
PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI PENAMBAHAN CALON PPK SE KABUPATEN SINTANG PEMILU 2019
PENGUMUMAN
NOMOR: 874/PP.05-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2018
TENTANG
PENETAPAN PERINGKAT HASIL VERIFIKASI PENAMBAHAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN SINTANG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan Pasal 79B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. serta memperhatikan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-XVI/2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengumumkan Peringkat Hasil Verifikasi Penambahan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan terlampir dalam lampiran Pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Demikian disampaikan.
Sintang, 20 November 2018
Ketua,
ttd
HAZIZAH
DOWNLOAD PENGUMUMUAN di sini