Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum. Berikut ini disampaikan Pengumuman Nomor 219/PP.04.2-Pu/6105/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengenai syarat dan Ketentuan serta kelengkapan berkas dapat dilihat pada Pengumuman KLIK DI SINI. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sintang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sintang Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang Kontak Person: 1. 085245048065 (D. Zukarnain.F., S.Sos) 2. 081352121800 (Sasmita Kristin Handayani) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang ttd Hazizah *) UNTUK FORMAT KELENGKAPAN BERKAS DALAM BENTUK WORD DAPAT DI UNDUH DIBAWAH INI: SURAT PENDAFTARAN (WORD) KLIK DISINI SURAT PERNYATAAN (WORD) KILK DISINI DAFTAR RIWAYAT HIDUP (WORD) KLIK DISNI