
Sosialisasi Dapil Dan Tata Cara Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR Kab Pemilu 2019
Kpu-sintangkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosisalisasi Daerah Pemilihan dan Tata Cara pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, di Kantor KPU Kabupaten Sintang, senin (4/6/2018) Pukul 13.30 WIB. Dihadiri oleh, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sintang, Panwaslu Kab. Sintang dan Perwakilan Kesbangpol Kab. Sintang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji, S.T. menyampaikan tahapan dan jadwal pencalonan, serta arti penting dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi yaitu memberikan pemahaman dan informasi kepada Partai politik dalam hal pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota.
Materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang, Bapak Ade Muhammad Iswadi, SE, dimana Pada Sesi pertama menjelaskan Keputusan KPU Nomor: 283/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Barat dalam Pemilu Tahun 2019. Di Kabupaten Sintang terdiri dari 6 Dapil dan 40 alokasi kursi. Dapil Sintang 1 ( sintang) 7 Kursi, Dapil Sintang 2 ( Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu) 8 Kursi, Dapil Sintang 3 (Dedai, Kelam Permai dan Sungai Tebelian) 8 Kursi, Dapil Sintang 4 ( Kayan Hilir dan Kayan Hulu ) 5 Kursi, Dapil Sintang 5 (Serawai dan Ambalau) 4 Kursi dan Dapil Sintang 6 ( Sepauk dan Tempunak) 8 Kursi.
Sesi kedua menjelaskan mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Beliau juga menjelaskan Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang akan digunakan untuk Pencalonan Pemilu 2019.
“ Diharapkan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang memahami dan menggunakan Aplikasi Silon dengan baik dan teliti dalam Pengisiannya” Ujarnya.
Sosialisasi ini juga diakhiri dengan diskusi antara Narasumber dengan Peserta yang hadir pada acara tersebut, untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan-masukan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depannya. (Hupmas KPU Sintang)
Materi bisa diunduh di bit.ly/pencalonanpemilu2019