Arsip

Sosialisasi Dapil Dan Tata Cara Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR Kab Pemilu 2019

Kpu-sintangkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosisalisasi Daerah Pemilihan dan Tata Cara pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, di Kantor KPU Kabupaten Sintang, senin (4/6/2018) Pukul  13.30 WIB. Dihadiri oleh, Pimpinan  Partai Politik tingkat Kabupaten Sintang, Panwaslu Kab. Sintang dan Perwakilan Kesbangpol Kab. Sintang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji, S.T. menyampaikan tahapan dan jadwal pencalonan, serta arti penting dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi yaitu memberikan pemahaman dan informasi kepada Partai politik dalam hal pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota.  Materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang, Bapak Ade Muhammad Iswadi, SE, dimana Pada Sesi pertama menjelaskan Keputusan KPU Nomor: 283/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Barat dalam Pemilu Tahun 2019. Di Kabupaten Sintang terdiri dari 6 Dapil dan 40 alokasi kursi. Dapil Sintang 1 ( sintang) 7 Kursi, Dapil Sintang 2 ( Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu) 8 Kursi, Dapil Sintang 3 (Dedai, Kelam Permai dan Sungai Tebelian) 8 Kursi, Dapil Sintang 4 ( Kayan Hilir dan Kayan Hulu ) 5 Kursi, Dapil Sintang 5 (Serawai dan Ambalau) 4 Kursi dan Dapil Sintang 6 ( Sepauk dan Tempunak) 8 Kursi. Sesi kedua menjelaskan mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Beliau juga menjelaskan Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang akan digunakan untuk Pencalonan Pemilu 2019. “ Diharapkan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang memahami dan menggunakan Aplikasi Silon dengan baik dan teliti dalam Pengisiannya” Ujarnya. Sosialisasi ini juga diakhiri dengan diskusi antara Narasumber dengan Peserta yang hadir pada acara tersebut, untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan-masukan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depannya. (Hupmas KPU Sintang) Materi bisa diunduh di bit.ly/pencalonanpemilu2019

KPU Sintang berharap partisipasi pemilih pilgub meningkat

Sintang  (Antaranews Kalbar) -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berharap dukungan partisipasi pemilih di wilayah setempat dalam mensukseskan Pilihan Gubernur mendatang. "Kami sangat berharap partisipasi pemilih pada Pilgub mendatang lebih meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya," kata Ketua KPU Sintang, Supranto Aji ditemui di Sintang, Jumat. Dikatakan Aji, partisipasi pemilih Pilgub di Sintang selama ini memang cukup tinggi, namun belum mencapai 90 persen. Berdasarkan data KPU, kata Aji pada Pilgub tahun 2007 dan 2012 sudah diatas 75 persen pemilih. Pada Pilgub 2007 daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 192.902 pemilih, angka partisipasi mencapai 80,07 persen. Kemudian pada Pilgub 2012, lanjut Aji, terdapat kenaikan jumlah angka DPT di Sintang. Pemilih yang memilik hak suara tercatat 217.389 pemilih, partisipasi pemilih tetap tinggi, namun menurun dua persen dari Pilgub sebelumnya. "Angka partisipasi pemilih saat itu hanya mencapai 78,85 persen dari total DPT," jelas Aji. Terkait pelaksanaan Pilgub 2018 mendatang, pihak KPY belum menentukan jumlah DPT. "Kanuari mendatang akan dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) DPT, kita harapkan masyarakat Sintang juga proaktif," pinta Aji. Pewarta : Teofilusianto Timotius Editor: Admin Antarakalbar COPYRIGHT © ANTARA 2017

Daftar Penetapan DPT Kabupaten Sintang dan Jumlahnya di Tiap Kecamatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Supranto Aji telah mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sintang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. "Jumlah DPT kita sebanyak 282.422 dengan pembagian laki-laki 145.170 dan perempuan 137.252 dari 406 desa/kelurahan. Sedang TPS kota sebanyak 1.083," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (19/4/2018) pagi. Adapun jumlah DPT, Desa/kelurahan, dan TPS dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sebagai berikut. 1. Kecamatan Ambalau sebanyak 33 desa/kelurahan, 50 TPS, dan 9400 DPT. 2. Kecamatan Binjau Hulu sebanyak 11 desa/kelurahan, 26 TPS, dan 9.313 DPT. 3. Kecamatan Dedai sebanyak 31 desa/kelurahan, 69 TPS, dan 21.564 DPT. 4. Kecamatan Kayan Hilir sebanyak 43 desa/kelurahan, 87 TPS, dan 20.418 DPT. 5. Kecamatan Kayan Hulu sebanyak 31 desa/kelurahan, 76 TPS, dan 17.746 DPT. 6. Kecamatan Kelam Permai sebanyak 17 desa/kelurahan, 50 TPS, dan 12.496 DPT. 7. Kecamatan Ketungau Hilir sebanyak 24 desa/kelurahan, 66 TPS, dan 15.213 DPT. 8. Kecamatan Ketungau Hulu sebanyak 29 desa/kelurahan, 49 TPS, dan 14.704 DPT. 9. Kecamatan Ketungau Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan, 83 TPS, dan 20.314 DPT. 10. Kecamatan Sepauk sebanyak 39 desa/kelurahan, 146 TPS, dan 36.339 DPT. 11. Kecamatan Serawai sebanyak 38 desa/kelurahan, 69 TPS, dan 17.386 DPT. 12. Kecamatan Sintang sebanyak 29 desa/kelurahan, 165 TPS, dan 43.633 DPT. 13. Kecamatan Sungai Tebelian sebanyak 26 desa/kelurahan, 68 TPS, dan 22.915 DPT. 14. Kecamatan Tempunak sebanyak 26 desa/kelurahan, 79 TPS, dan 20.981 DPT. Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Daftar Penetapan DPT Kabupaten Sintang dan Jumlahnya di Tiap Kecamatan, http://pontianak.tribunnews.com/2018/04/19/daftarpenetapan-dpt-kabupaten-sintang-dan-jumlahnya-di-tiap-kecamatan?page=2. Penulis: Wahidin Editor: Rizky Zulham

PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE- KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILU TAHUN 2019

Kpu-sintangkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019 di hotel My Home Sintang, Senin (5/3) pukul 09.00 WIB . Anggota PPK se- Kabupaten Sintang yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari 3 orang anggota PPK setiap kecamatannya merupakan hasil dari evaluasi Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Pelantikan PPK disaksikan oleh Forkompinda Kab. Sintang, Panwaslu dan Instansi terkait lainnya. Dalam sambutan yang disampikan pada saat pelantikan, Ketua KPU Kab. Sintang Supranto Aji mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sintang dan Jajaran Sekretariatnya sampai dengan PPK, PPS dan KPPS bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019, dipundaknya telah diletakkan amanah yang sangat besar. Baik buruknya Pemilu di Kabupaten Sintang tergantung kepada penyelenggara. Beliau juga berharap agar amanah menjadi penyelenggara  dijaga, karena selaku penyelenggara pemilihan telah diikat dalam suatu tatanan etika yang sangat ketat, banyak pihak yang mengawasi kinerja kita, ujar nya. Supranto Aji juga menjelaskan berkurangnya jumlah PPK yang akan terlibat didalam Pemilu 2019  sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018. Dan untuk PPK di Kabupaten Sintang sendiri yang tengah menyelenggarakan tahapan pilkada gubernur  2018, maka metode perekrutan PPK Pemilu 2019 adalah pengangkatan berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh tiga unsur penilai, yaitu Anggota KPU Kabupaten Sintang, Anggota PPK dan Sekretaris PPK Pilkada 2018. Supranto Aji juga meminta agar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik bersinergi untuk sama-sama saling membahu dalam melaksanakan tugas yang berat ini, karena PPK nantinya memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan Pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan di tingkat kecamatan karena diantara tugas dan wewenang PPK adalah membantu KPU dalam melaksanakan semua tahapan dan melakukan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan sesuai aturan kepemiluan. “Jaga netralitas, jujur, adil, terbuka, Profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, jangan sampai hilang kepercayaan rakyat terhadap kita,” ujarnya saat pelantikan anggota PPK. (Hupmas KPU Sintang)

Populer

Belum ada data.