Pengumuman/SE

Pengumuman Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang resmi mengumumkan penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan Pengumuman Nomor: 156/PL.02-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. 
Yang menjadi dasar Penundaan Tahapan Pemilihan yaitu:
  • Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
  • Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
  • Keputusan KPU Kab. Sintang nomor: 58/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun Tahapan-tahapan Pemilihan yang ditunda adalah sebagai berikut:
  1. Menunda Pelantikan  PPS sampai batas waktu yang akan diatur kemudian;
  2. Menunda Penyampaian Salinan SK KPU Kab. Sintang tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS se- Kab. Sintang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan masa kerja PPS yang akan diatur kemudian;
  3. Menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
  4. Menunda Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Untuk pelaksanaan kegiatan tahapan tersebut, akan disampaikan dalam batas waktu yang akan diatur kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali