
Pengumuman Pemantau, Lembaga Survei dan Lembaga Penghitungan Cepat Pemilihan 2020
PENGUMUMAN
NOMOR: 180/PP.03.2-Pu/6105/KPU-Kab/VI/2020
TENTANG
PERUBAHAN MASA PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN LEMBAGA PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor: 134/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengubah masa pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Penghitungan Cepat yang ingin berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
1. Pemantau Pemilihan :
1 November 2019 s.d 2 Desember 2020
Senin s.d Jum'at, Pukul 08:00 WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang
2. Lembaga Survei atau Jejak Pendapat :
1 November 2019 s.d 8 November 2020
Senin s.d Jum'at, Pukul 08:00 WIB -16:00 WIB Kantor KPU Kabupaten Sintang
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang
3. Lembaga Penghitungan Cepat:
1 November 2019 s.d 8 November 2020
Senin s.d Jum'at, Pukul 08:00 WIB -16:00 WIB
Kantor KPU Kabupaten Sintang
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang
Untuk informasi/keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Sintang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang.
Bagikan:
Telah dilihat 41 kali