Arsip

Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018

Kpu-sintangkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosisalisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, di Balai Praja Kantor Bupati Kabupaten Sintang, Kamis (22/2/2018) dan Jum'at (23/2/2018) Pukul 09.00 WIB. Dihadiri oleh, perwakilan dari Partai Politik, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Kepolisian, Kesbangpol dan Panwaslu Kabupaten Sintang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji, S.T., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini terkait dengan pendidikan pemilih agar dapat mewujudkan pemilihan yang berkualitas secara kuantitas. Sosialisasi ini merupakan fondasi untuk dapat melahirkan pemilih yang rasional cerdas dan mandiri. Penyelenggara Pemilihan wajib menyelenggarakan Pemilihan dengan bertanggungjawab dan melaksanakan sosialisasi sesuai dengan kebutuhan pemilih. Materi Sosialisasi (22/2/2018) disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang, Bapak A.V Tian, dalam pemaparannya lebih menekankan Konsep sosialisasi berbasis keluarga. Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. Adanya komunikasi yang intens antara anak dan orangtuanya diharapkan agar memberikan dampak yang optimal dalam mensosialisasikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 sehingga dapat melahirkan pemilih yang rasional, cerdas dan mandiri. Memperkuat peran keluarga sebagai wadah yang dapat menyaring informasi yang bersifat hoax yang datang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sementara Anggota KPU Kabupaten Sintang, Ibu Hazizah (23/2/2018) meminta Organisasi Wanita dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sintang untuk berperan aktif  dan ikut mensuksekan Pilgub Kalbar Tahun 2018 sedangkan kepada Penyandang Disabilitas di harapkan turut aktif dan diupayakan mendapatkan akses yang cukup untuk menggunakan Hak pilihnya. Sosialisasi ini juga diakhiri dengan diskusi antara Narasumber dengan Peserta yang hadir pada acara tersebut, untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan-masukan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depannya.(Hupmas KPU Sintang)

UJI PUBLIK DRAFT PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD PEMILU TAHUN 2019

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan UJI PUBLIK Draft Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019, pada hari Rabu (7/2) di Hotel My Home Sintang, pada pukul 08.30 WIB.  Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai III Hotel My Home Sintang, tersebut dibuka oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Bapak Syarifudin  Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, dihadiri oleh Pimpinan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Sintang, Pimpinan Partai Politik Kab. Sintang, Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Kab. Sintang, Pimpinan Instansi terkait Kab. Sintang, dan perwakilan Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Sintang.   KetuaKPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sintang, Hermanus dan Empat  Komisioner KPU Kabupaten Sintang dalam sambutannya menjelaskan bahwa ” Uji publik penataan daerah pemilihan digelar guna menindak lanjuti peraturan KPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU No 7 Tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang. Diharapkan dengan adanya Uji Publik ini semua Stakeholder memiliki pemahaman yang sama terkait Penataan Dapil Kabupaten Sintang, ujarnya.   Pemateri diacara tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Sintang, Ade Muhammad Iswadi menyampaikan bahwa  KPU Kabupaten Sintang menawarkan draft Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sintang dengan merujuk Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan memperhatikan 7 prinsip yaitu : Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. Penataan Dapil untuk Tahun 2019 di Kabupaten sintang tidak mengalami perubahan dimana untuk Kabupaten Sintang terdiri dari 6 Dapil yaitu Dapil Sintang 1 ( Sintang), Dapil Sintang 2 (Tempunak dan Sepauk), Dapil Sintang 3 (Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Binjai Hulu), Dapil Sintang 4 (Dedai, Kelam Permai, dan Sungai Tebelian), Dapil Sintang 5 ( Kayan Hilir dan Kayan Hulu), dan Dapil Sintang 6 ( Serawai dan Ambalau).   Dalam draft yang disampaikan KPU Kabupaten Sintang kepada Para pemangku kepentingan, dan Pimpinan Partai Politik pembagian alokasi kursi masing-masing dapil yaitu Sintang 1 = 7 Kursi, Sintang 2 = 8 Kursi, Sintang 3 = 8 Kursi, Sintang 4 = 8 Kursi, Sintang 5 = 5 Kursi dan Sintang 6 = 4 Kursi.   KPU Kabupaten Sintang dalam Penyusunan Draft Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 memperhatikan 7 Prinsip yaitu:  Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan, ujar nya. Oleh karena itu dengan adanya Uji Publik ini diharapkan masukan, Saran dan Pendapat dari Para Peserta yang hadir, agar usulan ini nantinya akan disampaikan KPU Kabupaten Sintang kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat. Peserta Uji Publik Draft Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 seluruhnya menyetujui Rancangan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sintang.  Acara ditutup dengan penandatangan Hasil Uji Publik oleh peserta dan Komisioner  KPU Kabupaten Sintang yang dilanjutkan dengan foto bersama.

KPU Kalbar Vertual Parpol Peserta Pemilu 2019

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah menggelar rakor sosialisasi persiapan vertual dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik tingkat provinsi peserta Pemilu tahun 2014 mulai senin(29/01) sampai selasa(30/01) dengan melibatkan Bawaslu Provinsi. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU dan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh. "KPU Provinsi melakukan verifikasi setelah menerima dokumen hasil verifikasi parpol dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol peserta pemilu 2019 yang meliputi kesesuaian nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada susunan kepengurusan parpol tingkat provinsi yang sesuai dengan keputusan parpol tingkat pusat, dan domisili kantor tetap dengan mendatangi Kantor Tetap parpol tingkat Provinsi", ungkap Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH. Pelaksanaan verifikasi faktual ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya hasil verifikasi faktual ini dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual yang akan diserahkan Rabu(31/01).(nzi) Link : http://kalbar.kpu.go.id/berita-497-kpu-kalbar-vertual-parpol-peserta-pemilu-2019.html

SOSIALISASI PEMILIH PEMULA : KENALI PILGUB KALBAR TAHUN 2018

KPU Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi tatap muka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, tanggal 23-24 Januari 2018 bertempat di Aula Cadika Sintang, kepada siswa/siswi SMA/SMK/MA se-Kabupaten Sintang. Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari, dibagi menjadi dua sesi. Sesi I hari Selasa, 23 Januari 2018 dihadiri oleh siswa/siswi dan guru pendamping  perwakilan masing – masing 10 SLTA yaitu : MAN Sintang, MAS Al Ma’Arif, MAS Mujahidin Sintang, SMA Mujahidin Sintang, SMA 17 Agustus Sintang, SMA Kristen Sinar Kasih, SMA Muhammadiyah Sintang, SMK Muhammadiyah Sintang, SMA 4 Sintang dan SMA Immanuel dan sesi II pada Rabu, 24 Januari 2018  dihadiri siswa dan siswi SMA beserta guru pendamping perwakilan 9 SLTA yaitu : SMA Nusantara Indah, SMK Nusantara Indah, SMA Panca Setya, SMAN 1 Sintang, SMAN 2 Sintang, SMAN 3 Sintang, SMK Budi Luhur, SMK Pariwisata Kartini. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji, S.T., yang dalam sambutannya Supranto Aji mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tatap muka ini merupakan pendidikan politik kepada siswa/siswi  SMA/SMK/MA yang akan menjadi pemilih pemula dalam Pilgub Kalbar Tahun 2018. Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan kepada siswa/siswi  yang hadir , agar bisa memberikan informasi mengenai Pilgub Kalbar baik kepada Teman-temannya, Keluarga dan Masyarakat sekitar wilayah tempat tinggalnya. Narasumber Kegiatan Sosialisasi ini adalah Bapak Zainur Ihsan, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Sintang  Devisi Perencanaan dan Data. Dalam pemaparannya Zainur Ihsan  menegaskan bahwa Pilgub Kalbar akan dilaksanakan Pada Hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018. Diharapkan kepada siswa/siswi agar proaktif dalam proses pendaftaran data pemilih, karena sekarang lagi Tahapan Coklit dan Pendataan oleh PPDP. Diharapkan kepada siswa – siswi SMA/SMK/MA  yang telah genap berusia 17 tahun pada saat sebelum atau tepat pada tanggal 27 Juni 2018 nanti harus terdata sebagai pemilih agar dapat berpartisipasi sebagai pemilih pada Pilgub Kalbar 2018, ujarnya.

SOSIALISASI PILGUB KALBAR TAHUN 2018 DI RUMAH BETANG

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 kepada warga di Rumah Betang Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Minggu, (21/1). Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh masyarakat Rumah Betang Desa Ensaid Panjang, dari unsur Pemerintah Desa dihadiri Penjabat Kepala Desa Ensaid Panjang beserta Kepala Dusun. Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengetahui informasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 Juni 2018. Tuan Rumah menyambut gembira kehadiran Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Sintang, Sekertaris beserta Kasubbag & Staf Sekertariat KPU Kabupaten Sintang, Honorer, dan Tenaga Pendukung yang datang ke Rumah Betang, yang disambut langsung oleh Penjabat Kepala Desa Ensaid Panjang, Busau S.Sos. Dalam Sambutannya, Busau, S.Sos menyampaikan terima kasih bahwa Rumah Betang Desa Ensaid Panjang dipilih sebagai lokasi Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi angka Goput warga Desa Ensaid Panjang Khususnya dan Warga Kelam Permai umumnya. Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji, ST. Dalam Sambutannya Supranto Aji menyampaikan beberapa hal pengenalan mengenai tahapan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018,  dimana dalam Pemilihan  Gubernur dan wakil gubernur nanti terdapat proses yang harus dilalui yaitu Tahapan Persiapan dan juga Tahapan Penyelenggaraan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. “Marilah, kita bersama-sama saling bekerja sama di dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang akan datang dengan semaksimal mungkin dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, jujur, adil sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu”, ujarnya. Dalam pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi (SDM & Parmas) A.V. Tian, S.Sos. yang ditambahkan oleh komisioner lain, beliau juga menekankan akan pentingnya Sosialisilasi ini dalam lingkup terkecil, yaitu keluarga. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dimana terjadi interaksi antara anak dan orang tua antara cucu & kakek/nenek, antara keponakan & paman/bibi, serta hubungan keluarga yang lain. Sehingga pesan-pesan informasi Pemilu atau pun Pilkada mudah tersebar. Sebagai penutup kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Sintang memberikan cinderamata kepada pengelola Rumah Betang yang diwakili oleh Kadus Rumah Betang Bapak Sembai, yang diterima dengan senang hati. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)  

Populer

Belum ada data.