Arsip

Mendekati Pemilu, KPU audiensi ke DPRD Sintang

Mendekati Pemilu,  KPU audiensi ke DPRD Sintang Menyongsong 82 hari menuju pemilu 2019, KPU Kabupaten Sintang melakukan audiensi ke beberapa instansi/lembaga di Pemerintah Kabupaten Sintang.  Rabu,  23 Januari 2019, KPU Kabupaten Sintang melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Sintang.  KPU di sambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang,  Jefray Edward di dampingi oleh anggota DPRD Heri Jamri dan Abdurrazak. Jefray menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Sintang.  " Saya berharap koordinasi atau hubungan DPRD Kabupaten Sintang dan KPU bisa berjalan terus menerus dengan baik." Jefray juga mensupport seluruh agenda KPU untuk mensukseskan Pemilu 2019 terutama terkait dengan data pemilih. Di lain sisi,  Ketua KPU Kabupaten Sintang,  Hazizah menyampaikan audiensi terkait dengan tahapan Pemilu 2019 baik yang sudah di laksanakan pada tahun  2018 maupun yang akan dan sedang di laksanakan.  Hazizah mengharapkan adanya support DPRD Kabupaten Sintang terkait dengan tahapan di pemilu 2019. Terutama mengenai distribusi logistik sampai dengan arus balik.  Support tersebut dapat berupa himbauan kepada masyarakat agar turut menjaga logistik Pemilu sampai dengan kembali ke KPU.  Tahapan lain yang di bahas terkait dengan Kampanye, yaitu agenda rapat  umum dan iklan media cetak,  elektronik dan sosial yang akan di laksanakan mulai tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Terakhir adalah tahapan data pemilih,  dimana sudah sampai pada tahapan DPTb dan DPK. Pada akhir pertemuan,  KPU menyerahkan laporan tahapan pemilu 2019 yang telah di laksanakan pada tahun 2018.

KPU Sintang Gelar Bimtek Relasi Pemilu Tahun 2019

Tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2019 menjadi lebih kompleks. Pemilih akan di hadapkan dengan lima jenis surat suara di TPS. Pemilih harus cermat untuk memastikan tata cara pemberian suara yang benar di TPS. Sehingga di butuhkan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih massif dan intensif. Program Relawan Demokrasi (Relasi) adalah gerakan yang di maksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas – luasnya dimana mereka di tempatkan sebagai pelopor (pioneer) bagi komunitasnya.  KPU Kabupaten Sintang telah melakukan rekruitmen dan menetapkan 55 (lima puluh lima) orang relawan demokrasi berdasarkan SK KPU No. 46/HK.031-Kpt/6105/KPU-Kab/1/2019. Dimana ke 55 Relasi tersebut terbagi dalam 10 (sepuluh) basis dan tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Sintang. Guna meningkatkan kompetensi yang di perlukan dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Sintang melaksanakan bimtek Relasi pada Kamis, 24 Januari 2019 di Gedung Cadika Sintang.  Kegiatan bimtek relasi di awali dengan pembukaan yang di hadiri oleh Bawaslu, Kesbangpol, Polres dan Dandim 1205. Dalam pembukaan kegiatan, para peserta bimtek membaca pakta integritas yang menjadi kode etik yang harus di patuhi sejak menjadi Relasi sampai masa kerja selesai.  Adapun materi yang di berikan adalah materi – materi yang akan di sampaikan oleh para Relasi dalam kegiatan sosialisasi nantinya. Materi pertama adalah pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi. Dalam segmen ini, peserta di ajak untuk memahami demokrasi di Indonesia, Pemilu dan sejarahnya, makna partisipasi dalam pemilu, dan pentingnya partisipasi masyrakat dalam menyukseskan Pemilu 2018. Materi kedua, kode etik relawan demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, Relasi harus mengetahui kode etik Relasi. Dalam materi ini di sampaikan lembaga penyelenggara yang bertugas menangani kode etik penyelenggara – yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jika dalam menjalankan tugasnya Relasi melanggar kode etik tersebut, maka KPU dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi ketiga, pemahaman tentang teknis dan tahapan pemilu. Beberapa poin penting dalam materi ini adalah 1) terkait dengan tahapan pemilu, 2) Jam, hari, tanggal pemungutan suara, 3) Jumlah dan warna surat suara 4) Daerah Pemilihan (Dapil), 5) Tata cara  memilih. Materi keempat, tata cara pindah memilih (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Peserta mendapatkan informasi terkait dengan pengertian DPTb dan DPK. Tata cara mengurus DPTb dan DPK. Kemudian peruntukan jumlah surat suara bagi pemilih DPTb.  Sedangkan materi ke lima, relawan demokrasi pemilu tahun 2019 dan rencana kerja dan tindak lanjut. Dalam materi ini, peserta di bagi dalam kelompok berdasarkan basis. Relasi mendapat penjelasan terkait tugas, tanggung jawab Relasi, dan tata cara membuat rencana kegiatan. Kemudian Relasi di arahkan untuk melakukan mapping kelompok sasaran secara berkelompok dan membuat laporan hasil kegiatan. Kemudian, Relasi melakukan presentasi hasil berdasarkan perwakilan kelompok. 

Kukuhkan Relasi, KPU Sintang Tekankan Integritas

KPU Sintang telah melaksanakan pengukuhan dan Bimtek Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu Tahun 2019 pada Kamis, 24 Januari 2019 di Aula Cadika, Sintang. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Relasi yang telah di tetapkan oleh KPU Sintang berdasarkan SK KPU No. 46/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/1/2019.  Ketua KPU Kabupaten Sintang dalam sambutanya menyampaikan bahwa Relasi merupakan Mitra KPU dalam melaksanakan tugasnya untuk mensosialisasikan informasi Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu, Relasi harus menjaga kode etik penyelenggara yang juga berlaku bagi Relasi. Salah satunya adalah menjaga integritas Relasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.  Independensi dan Netralitas adalah hal yang wajib bagi Relasi.  Tambahan, Relasi telah membaca dan menandatangai Pakta Integritas. Adapun poin – poin dalam pakta integritas tersebut adalah:  1. Bersikap independen, imparsial, dan non partisan terhadap peserta pemilu; 2. bertindak santun dan berperilaku baik; 3. Menghormati adat dan budaya setempat; 4. tindak bertindak diskriminatif dan menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu; 5. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau gratifikasi dari peserta pemilu.  Apabila dalam menjalankan tugasnya Relasi tidak patuh terhadap pakta integritas tersebut, maka KPU Sintang berkewajiban melakukan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Laksanakan Putusan MK, KPU Sintang Lantik Anggota PPK Penambahan

KPU kabupaten Sintang melantik 28 anggota PPK paska putusan MK terkait penambahan badan adhoc yang semula berjumlah 3 (tiga) menjadi 5 (lima). Adapun ke 28 anggota PPK tersebut merupakan representasi dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.  Pelantikan ini di laksanakan pada Rabu, 2 Januari 2019 di Aula CU Keling Kumang.   Adapun kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu; Fransiskus, SH., Bupati Sintang; Jarot Winarno, Dandim, Polres, Kesbangpol, dan perwakilan DPRD.  Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menegaskan bahwa Anggota PPK Kabupaten Sintang yang baru dilantik harus menjaga integritas, independensi dan netralitas sebagai penyelenggara.  PPK juga di haruskan bekerja sesuai dengan regulasi. Hal tersebut di jelaskan sebagaimana termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota PPK juga harus mengetahui kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Agar dalam melaksanakan tugasnya, dapat bersikap professional dan independen.  Selain itu, paska pelantikan ini seluruh anggota PPK di minta berkoordinasi dengan 3 (tiga) anggota PPK yang telah di lantik sebelumnya. Melakukan penyesuaian dan langsung bekerja sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung.  Kegiatan pelantikan berjalan dengan baik dan lancar. Paska pelantikan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sintang memberikan pengarahan sesuai dengan divisi. Adapun konten dari pengarahan tersebut antara lain; 1) Segera berkoordinasi dengan 3 (tiga) anggota PPK lainya, PPS dan Panwaslu Kecamatan, 2) Segera melakukan penyesuaian agar dapat langsung bekerja dengan anggota PPK lainya, 3) Anggota wajib untuk focus bekerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 4) Segera mendownload aplikasi KPU RI PEMILU 2019, untuk memudahkan dalam proses rekap DPK dan DPTb, 5) Mengetahui isu actual kepemiluan yang sedang berkembang yaitu Pemilih disabilitas mental, penggunaan bahan karton duplex untuk kotak suara, dan eksekusi data ganda baik dari kemendagri maupun bawaslu.   

Media Gathering; Pererat Hubungan KPU dengan Media

Pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 telah sampai di penghujung Tahun 2018. Tahapan demi tahapan di laksanakan secara beririsan. Dalam proses pelaksanaan tahapan tersebut menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah melalui media. Baik media cetak, media elektronik maupun media online. Oleh karena itu, KPU Sintang menginisiasi pelaksaan kegiatan media gathering. Kegiatan media gathering dilaksanakan pada Rabu, 19 Desember 2018, bertempat di Cafe Dhea, Sintang. Adapun undangan dalam kegiatan tersebut adalah berjumlah 14 media yang terdiri dari media elektronik, media cetak dan media online. Tambahan KPU juga mengundang Humas Pemkab Sintang dan Humas Polres Sintang. Ketua KPU Sintang, Hazizah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya hubungan antara KPU dan media dalam menyukseskan Pemilu 2019. “Media adalah jembatan informasi bagi masyarakat kita yang mana kami mempunyai ketebatasan dalam hal ini.” Jelasnya. Hazizah mengharapkan agar hubungan antara KPU dan awak media tetap solid untuk dapat menciptakan edukasi tentang pemilu, sehingga pemilu 2019 mendatang menjadi aman, damai dan menarik. Kabag Humas Pemkab Sintang, Kurniawan menyampaikan harus ada hubungan simbiosis antara KPU dan Media. KPU sebagai lembaga publik harus menyediakan informasi bagi media. Adapun informasi tersebut adalah informasi yang bersifat berkala, informasi serta merta dan informasi yang tersedia setiap saat. Hal tersebut sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Sementara media dalam mejalankan tugasnya terikat dengan kode etik jurnalistik. Dalam pemilu, media bertanggungjawab untuk melakukan edukasi politik melalui pendidikan politik. Pada intinya media memilik tiga konten yaitu berita, hiburan dan iklan. Berita merupakan hal yang paling fundamental. Hari ini sulit membedakan berita yang hoax atau benar. Oleh karena itu, berita yang di sampaikan harus berita yang terpercaya dan berimbang. Kurniawan juga menyebutkan di Sintang terdapat  16 media cetak, 5 media elektronik dan 23 media online. Sebagai penutup, Divisi Parmas dan Sosialisasi, Karsinah mengatakan bahwasanya media gathering adalah sarana silaturahmi antara KPU dan Media. KPU merupakan lembaga publik yang berkewajiban untuk menyampaikan tahapan – tahapan Pemilu 2019. Namun, KPU memiliki keterbatasan dalam proses diseminasi informasi tersebut. Sehingga di butuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas. Sehingga informasi kepemiluan bisa tersebar hingga ke daerah-daerah yang jauh dari kabupaten. Pada akhir kegiatan media gathering KPU berharap ada feedback dari media dalam hal sosialisasi pemilu kepada masyarakat.(Hupmas KPU Sintang).

Kursus Kepemiluan; Tumbuhkan Kesadaran Berdemokrasi Masyarakat

Dalam rangka menumbuhkan peran aktif masyarakat dan menyegarkan kembali kesadaran berdemokrasi melalui pemilu, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas, KPU Kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan Kursus Kepemiluan untuk Pemilu 2019. Kursus kepemiluan di laksanakan dalam 2 (dua) gelombang yakni pada tanggal 4 dan 5 Desember 2018 bertempat di Hotel My Home, Sintang.  Adapun peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 25 orang di tiap gelombang. Para peserta berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, guru, dan umum.    Materi dalam kegiatan kursus kepemiluan adalah Pengenalan Kepemiluan, Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Prinsip Partisipasi Dasar Pemilu, Menangkal Hoax dalam Pemilu dan Public Speaking. Pemateri dalam kegiatan adalah anggota KPU Kabupaten Sintang dan professional.  Kegiatan kursus kepemiluan berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh peserta kursus kepemiluan antusias selama mengikuti rangkaian kegiatan. Kegiatan kursus kepemiluan di akhiri dengan serah terima sertifikat secara simbolis dan foto bersama di tiap tiap gelombang.

Populer

Belum ada data.