
Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dalam Pemilihan 2020
PENGUMUMAN
Nomor : 02/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020
Tentang
DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mendaftar di KPU Kabupaten Sintang sebagai berikut:
No |
Nama |
Bakal Pasangan Calon |
Partai Politik Pengusung |
Waktu Penyerahan Dokumen Perbaikan |
|||||||||
1. |
Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. |
Calon Bupati |
1. Partai PDI Perjuangan; 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo); 4. Partai Amanat Nasional (PAN). |
|
|||||||||
Drs.Syarifuddin, M.M |
Calon Wakil Bupati |
||||||||||||
2. |
Drs. Askiman, M.M. |
Calon Bupati |
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); 2. Partai Demokrat (PD) |
|
|||||||||
Drs. Hatta, M.Si |
Calon Wakil Bupati |
||||||||||||
3. |
dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH |
Calon Bupati |
1. Partai NasDem; 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3. Partai Golongan Karya (Golkar); 4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) |
|
|||||||||
Sudiyanto, S.H. |
Calon Wakil Bupati |
Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Sintang di http://kpu-sintangkab.go.id/.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Di keluarkan : Sintang
Pada tanggal : 16 September 2020
Ketua,
ttd
Hazizah
DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON DOWNLOAD DISINI