PENGUMUMAN
Nomor : 14/PL.02.6-Pu/6105/KPU-Kab/XII/2020
Tentang
PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 1244/PL.02.6-Kpt/6105/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Sintang sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara Pasangan Calon
1.
dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH. dan Sudiyanto, S.H.
114.529 Suara
2.
Drs. Askiman, M.M. dan Drs. Hatta, M.Si
24.877 Suara
3.
Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. dan Drs.Syarifuddin, M.M
99.466 Suara
Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di bawah ini:
Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Download Disini
BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Download Disini
SK Penetapan Hasil Penghitungan Suara Download Disini
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Di keluarkan : Sintang
Pada tanggal : 16 Desember 2020
Ketua,
ttd
Hazizah