (Seratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) suara atau 47,95 % (Empat Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Lima Persen) dari total suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan menjadi perhatian.    Dikeluarkan di  Sintang  Pada tanggal 22 Januari 2021   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang,  ttd Hazizah Download Pengumuman dan SK dibawah ini: Pengumuman Penetapan Calon Terpilih; Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih 2020.

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Kab. Sintang 2020

  PENGUMUMAN Nomor :  14/PL.02.6-Pu/6105/KPU-Kab/XII/2020 Tentang  PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 1244/PL.02.6-Kpt/6105/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Sintang sebagai berikut: No Nama  Pasangan Calon Perolehan Suara Pasangan Calon 1. dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH. dan Sudiyanto, S.H. 114.529 Suara 2. Drs. Askiman, M.M. dan Drs. Hatta, M.Si 24.877 Suara 3. Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M.  dan Drs.Syarifuddin, M.M 99.466 Suara   Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di bawah ini: Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Download Disini BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Download Disini SK Penetapan Hasil Penghitungan Suara Download Disini   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.     Di keluarkan :  Sintang   Pada tanggal :  16 Desember 2020   Ketua, ttd  Hazizah    

Pengumuman LHKPN Hasil Penelitian/atau Klarifikasi KPK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 13/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PRIBADI/PEJABAT NEGARA HASIL PENELITIAN/ATAU KLARIFIKASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANGDALAM PEMILIHANBUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Laporan Harta kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil Penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagai berikut : NO URUT NAMA PASANGAN CALON JABATAN TOTAL HARTA KEKAYAAN 1 dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH Calon Bupati Rp. 6.279.781.319 Sudiyanto, S.H. Calon Wakil Bupati Rp. 1.010.746.100         2 Drs. Askiman, M.M Calon Bupati Rp. 6.805.176.828 Drs. Hatta, M.Si. Calon Wakil Bupati Rp. 1.353.038.961         3 Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. Calon Bupati Rp. 2.744.874.113 Drs. Syarifuddin, M.M. Calon Wakil Bupati Rp. 15.900.000         Dokumen Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil penelitian dan/atau Klrifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dapat Download di Sini. Demikian Menjadi Perhatian.   Ketua, Ttd Hazizah    

Pengumuman Nama-Nama Anggota KPPS Pemilihan Tahun 2020

PENGUMUMAN Nomor: 12 /PP.04.2-Pu/ 6105 /KPU-Kab /XI/2020 TENTANG NAMA-NAMA ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKlL BUPATI SINTANG TAHUN 2020   Berdasarkan hasil seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSJ oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Komisi Pemihhan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.  Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui.     Sintang, 12 November 2020 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang   ttd   Hazizah     PENGUMUMAN DAPAT DOWNLOAD DI SINI  

Populer

Belum ada data.