Pengumuman/SE

Pengumuman Dokumen Pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati Sintang Tahun 2020

PENGUMUMAN
Nomor :  01/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020
 
Tentang
 
DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI 
DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
 
Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 4 September 2020 perihal Pengumuman dokumen bakal pasangan calon untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan dokumen Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mendaftar di KPU Kabupaten Sintang sebagai berikut:

No

Nama

Bakal Pasangan Calon

Partai Politik Pengusung

Waktu Pendaftaran

1.

Drs. Askiman, M.M.

Calon Bupati

1.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

2.     Partai Demokrat (PD)

Hari

:

Jum’at

Tanggal

:

4 September 2020

Pukul

:

09.16 Wib

 

Drs. Hatta, M.Si

Calon Wakil Bupati

2.

Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M.   

Calon Bupati

1.     Partai PDI Perjuangan;

2.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3.     Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

4.     Partai Amanat Nasional (PAN).

Hari

:

Jum’at

Tanggal

:

4 September 2020

Pukul

:

13.42 Wib

 

 

Drs.Syarifuddin, M.M

Calon Wakil Bupati

3

dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH.

Calon Bupati

1.     Partai NasDem;

2.     Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

3.     Partai Golongan Karya (Golkar);

4.     Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

5.     Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)

Hari

:

Minggu

Tanggal

:

6 September 2020

Pukul

:

15.53 Wib

 

 

Sudiyanto, S.H.

Calon Wakil Bupati

 
Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sebagaimana tabel di atas, dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Sintang di  http://kpu-sintangkab.go.id/.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon tersebut untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat secara tertulis dengan melampirkan fotocopy kartu identitas (KTP-e)/identitas lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. 

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut:

1.       Diantar langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan alamat Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai tanggal 8 september 2020 (pukul 08.00 Wib s.d 16.00 Wib);

2.     Via Email : ppidkpusintang@gmail.com sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 8 September 2020, pukul 24.00 Wib.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 Di keluarkan    :  Sintang

Pada tanggal             :  6 September 2020

Ketua,

ttd

Hazizah 

 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali