
Pengumuman Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Sintang dalam Pemilu Tahun 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022
TENTANG
RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 39/PL.01.3-BA/6105/2/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sintang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sintang, Jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo Nomor 77 Sintang, pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 Wib; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.