Arsip

RAKOR PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN LHKPN CALON ANGGOTA DPRD KAB. SINTANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Sintang mengadakan Rapat Koordinasi Pembuatan dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang Pemilu Tahun 2019 di Hotel MyHome Sintang, Jl. Lintas Melawi Sintang, Selasa (2/10/2018) Pukul 09.00 WIB, yang dihadiri oleh LO/Perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang. Ketua KPU Sintang Hazizah menjelaskan bahwa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dapat dimulai sejak ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Oleh KPU. Adapun Dasar KPU Kabupaten sintang dalam pelaksanaan kegiatan  ini adalah pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Diharapkan kepada Partai Politik untuk dapat berkoordinasi dengan  KPK terkait Tata Cara Pembuatan LHKPN ini. Materi LHKPN disampaikan oleh Bapak Sutami selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Sintang. Beliau memaparkan materi yang di berikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penyampaian meterinya Sutami menegaskan agar Partai Politik dapat menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan ke KPU Paling Lambat 7 (Tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika Calon Terpilh Nanti tidak menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. Sutami juga menjelaskan untuk Tata cara pembuatan LHKPN secara online silakan mengikuti alur dan mekanisme yang ada di website: elhkpn.kpk.go.id.(Teknis dan Hupmas KPU Sintang).

TIM KAMPANYE CAPRES DAN CAWAPRES TINGKAT KAB. SINTANG PEMILU 2019

Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sintang Sebagai Berikut: 1. Pasangan Nomor Urut 1 : Ir. JOKO WIDODO-Prof.DR. (HC) K.H. MA'ARUF AMIN 2. Pasangan Nomor Urut 2 : H. PRABOWO SUBIANTO-H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Untuk struktur Tim Kampanye, meskipun kedua Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah menyerahkan Daftar Nama itu ke KPU Kabupaten Sintang, namun Karsinah menuturkan bahwa perubahan nama dalam daftar masih dimungkinkan hingga batas waktu yang ditentukan, hal ini juga berdasarkan PKPU No 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia pun menilai daftar nama pada struktur Tim tersebut bersifat fleksibel, sebab sangat mungkin terjadi perubahan hingga sebelum hari H kampanye, ujarnya. "artinya ini fleksibel sifatnya, maksud nya siapa tau ada orang dalam daftar tim kampanye lalu mengundurkan diri, tidak sanggup, atau siapa tau ada nama baru,"ujar karsinah menjelaskan. Untuk Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Sintang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada Perubahan atau Pergantian sampai saat ini, sudah sesuai dengan Surat Keputusan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Sintang).

DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS PIMPINAN PARTAI POLITIK

Dokumen Pakta Integritas (Form B.3 DPRD Kabupaten) Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang yang berisi Pernyataan Pimpinan Partai Politik berupa Komitmen tidak akan mencalonkan Mantan terpindana Tindak pidana Korupsi, Bandar Narkoba, dan Kejahatan Seksual terhadap anak. 1.PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) 2. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) 3.  PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI-P) 4. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) 5. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NasDem) 6. PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA) 7. PARTAI BERKARYA 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) 9. PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) 11. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) 12. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) 13. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) 14. PARTAI DEMOKRAT (PD) 20. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA) 

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KAB. SINTANG PEMILU 2019

PENGUMUMAN. NOMOR : 268/PL.01.4-Pu/KPU-Kab/VIII/2018 DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILIHN UMUM TAHUN 2019.   File Download : Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab. Sintang SK Lengkap Dengan lampiran 1. Dapil Sintang 1 2. Dapil Sintang 2 3. Dapil Sintang 3 4. Dapil Sintang 4 5. Dapil Sintang 5 6. Dapil Sintang 6   Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kab. Sintang dari tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018 dengan menyampaikan data-data sebagai berikut : 1. Bukti tertulis apabila calon dianggap tidak memenuhi syarat; 2. Fotocopy identitas pelapor; 3. Nomor telepon/HP pelapor;   Kealamat : Sekretariat KPU Kabupaten Sintang, Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 77 Kabupaten Sintang.   Sintang, 12 Agustus 2018 Ketua,  TTD  Hazizah

KPU Kalbar Tetap Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Kubu Raya, Setelah melaksanakan Pemungutan Suara Serentak pada tanggal 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat tetapkan Hasil Perolehan Pemungutan Suara dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di Tingkat Provinsi bertempat di Q-Hall Qubu  Selanjutnya Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ramdan didampingi oleh Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat. Pelaksanaan rapat pleno ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu satu persatu KPU Kabupaten/Kota membuka kotak yang tersegel disaksikan oleh Bawaslu Provinsi serta saksi dari masing-masing pasangan calon yang hadir dan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota tersebut membacakan hasil rapat pleno tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Formulir Model DB1 serta diserahkan kepada KPU Provinsi. Adapun rincian perolehan suara pasamngan calon adalah sebagai berikut: 1. Drs. Milton Crosby, M.Si - H. Boyman Harun, SH : 171.151 suara; 2. dr. Karolin Margret Natasa - Suryadman Gidot, M.Pd : 1.081.878 suara; 3. H. Sutarmidji, SH., M.Hum - Drs. H. Ria Norsan, M.M : 1.334.512 suara. DOWNLOAD SK PENETAPAN PILGUB 2018

Perhitungan yang dilakukan KPU berdasarkan entri Model C1 apa adanya.

Pilkada serentak 2018 berjalan dengan lancar pada 27 Juni 2018. Pesta demokrasi ini dilakukan secara bersamaan di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan hasil perhitungan sementara dalam rangka memberikan pelayanan transparan terhadap publik mengenai hasil penyelenggaraan pilkada. Perhitungan yang dilakukan KPU berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil ini merupakan sementara yang belum bersifat final. Untuk Kabupaten Sintang, proses penghitungan dan Entry data serta Pindai Formulir C1-KWK dari tiap TPS se Kabupaten Sintang telah selesai di Entri, walaupun masih terdapat beberapa TPS yang masih salah dalam penghitungan rekap jumlah, untuk itu, dalam proses entri data, pihak KPU Kabupaten Sintang hanya menginput data apa adanya, Hasil yang di tampilkan adalah data sebelum penetapan pada sidang Pleno tingkat kabupaten yang akan di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 yang bertempat di aula Kantor Satpol PP Kabupaten Sintang. Berikut hasil Screen Shoot pada laman KPU (data sesuai dengan entri apa adanya)    

Populer

Belum ada data.