Sintang, kab-sintang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan pelaksanaan pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sintang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS, sebagaimana terlampir KLIK DISINI
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sintang dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sintang melalui :
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten Sintang dengan alamat
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Nomor 77 Sintang
c. email : teknishupmaskpustg@gmail.com