
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS DALAM PILGUB KALBAR TAHUN 2018
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
Nomor : 33/PP.05.3-Pu/6105/KPU-Kab/X/2017
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, KPU Kabupaten Sintang membuka pendaftaran menjadi calon anggota PPK/PPS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); dan
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK untuk anggota PPK, PPS untuk anggota PPS *).
*) Periode yang dimaksud mulai dari Periode 2005-2009, Periode 2010-2014, dan seterusnya.
2. Kelengkapan administrasi untuk menjadi anggota PPK/PPS meliputi :
- Surat Pendaftaran yang bersangkutan (bermaterai cukup dan ditandatangani).
- fotokopi KTP-elektronik yang masih berlaku;
- fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SMA/sederajat;
- Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai cukup dan ditandatangani);
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Surat Keterangan dari Partai Politik bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi calon pelamar yang pernah menjadi anggota Partai Politik).
3. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13 s.d. 17 Oktober 2017 (Jadwal seleksi dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Sintang http://kpu-sintangkab.go.id).
4. Formulir pendaftaran calon anggota PPK/PPS dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Sintang, atau Kantor Kecamatan, atau dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Sintang http://kpu-sintangkab.go.id
5. Penyerahan dokumen Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sintang, atau Kantor Kecamatan masing-masing.
6. Dokumen dapat pula dikirim melalui pos dan/atau jasa pengiriman lainnya ke Sekretariat KPU Kabupaten Sintang Jl. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang (di depan Lembaga Permasyarakatan Sintang) dengan mencantumkan nomor HP pelamar.
7. Dokumen pendaftaran dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yang dimasukkan ke dalam map.
Sintang, 12 Oktober 2017
KETUA KPU KABUPATEN SINTANG,
ttd
SUPRANTO AJI
Formulir Pendaftaran PPK/PPS;
1. Pengumuman Unduh di sini
2.Formulir Pendaftaran
a. Surat Pendaftaran PPK/PPS Unduh di sini
b. Surat Pernyataan Unduh di sini
3. Jadwal Pembentukan PPK/PPS se-Kab. Sintang Unduh di sini
4. Zona Seleksi PPK/PPS unduh di sini