Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020

P E N G U M U M A N

NOMOR :  02/PL.02.7-Pu/6105/KPU-Kab/I/2021 

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG

TAHUN 2020

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Nomor Urut 1 (satu), Sdr. dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan Sdr. SUDIYANTO, S.H., yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dengan Perolehan Suara sebanyak 114.529 (Seratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) suara atau 47,95 % (Empat Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Lima Persen) dari total suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020

Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

 Dikeluarkan di  Sintang

 Pada tanggal 22 Januari 2021

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Sintang,

 ttd

Hazizah

Download Pengumuman dan SK dibawah ini:

  1. Pengumuman Penetapan Calon Terpilih;
  2. Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih 2020.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali