Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

PENGUMUMAN
Nomor: 307 /PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/Vlll/2020
 
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKJL BUPATI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2020
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak  Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
 
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dibuka pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020, dengan ketentuan :
 
a. Tanggal 4 s.d. 5 September 2020 : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
b. Tanggal 6 September 2020 : Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
c. Tempat  : Kantor KPU Kabupaten Sintang
                  JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang
 
2. Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor : 6/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/Il/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor:163/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/Vll/2020, wajib memenuhi:
a. Jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Tahun 2019, yaitu sebanyak 8 (delapan) Kursi; atau
b. Jumlah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Tahun 2019 sebanyak 63.656 (enam puluh  tiga ribu enam ratus lima puluh enam) Suara Sah dan berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sintang.
 
3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan. Dokumen dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
 
4. Tata cara penyerahan dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas.
 
5. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dapat menghubungi KPU Kabupaten Sintang JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang.
 
Sintang, 28 Agustus 2020
Ketua KPU Kab. Sintang
 
ttd
 
HAZIZAH
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali