Pengumuman/SE

Pengumuman Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Sintang dalam Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 39/PL.01.3-BA/6105/2/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022. 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sintang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:      a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau      b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:      a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sintang, Jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo Nomor 77 Sintang, pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 Wib; atau      b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Sintang pada tanggal 23 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Ttd Hazizah PENGUMUMAN RESMI ...KLIK DISNI

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum. Berikut ini disampaikan Pengumuman Nomor 219/PP.04.2-Pu/6105/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengenai syarat dan Ketentuan serta kelengkapan berkas dapat dilihat pada Pengumuman KLIK DI SINI. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sintang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sintang         Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang              Kontak Person: 1. 085245048065 (D. Zukarnain.F., S.Sos)                                        2. 081352121800 (Sasmita Kristin Handayani) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang ttd Hazizah *) UNTUK FORMAT KELENGKAPAN BERKAS DALAM BENTUK WORD DAPAT DI UNDUH DIBAWAH INI: SURAT PENDAFTARAN (WORD) KLIK DISINI SURAT PERNYATAAN (WORD) KILK DISINI DAFTAR RIWAYAT HIDUP (WORD) KLIK DISNI

Populer

Belum ada data.