
Pengumuman Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Tahun 2020
P E N G U M U M A N
NOMOR : 03/PL.02.2-Pu/6105/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 181/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sebagai berikut :
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI |
PARTAI POLITIK/GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MENGUSUNG PASANGAN CALON |
JUMLAH KURSI |
Drs. ASKIMAN, M.M. dan Drs. HATTA, M.Si. |
1. Partai Demokrat, dan 2. Partai Hanura.
|
9 Kursi |
YOHANES RUMPAK, S.Pd., M.M. dan Drs. SYARIFUDDIN, M.M. |
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA); 3. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO); dan 4. Partai Amanat Nasional (PAN). |
14 Kursi |
dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan SUDIYANTO, S.H. |
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem); 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 3. Partai Golongan Karya (GOLKAR); 4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);dan 5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia). |
17 Kursi |
Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Sintang, 23 September 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SINTANG,
ttd
HAZIZAH