Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Tahun 2020

P E N G U M U M A N

NOMOR :   03/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020 

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020

 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 181/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sebagai berikut :

 

PASANGAN CALON

BUPATI DAN WAKIL BUPATI

PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MENGUSUNG PASANGAN CALON

JUMLAH KURSI

Drs. ASKIMAN, M.M.

dan

Drs. HATTA, M.Si.

 

1.  Partai Demokrat, dan

2.  Partai Hanura.

 

9 Kursi

YOHANES RUMPAK, S.Pd., M.M.

dan

Drs. SYARIFUDDIN, M.M.

1.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);

2.  Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA);

3.  Partai Persatuan Indonesia (PERINDO); dan

4.  Partai Amanat Nasional (PAN).

14 Kursi

dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H.

dan

SUDIYANTO, S.H.

1.  Partai Nasional Demokrat (NasDem);

2.  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

3.  Partai Golongan Karya (GOLKAR);

4.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP);dan

5.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).

17 Kursi

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

Sintang, 23 September 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN SINTANG,

ttd 

HAZIZAH

 

Download Pengumuman di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali