Arsip

Apel Kesiapan Gerakan Coklit Serentak Data Pemilih Pilgub Kalbar Tahun 2018

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Apel Kesiapan Gerakan Coklit Serentak Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, pada hari Sabru (20/1) Pukul 07.30 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Sintang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.77 Sintang. Apel Kesiapan Gerakan Coklit Serentak Data Pemilih ini diikuti oleh seluruh Komisioner  dan pegawai KPU Kabupaten Sintang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sintang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tempunak, Ketua dan Anggota PPS Baning Kota beserta PPDP se-Baning Kota, Ketua dan Anggota PPS Ladang beserta PPDP se- Kelurahan Ladang, Ketua dan Anggota PPS Tanjung Puri beserta PPDP se- Kelurahan Tanjung Puri, Ketua dan Anggota PPS Alai beserta PPDP se- Kelurahan Alai, serta Ketua dan Anggota PPS Sungai Ana beserta PPDP se-Desa Sungai Ana. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji, ST selaku Pembina Upacara menjelaskan bahwa Apel ini dilaksanakan atas perintah dari KPU Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Surat Ketua KPU Kalimantan Barat Nomor 40/PL.03.1-SD/61/Prov/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Gerakan Coklit Serentak. Dalam sambutan nya Ketua KPU Kab. Sintang menekankan kepada PPDP agar bekerja sesuai dengan buku panduan yang telah diberikan dan menggunakan data A-KWK yang diberikan dari KPU Kabupaten Sintang. Dalam mencoklit PPDP agar memperhatikan 4 M yaitu Mencentang, Memperbaiki, Mencoret dan Mencatat, ujarnya. Dengan adanya gerakan coklit serentak diharapkan Data Pemilih di Kabupaten Sintang bisa lebih baik dari data Pemilih sebelum nya karena Data Pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Barat Tahun 2018. (Hupmas KPU Kab. Sintang)

SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD SERTA PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019

kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para Stakeholder Pemilu, Ormas dan LSM di Kabupaten Sintang. Acara dilaksanakan pada hari Selasa (5/12) di Hotel Bagoes Guest House Sintang, dimulai pada pukul 07.30 WIB yang dibuka secara langsung oleh Supranto Aji selaku ketua KPU Kabupaten Sintang. Hadir  dalam acara ini sebagai narasumber adalah dr. Jarot Winarno, M.Med.PH selaku Bupati Sintang, Fransiskus, SH Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang dan Supranto Aji Ketua KPU Kabupaten Sintang. Sebagai Narasumber pertama dr. Jarot Winarno, M. Med.PH menyampaikan materi tentang peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Beliau memaparkan 7 item peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum yaitu: Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Sosialisasi terhadap peraturan dan Perundang-undangan Pemilu; Pelaksanaan Pendidikan Politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu; Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Untuk memperkuat peran Pemda dalam pemilu dr. Jarot Winarno, M. Med.PH akan melakukan langkah-langkah antisipasi dalam pemilu 2019 di Kabupaten Sintang antara lain: Memperkuat peran FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH untuk mendeteksi kerawanan pemilu; Mengoptimalkan fungsi koordinasi antara Pemda dengan KPUD dan Bawaslu untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dalam semua tahapan Pemilu; Melakukan sosialisasi aturan pemilu kepada masyarakat, aparat Pemda dan Instansi terkait; Melakukan monitoring untuk semua tahapan Pemilu; Mendorong seluruh OPD untuk melaksanakan kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu; Melakukan Pendidikan Politik secara terpadu kepada pemilih agar partisipasi politik masyarakat dapat optimal. Sementara  itu Fransiskus, SH Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang dalam paparannya menyampaikan tentang peran Bawaslu baik dari tingkat RI, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun pengawas di tingkat KPPS. Mengacu pada Undang-Undang Pemilu memang peran pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara maupun kontestan pemilu menjadi domain utama dari Bawaslu. Selain itu juga beliau juga memaparkan poin-poin kerjasama pengawasan yang dibangun dengan Stakeholder antara lain: Kerjasama dan Koordinasi; Sosialisasi; Partisipasi; Peringatan Dini; Publikasi. Dengan adanya kerjasama pengawasan tersebut beliau mengharapkan output yang akan dihasilkan dalam bentuk pencegahan (berorientasi pada hasil), penindakan berorientasi pada Proses, kewenangan penindakan pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu yang diatur dalam UU No.7/2017 dan UU No.1/2015 junto UU No. 08/2015 junto UU No.10/2016 yaitu : a.    Rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatan; b.    Rekomendasi ke Penyidik Polri; c.    Rekomendasi ke DKPP Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji memaparkan tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam penyampaiannya Supranto Aji mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada para Stakeholder dapat sama-sama mencermati seluruh tahapan, terutama tahapan yang krusial seperti data pemilih yang menjadi titik tolak bagaimana kualitas pemilu yang dilaksanakan. Jika data pemilih ini bermasalah, maka pemilunya juga akan banyak masalah dikemudian hari, ujarnya. Kegiatan  sosialisasi ini berlangsung sangat interaktive dan hidup dengan komunikasi  dua arah antara narasumber dan undangan yang dihadiri antara lain Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)

PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE- KABUPATEN SINTANG DALAM PILGUB TAHUN 2018

Kpu-sintangkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di hotel My Home Sintang, Senin (13/11) pukul 16.00 WIB . Anggota PPK se- Kabupaten Sintang yang dilantik berjumlah 70 orang yang terdiri dari 5 orang anggota PPK setiap kecamatannya merupakan peserta yang lulus tahapan seleksi PPK. Pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari proses rekrutmen penyelenggara adhoc tingkat Kecamatan oleh KPU Kabupaten Sintang. Pelantikan PPK disaksikan oleh Forkompinda Kab. Sintang, Panwaslu dan Instansi terkait lainnya. Dalam sambutan yang disampikan setelah pelantikan, Ketua KPU Kab. Sintang Supranto Aji mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sintang dan Jajaran Sekretariatnya sampai dengan PPK, PPS dan KPPS bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dipundaknya telah diletakkan amanah yang sangat besar. Baik buruknya Pilkada Gubernur di Kabupaten Sintang tergantung kepada penyelenggara. Beliau juga berharap agar amanah menjadi penyelenggara  di jaga, karena selaku penyelenggara pemilihan telah diikat dalam suatu tatanan etika yang sangat ketat, banyak pihak yang mengawasi kinerja kita, ujar nya. Supranto Aji juga meminta agar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang telah dilantik bersinergi untuk sama-sama saling membahu dalam melaksanakan tugas yang berat ini, karena PPK nantinya memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan Pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan di tingkat kecamatan. “Jaga netralitas, jangan sampai hilang kepercayaan rakyat terhadap kita,” ujarnya saat pelantikan anggota PPK. Terkait  tugas PPK dalam waktu dekat, sebutnya, PPK akan melakukan Pelantikan calon anggota PPS di tingkat kelurahan dan desa, melakukan verifikasi balon perseorangan dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Supranto Aji juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018 karena Tahun 2017 merupakan awal tahun politik di 117 provinsi, kabupaten dan kota Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak dan secara beririsan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 dan pilpres 2019. (Hupmas KPU Sintang)

Gerakan Sadar Pilkada Serentak Tahun 2018 KPU Kabupaten Sintang

Kpu-sintangkab.go.id - Untuk meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, baik Pilkada maupun Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melakukan kegiatan sosialisasi, kepada masyarakat yang dengan melaksanakan kegitan Gerakan sadar Pemilu Pilkada serentak tahun 2018 dalam bentuk jalan sehat yang diikuti oleh ribuan warga sintang. Kegiatan dilaksanakan pada hari minggu (29/10/17) di lapangan indoor Apang Semangai Sintang. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Sintang mengundang Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Forkompinda Kab. Sintang, LSM, Panwaslu Kab. Sintang, Tokoh Masyarakat dan Agama, Instansi terkait , Partai Politik, Siswa-siswi SMA/MA/SMK, dan masyarakat umum. Rute jalan sehat kali ini yaitu star dari Halaman Indoor - Jl. Stadion Baning - Jl. Bhayangkara - Jl. PKP. Mujahidin - Tugu BI - Jl.PKP.Mujahidin – Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo - Jl. Cadika – Halaman Indoor. Dalam Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji mengatakan bahwa Kegitan ini merupakan program dari KPU RI yang bertujuan untuk membangun Gerakan Sadar Pemilu (GSP) secara berkelanjutan, agar semua elemen bangsa bersinergi, berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyadarkan publik bahwa pemilu/pemilihan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga diharapkan menyadarkan publik bahwa pilihan mereka di bilik suara yang hanya 5 menit akan mempengaruhi kebijakan politik di daerah tersebut untuk lima tahun ke depan. Kegitan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih khusunya di Kabupaten Sintang dan Indonesia umumnya. Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji juga mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung merupakan perwujudan demokrasi di tingkat lokal. Ruang kontestasi dan partisipasi politik dibuka seluas-luasnya dengan harapan terpilihnya pemimpin daerah yang memiliki kompetensi, kapabilitas, integritas dan akseptabilitas. Era otonomi daerah membutuhkan pemimpin yang tidak saja memiliki kreativitas dan inovasi dalam membangun daerah, tetapi juga mendapat kepercayaan dan dukungan dari rakyatnya. “Saya harap  kesadaran politik masyarakat terus terbangun, semakin merasa memiliki peran politik dalam pemilu untuk melakukan proses evaluasi terhadap kepemimpinan nasional maupun tingkat lokal melalui pemilu tersebut,” harap Supranto Aji. Di akhir sambutannya Supranto Aji mengatakan, melalui kegiatan Sosislisasi Penggalangan Gerakan Sadar Pemilu Pilkada serentak tahun 2018 ini memberikan kontribusi yang besar untuk peningkatan partisipasi pemilih serta pemilu yang berkualitas sehingga mendapatkan legitimasi dari rakyat. KPU Kabupaten Sintang mengajak kepada warga Kabupaten Sintang agar terus membangun kesadaran pribadi terhadap para pemilih terkait partisipasinya dalam pemilu, untuk terus berpartisipasi dalam semua tahapan yang sedang berjalan seperti saat ini yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Sintang Jarot Winarno yang menekankan kepada warga nya agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada/ Pemilu serentak yang akan datang. Menurut beliau “Untuk menentukan pilihan jangan ada money politic atau intimidasi. Harus sesuai hati nurani karena satu suara menentukan masa depan yang baik bagi bangsa kita,” ujarnya saat melepas gerak jalan sehat sadar pilkada.(Hupmas KPU Kab. Sintang)

KPU KAB. SINTANG MENSOSIALISASI PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Dalam rangka mempersiapkan Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Sintang melakukan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula CU Keling Kumang Sintang, Jl. Y.C. Oevang Oeray No.3 Baning Kota Kecamatan Sintang, sabtu (30/09) Pukul 08.30 WIB. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Operator dari Partai politik Peserta Pemilu Tahun 2014 serta Parpol Baru yang ada di Kabupaten Sintang, Panwaslu Kab. Sintang dan Kesbangpol Kab. Sintang. Materi sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan teknis penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai poltik calon peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji, mengatakan bahwa sosialiasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 (Tahapan Pemilu Tahun 2019) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Ketua KPU juga menjelaskan tata cara pendaftran dan verifikasi Partai Politik, serta hal-hal Poin – poin penting yang harus diperhatikan oleh parpol calon peserta pemilu diantaranya terkait : 1.    Penyerahan Dokumen dimulai pada tanggal 3 oktober sampai dengan 16 Oktober 2017, hari pertama sampai   dengan hari ke tiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.00 wib, dan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d pukul 24.00 wib; 2.    Dalam penyerahan dokumen partai politik  ke KPU Kabupaten sintang agar sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku; Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji, berharap kepada pimpinan partai politik di Kabupaten sintang agar menciptakan Pemilu Tahun 2019 yang jujur dan adil dan berintegritas di bumi Senentang . (Hupmas KPU Sintang)

Populer

Belum ada data.