
Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020
P E N G U M U M A N
NOMOR : 02/PL.02.7-Pu/6105/KPU-Kab/I/2021
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG
TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Nomor Urut 1 (satu), Sdr. dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan Sdr. SUDIYANTO, S.H., yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dengan Perolehan Suara sebanyak 114.529 (Seratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) suara atau 47,95 % (Empat Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Lima Persen) dari total suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020
Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Sintang
Pada tanggal 22 Januari 2021
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sintang,
ttd
Hazizah
Download Pengumuman dan SK dibawah ini: