Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang Bilik Suara

PENGUMUMAN LELANG

MELALUI E-AUCTION OPEN BIDDING

Nomor: 106/RT.01.3-Pu/6105/Sek-Kab/IV/2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara, sebagai berikut :

 Bilik Suara Berbahan Alumunium, yang dijual dalam 1 (satu) paket.

  • Nilai Limit Rp. 10.680.000, Uang Jaminan Rp 3.000.000.
  • Lokasi: Kantor Komisi KPU Kabupaten Sintang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang

 Pelaksanaan Lelang :

 Penawaran Lelang dibuka pada :

 Rabu, 29 April 2020, Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB (waktu server ALI)

 Dan ditutup pada :

 Rabu, 29 April 2020, Pukul 11.00 WIB (waktu server ALI)

 Tempat pelaksanaan lelang :

 KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak

Syarat dan Tata Cara Pelelangan :

Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/ .

Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/  dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.

Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).

Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau KPU Kota Pontianak.

Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPU Kabupaten Sintang No. Telepon (0565)- 23513/Contact Person : 08122336751 (Yendra Furdian, S.Sos) atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat https://www.lelang.go.id .

 

Sintang, 24 April 2020

Sekretaris,

ttd

HERMANUS

 

Pengumuman Lelang download disini

https://drive.google.com/file/d/10l5Dq25s71U773Qw8OMI8_N3YvcUbeWH/view?usp=sharing

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali